SuaraMalang.id - HM Sholeh Kawinintorogo SH, praktisi hukum dari Kabupaten Malang, memberikan tanggapan terhadap dugaan pergeseran suara yang menguntungkan salah satu calon legislatif DPRD Jawa Timur Dapil VI Malang Raya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP.
Dugaan tersebut sebelumnya diungkapkan oleh George Da Silva, mantan anggota Bawaslu Kabupaten Malang dan Direktur Lembaga Analis Politik dan Otonomi Daerah (LAPODA), yang mengklaim adanya penggelembungan suara untuk Caleg DPRD PDIP Nomor Urut 2, Saifudin Zuhri.
Sholeh menilai klaim George Da Silva sangat jauh dari prinsip akademis dan kebenaran faktual.
"Pertama, George Da Silva bukan saksi resmi dari partai manapun dalam pemilu, sehingga validitas datanya patut diragukan," ujar Sholeh.
Dia juga mempertanyakan kredibilitas LAPODA sebagai lembaga pemantau pemilu, menekankan bahwa lembaga yang tidak terverifikasi oleh KPU kurang memiliki kredibilitas dalam menyampaikan isu publik.
Sholeh menambahkan, dalam menangani dugaan penggelembungan suara, harus merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
Ia menjelaskan bahwa proses rekapitulasi dilakukan secara berjenjang, dan apabila terdapat perbedaan data, akan dilakukan pembetulan dengan penghitungan ulang di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), hingga KPUD Provinsi.
Menurut Sholeh, hingga proses rekapitulasi mencapai tingkat Provinsi, tidak ada indikasi atau tuduhan penggelembungan suara dari saksi PDIP yang dituangkan dalam form D Kejadian Khusus.
"Berdasarkan hasil rekapitulasi Provinsi, saksi PDIP telah menandatangani form D Hasil tanpa keberatan, menandakan tidak ada tuduhan penggelembungan suara seperti yang dituduhkan," terang Sholeh.
Baca Juga: Dituding Kampanye saat Hari Pencoblosan, Begini Respons Uya Kuya
Sholeh menyimpulkan, data yang digunakan George Da Silva mungkin berasal dari informasi yang tidak akurat atau telah dibuang karena tidak relevan setelah dilakukan pencocokan dan pembetulan sesuai dengan ketentuan PKPU.
Dengan demikian, ia mendesak publik untuk mewaspadai penyebaran informasi yang tidak berdasarkan pada prosedur yang sah dan valid.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Dituding Kampanye saat Hari Pencoblosan, Begini Respons Uya Kuya
-
Artis Dominasi Pileg 2024 di Dapil Jawa Barat I: Melly Goeslaw dan Marcell Siahaan Memimpin
-
Instruksi PDIP: Caleg yang Tak Menangkan Ganjar-Mahfud Tak Bakal Dilantik
-
Nasib Artis-artis yang Jadi Caleg di Luar Pulau Jawa
-
Perubahan Kursi DPRD Kota Blitar Pemilu 2024: PDIP Kehilangan Dua Kursi, PAN Pecah Telur
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak Kota Malang Kamis 26 Februari 2026, Kapan Batas Akhir Sahur?
-
CEK FAKTA: Kemenag Maksimalkan Zakat untuk Program MBG, Benarkah?
-
Jadwal Buka Puasa Kota Malang Hari Ini, Rabu 25 Februari 2026
-
Jadwal Imsakiyah Malang Rabu 25 Februari, Lengkap dengan Penjelasan Makan Setelah Imsak
-
CEK FAKTA: Anggaran MBG Ditransfer ke Rekening Orang Tua Rp 300 Ribu Per Bulan, Benarkah?