SuaraMalang.id - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) telah melaporkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Laporan tersebut diajukan karena Prabowo-Gibran melakukan deklarasi kemenangan sebelum pengumuman resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pemilu Presiden 2024.
Menurut TPUA, tindakan deklarasi kemenangan tersebut dapat dianggap sebagai penyebaran informasi palsu karena mendahului keputusan resmi dari KPU.
"Melawan kebatilan dan kecurangan ini jadi itu dasarnya. Di samping dua institusi ditabrak yaitu MK (Mahkamah Konstitusi) dan KPU juga digulung dihancurkan," ujar Sekjen TPUA, Azam Khan.
TPUA juga mendesak Bawaslu untuk menindaklanjuti keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden cacat prosedur.
Azam Khan menilai bahwa DKPP kurang tegas dalam menjatuhkan sanksi kepada KPU yang dianggap telah meloloskan pendaftaran Gibran secara tidak prosedural.
Pihak TPUA berharap Bawaslu dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius untuk memastikan integritas proses pemilu dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu.
Laporan ini menambah daftar panjang kontroversi yang mewarnai Pemilu Presiden 2024, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan prosedur pemilu untuk menjaga prinsip demokrasi dan keadilan dalam proses pemilihan umum di Indonesia.
Kontributor : Elizabeth Yati
Baca Juga: Timnas AMIN Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Tuding Paslon 02 sebagai Pusat Masalah
Berita Terkait
-
Timnas AMIN Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Tuding Paslon 02 sebagai Pusat Masalah
-
Bapak Ultras Ganjar, Coret Anaknya dari KK karena Dukung Prabowo
-
Mahfud MD: Ingat, MK Bisa Batalkan Hasil Pilpres Kalau Curang!
-
PolMark Indonesia Minta Setop Tayangan Quick Count, Begini Respons Grace Natalie PSI
-
Bawaslu Setuju Audit Sistem Informasi Rekapitulasi KPU
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Lewat MotoGP Mandalika 2025, BRI Dorong Sport Tourism Nasional dan Kebangkitan Ekonomi Daerah
-
BRI Kembangkan UMKM Kuliner Asal Padang Agar Siap Bersaing di Pasar Global
-
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Surabaya: Solusi Finansial Terintegrasi untuk Gaya Hidupmu!
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa