SuaraMalang.id - Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) telah melaporkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Laporan tersebut diajukan karena Prabowo-Gibran melakukan deklarasi kemenangan sebelum pengumuman resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pemilu Presiden 2024.
Menurut TPUA, tindakan deklarasi kemenangan tersebut dapat dianggap sebagai penyebaran informasi palsu karena mendahului keputusan resmi dari KPU.
"Melawan kebatilan dan kecurangan ini jadi itu dasarnya. Di samping dua institusi ditabrak yaitu MK (Mahkamah Konstitusi) dan KPU juga digulung dihancurkan," ujar Sekjen TPUA, Azam Khan.
TPUA juga mendesak Bawaslu untuk menindaklanjuti keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden cacat prosedur.
Azam Khan menilai bahwa DKPP kurang tegas dalam menjatuhkan sanksi kepada KPU yang dianggap telah meloloskan pendaftaran Gibran secara tidak prosedural.
Pihak TPUA berharap Bawaslu dapat segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius untuk memastikan integritas proses pemilu dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu.
Laporan ini menambah daftar panjang kontroversi yang mewarnai Pemilu Presiden 2024, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan prosedur pemilu untuk menjaga prinsip demokrasi dan keadilan dalam proses pemilihan umum di Indonesia.
Kontributor : Elizabeth Yati
Baca Juga: Timnas AMIN Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Tuding Paslon 02 sebagai Pusat Masalah
Berita Terkait
-
Timnas AMIN Soroti Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Tuding Paslon 02 sebagai Pusat Masalah
-
Bapak Ultras Ganjar, Coret Anaknya dari KK karena Dukung Prabowo
-
Mahfud MD: Ingat, MK Bisa Batalkan Hasil Pilpres Kalau Curang!
-
PolMark Indonesia Minta Setop Tayangan Quick Count, Begini Respons Grace Natalie PSI
-
Bawaslu Setuju Audit Sistem Informasi Rekapitulasi KPU
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Pergerakan Kendaraan Mudik Lebaran 2026 Kota Malang Diprediksi Turun, Ini Titik Rawan Macet
-
6 Titik Rawan Macet Mudik Lebaran 2026 di Kota Malang, Ini Daftarnya
-
CEK FAKTA: Beredar Tautan Pemutihan Denda Iuran BPJS Kesehatan, Benarkah?
-
Peredaran Uang Palsu Rp 94 Juta di Malang Terbongkar, 3 Ditangkap dan 1 Masih Buron!
-
Mayat Tanpa Busana Mengambang di Sungai Blobo Malang, Identitas Korban Masih Misteri