SuaraMalang.id - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) telah melaporkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Laporan tersebut diajukan karena Prabowo-Gibran melakukan deklarasi kemenangan sebelum pengumuman resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pemilu Presiden 2024.
Menurut TPUA, tindakan deklarasi kemenangan tersebut dapat dianggap sebagai penyebaran informasi palsu karena mendahului keputusan resmi dari KPU.
"Melawan kebatilan dan kecurangan ini jadi itu dasarnya. Di samping dua institusi ditabrak yaitu MK (Mahkamah Konstitusi) dan KPU juga digulung dihancurkan," ujar Sekjen TPUA, Azam Khan.
TPUA juga mendesak Bawaslu untuk menindaklanjuti keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden cacat prosedur.
Azam Khan menilai bahwa DKPP kurang tegas dalam menjatuhkan sanksi kepada KPU yang dianggap telah meloloskan pendaftaran Gibran secara tidak prosedural.
Pihak TPUA berharap Bawaslu dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius untuk memastikan integritas proses pemilu dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu.
Laporan ini menambah daftar panjang kontroversi yang mewarnai Pemilu Presiden 2024, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan prosedur pemilu untuk menjaga prinsip demokrasi dan keadilan dalam proses pemilihan umum di Indonesia.
Kontributor : Elizabeth Yati
Baca Juga: Timnas AMIN Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Tuding Paslon 02 sebagai Pusat Masalah
Berita Terkait
-
Timnas AMIN Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Tuding Paslon 02 sebagai Pusat Masalah
-
Bapak Ultras Ganjar, Coret Anaknya dari KK karena Dukung Prabowo
-
Mahfud MD: Ingat, MK Bisa Batalkan Hasil Pilpres Kalau Curang!
-
PolMark Indonesia Minta Setop Tayangan Quick Count, Begini Respons Grace Natalie PSI
-
Bawaslu Setuju Audit Sistem Informasi Rekapitulasi KPU
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Makan Bergizi Gratis Tidak Layak? Warga Malang Kini Punya Jalur Khusus Lapor Jaksa
-
Misi Penyelamatan di Jalur Terlarang: Nasib Cakra Setelah Terperosok di Jurang Gunung Semeru
-
Pengeroyokan Wisatawan Surabaya di Pantai Wedi Awu Berakhir di Meja Mediasi
-
Di Tengah Riuh Karnaval di Malang, 2 Pemuda Gasak Motor Pengunjung
-
4 Jabatan Penting di Pemkot Malang Kosong, Begini Penjelasan Wali Kota