SuaraMalang.id - Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki wewenang untuk membatalkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) jika ditemukan adanya pelanggaran yang mempengaruhi hasil pemungutan suara.
Berbicara di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) pada Sabtu (17/2/2024), Mahfud mengungkapkan berdasarkan pengalamannya sebagai mantan Ketua MK, lembaga tersebut pernah memutuskan pembatalan hasil Pemilu dan memerintahkan pemilihan ulang.
Mahfud menyampaikan beberapa contoh kasus pemilihan kepala daerah (Pilkada) dimana MK membatalkan hasil pemungutan suara, termasuk Pilkada Jawa Timur tahun 2008 antara Khofifah Indar Parawansa dan Soekarwo.
"Kami membatalkan hasilnya dan mengadakan pemungutan suara ulang," kata Mahfud, merujuk pada keputusan yang diambil ketika ia menjabat sebagai Ketua MK.
Baca Juga: PolMark Indonesia Minta Setop Tayangan Quick Count, Begini Respons Grace Natalie PSI
Selain itu, ia juga menyinggung kasus serupa di Bengkulu Selatan dan Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah, dimana terdapat keputusan untuk melakukan pemilihan ulang di beberapa daerah tertentu.
Mahfud menegaskan bahwa keputusan pembatalan hasil Pemilu sangat bergantung pada bukti yang ada dan keberanian hakim MK dalam memutuskan kasus.
Pernyataan ini disampaikan di tengah penghitungan resmi atau real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menunjukkan bahwa hingga Sabtu (17/2/2024) pukul 11.30 WIB, total suara yang masuk mencapai 64,62 persen.
Hasil sementara menunjukkan pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka memimpin dengan perolehan suara 57,49 persen, diikuti oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dengan 24,6 persen, dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD berada di urutan terakhir dengan 17,9 persen.
Komentar Mahfud MD ini mengingatkan pentingnya integritas proses pemilu dan potensi MK sebagai lembaga pengawas yang dapat mengambil langkah tegas dalam menjamin keadilan dan kebenaran hasil pemilu.
Baca Juga: AS Belum Mau Ucapkan Selamat ke Prabowo, Gedung Putih: Kami Menghormati Demokrasi
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Putusan MK: Pejabat Negara, Anggota TNI/Polri hingga Kades Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana!
-
Dari Pertemuan dengan Tersangka Korupsi Hingga MK, Alexander Marwata Kini Gugat UU KPK
-
Mahfud MD Unggah Tulisan Sukidi, Sindir Oknum Aparat Lindungi Judi
-
Kuasa Hukum Alex Sebut Pasal Larangan Insan KPK Bertemu Pihak Berperkara Paksa Jadi Introvert
-
Kuasa Hukum Alex Marwata Pertimbangkan Minta MK Ubah Makna Pasal Larangan Berhubungan dengan Pihak Berperkara
Terpopuler
- Tanggapi Kisruh Andre Taulany Parodikan Gelar Raffi Ahmad, Feni Rose: Lagian Kantor yang Kasih di Ruko
- Berani Minta Maaf ke Lembaga Kerukunan Sulsel, Denny Sumargo Dapat Dukungan dari Sumatera sampai Papua
- Harta Kekayaan Roy Suryo yang Dituduh sebagai Pemilik Akun Fufufafa
- Profil Lex Wu: Tantang Ivan Sugianto Duel usai Paksa Anak SMA Menggonggong
- Geng Baru Nikita Mirzani Usai Lepas dari Fitri Salhuteru Disorot: Circlenya Lebih Berkualitas
Pilihan
-
Nilai Tukar Rupiah Merosot Pagi Ini Jelang Rilis Neraca Perdagangan
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
Pemerintah Mau Hapus BPHTB Hingga Permudah Izin Pembangunan
-
Setelah Dihitung, Wamenhub Bilang Harga Tiket Pesawat Bisa Turun di Libur Nataru
-
Luhut Yakin Prabowo Bisa Capai Pertumbuhan Ekonomi 8%, Ini Strateginya
Terkini
-
Aksi Heroik Tukang Bangunan Selamatkan Perempuan Korban KDRT di Pakis
-
Aksi Heroik Tukang Bangunan Selamatkan Perempuan Korban KDRT di Pakis
-
Nasi Goreng dan Gado-Gado Bikin Betah Pemain Asing Arema FC
-
Pilgub Jatim 2024 Memanas: Khofifah-Emil Makin Solid, Dukungan Bertambah Jelang Pencoblosan
-
Modus Baru! Selundupkan 100 Pil Trex dalam Oseng-Oseng Tempe di Rutan