SuaraMalang.id - HM Sholeh Kawinintorogo SH, praktisi hukum dari Kabupaten Malang, memberikan tanggapan terhadap dugaan pergeseran suara yang menguntungkan salah satu calon legislatif DPRD Jawa Timur Dapil VI Malang Raya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP.
Dugaan tersebut sebelumnya diungkapkan oleh George Da Silva, mantan anggota Bawaslu Kabupaten Malang dan Direktur Lembaga Analis Politik dan Otonomi Daerah (LAPODA), yang mengklaim adanya penggelembungan suara untuk Caleg DPRD PDIP Nomor Urut 2, Saifudin Zuhri.
Sholeh menilai klaim George Da Silva sangat jauh dari prinsip akademis dan kebenaran faktual.
"Pertama, George Da Silva bukan saksi resmi dari partai manapun dalam pemilu, sehingga validitas datanya patut diragukan," ujar Sholeh.
Dia juga mempertanyakan kredibilitas LAPODA sebagai lembaga pemantau pemilu, menekankan bahwa lembaga yang tidak terverifikasi oleh KPU kurang memiliki kredibilitas dalam menyampaikan isu publik.
Sholeh menambahkan, dalam menangani dugaan penggelembungan suara, harus merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
Ia menjelaskan bahwa proses rekapitulasi dilakukan secara berjenjang, dan apabila terdapat perbedaan data, akan dilakukan pembetulan dengan penghitungan ulang di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), hingga KPUD Provinsi.
Menurut Sholeh, hingga proses rekapitulasi mencapai tingkat Provinsi, tidak ada indikasi atau tuduhan penggelembungan suara dari saksi PDIP yang dituangkan dalam form D Kejadian Khusus.
"Berdasarkan hasil rekapitulasi Provinsi, saksi PDIP telah menandatangani form D Hasil tanpa keberatan, menandakan tidak ada tuduhan penggelembungan suara seperti yang dituduhkan," terang Sholeh.
Baca Juga: Dituding Kampanye saat Hari Pencoblosan, Begini Respons Uya Kuya
Sholeh menyimpulkan, data yang digunakan George Da Silva mungkin berasal dari informasi yang tidak akurat atau telah dibuang karena tidak relevan setelah dilakukan pencocokan dan pembetulan sesuai dengan ketentuan PKPU.
Dengan demikian, ia mendesak publik untuk mewaspadai penyebaran informasi yang tidak berdasarkan pada prosedur yang sah dan valid.
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Dituding Kampanye saat Hari Pencoblosan, Begini Respons Uya Kuya
-
Artis Dominasi Pileg 2024 di Dapil Jawa Barat I: Melly Goeslaw dan Marcell Siahaan Memimpin
-
Instruksi PDIP: Caleg yang Tak Menangkan Ganjar-Mahfud Tak Bakal Dilantik
-
Nasib Artis-artis yang Jadi Caleg di Luar Pulau Jawa
-
Perubahan Kursi DPRD Kota Blitar Pemilu 2024: PDIP Kehilangan Dua Kursi, PAN Pecah Telur
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Disebut di Pinggir Sungai, Kades Sidodadi Bongkar Fakta Kopdes Merah Putih yang Viral
-
Lirik Vulgar Berujung Polisi: Yakuza Maneges Pastikan Icha Chellow & Mala Agatha Tak Ada Kata Damai
-
Pasar Turen Mencekam: Saat Gunungan Sampah Berubah Jadi Petaka Membara
-
BRI Dorong UMKM Kuliner "It's Me Time" Asal Jawa Timur Raih Kesuksesan di Pasar Ekspor
-
50 Bundel Dokumen dan Misteri Perubahan Merek: Proyek Ambulans Malang Dibidik Jaksa