SuaraMalang.id - HM Sholeh Kawinintorogo SH, praktisi hukum dari Kabupaten Malang, memberikan tanggapan terhadap dugaan pergeseran suara yang menguntungkan salah satu calon legislatif DPRD Jawa Timur Dapil VI Malang Raya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP.
Dugaan tersebut sebelumnya diungkapkan oleh George Da Silva, mantan anggota Bawaslu Kabupaten Malang dan Direktur Lembaga Analis Politik dan Otonomi Daerah (LAPODA), yang mengklaim adanya penggelembungan suara untuk Caleg DPRD PDIP Nomor Urut 2, Saifudin Zuhri.
Sholeh menilai klaim George Da Silva sangat jauh dari prinsip akademis dan kebenaran faktual.
"Pertama, George Da Silva bukan saksi resmi dari partai manapun dalam pemilu, sehingga validitas datanya patut diragukan," ujar Sholeh.
Dia juga mempertanyakan kredibilitas LAPODA sebagai lembaga pemantau pemilu, menekankan bahwa lembaga yang tidak terverifikasi oleh KPU kurang memiliki kredibilitas dalam menyampaikan isu publik.
Sholeh menambahkan, dalam menangani dugaan penggelembungan suara, harus merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
Ia menjelaskan bahwa proses rekapitulasi dilakukan secara berjenjang, dan apabila terdapat perbedaan data, akan dilakukan pembetulan dengan penghitungan ulang di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), hingga KPUD Provinsi.
Menurut Sholeh, hingga proses rekapitulasi mencapai tingkat Provinsi, tidak ada indikasi atau tuduhan penggelembungan suara dari saksi PDIP yang dituangkan dalam form D Kejadian Khusus.
"Berdasarkan hasil rekapitulasi Provinsi, saksi PDIP telah menandatangani form D Hasil tanpa keberatan, menandakan tidak ada tuduhan penggelembungan suara seperti yang dituduhkan," terang Sholeh.
Baca Juga: Dituding Kampanye saat Hari Pencoblosan, Begini Respons Uya Kuya
Sholeh menyimpulkan, data yang digunakan George Da Silva mungkin berasal dari informasi yang tidak akurat atau telah dibuang karena tidak relevan setelah dilakukan pencocokan dan pembetulan sesuai dengan ketentuan PKPU.
Dengan demikian, ia mendesak publik untuk mewaspadai penyebaran informasi yang tidak berdasarkan pada prosedur yang sah dan valid.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Dituding Kampanye saat Hari Pencoblosan, Begini Respons Uya Kuya
-
Artis Dominasi Pileg 2024 di Dapil Jawa Barat I: Melly Goeslaw dan Marcell Siahaan Memimpin
-
Instruksi PDIP: Caleg yang Tak Menangkan Ganjar-Mahfud Tak Bakal Dilantik
-
Nasib Artis-artis yang Jadi Caleg di Luar Pulau Jawa
-
Perubahan Kursi DPRD Kota Blitar Pemilu 2024: PDIP Kehilangan Dua Kursi, PAN Pecah Telur
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Teka-teki Napas Terakhir Yai Mim: Sehat Walafiat Sebelum Maut Menjemput di Polresta Malang
-
Skandal Nikah Siri Sesama Jenis di Malang: Versi Berbeda Intan dan Rey Soal 'Suami'
-
Warga Malang Geger Hujan Es Sebesar Kerikil, Jangan Panik! Kenali Tanda-Tandanya
-
Rey di Malang Akui Istri Sudah Tahu Dirinya Perempuan Sebelum Menikah, Kini Berujung Polisi
-
Tak Curiga Waktu Pacaran: Kisah Intan Perempuan Asal Malang Miliki Suami Seorang Wanita