Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 15 Maret 2024 | 18:09 WIB
Ilustrasi pencabulan. [Istimewa]

Mereka dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap 12 santriwati selama periode 2021 hingga 2024.

Penangkapan kedua tersangka diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam proses pemulihan dan memberikan rasa aman kembali kepada para korban serta masyarakat Trenggalek secara umum.

Kontributor : Elizabeth Yati

Baca Juga: Kiai Pengasuh Ponpes dan Putranya Ditahan Polisi, Cabuli Santriwati

Load More