SuaraMalang.id - Sekelompok mahasiswa mengatasnamakan Mahkamah Kerakyatan menyerukan pernyataan sikapnya terkait Pemilu 2024 di depan Balai Kota Malang, Jumat (9/2/2024). Massa aksi menuntut Presiden Joko Widodo tidak merusak demokrasi.
Satu persatu massa aksi yang didominasi mahasiswa tersebut menyerukan orasi melalui alat pengeras suara. Mereka juga membentangkan poster bergambar wajah Presiden Jokowi bertuliskan "Jangan Rusak Demokrasi".
Perwakilan massa aksi Mahkamah Kerakyatan, Pernantian Ginting mengatakan, kondisi demokrasi negara sedang tidak baik-baik saja menjelang Pemilu 2024. Terlebih Presiden Jokowi disinyalir kuat tidak netral dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Semua tindakan Pak Jokowi belakangan ini pada akhirnya mereduksi dan mengebiri demokrasi,” ujarnya.
Pihaknya juga mengungkapkan kekecewaan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita tidak percaya lagi dengan MK, cukup sudah biar rakyat yang mengadili sehingga kondisi akhir ini biar rakyat yang mengadili,” sambung dia.
Berikut ini pernyataan lengkap Mahkamah Kerakyatan yang dihimpun Suara.com.
Pada hari ini banyak elemen Masyarakat Indonesia yang mengekspresikan keprihatinan yang mendalam terhadap tindakan kontroversial dan tidak etis yang mencederai nilai-nilai demokrasi.
Banyak manuver pada Pemilu 2024 yang dipenuhi dengan pelanggaran etik.
Baca Juga: Pria di Malang Bacok Pegawai Warung Sate di Lowokwaru, Dipicu Masalah Beras
Pelanggaran tersebut dilakukan oleh berbagai pihak, dari peserta pemilu, penyelenggara pemilu, hingga pejabat negara. Pelanggaran etik ini bahkan terjadi sebelum pelaksanaan Pemilu.
Kondisi memprihatinkan ini diperparah dengan penggunaan anggaran negara untuk belanja dengan jumlah yang sangat besar demi keperluan mendongkrak elektabilitas pasangan calon presiden-wakil presiden tertentu.
Oleh karena itu, sangat penting hari ini untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip demokrasi, integritas, dan keadilan dipertahankan dalam semua aspek. Atas dasar tersebut, maka kami menyatakan:
1. Menuntut MK agar mempercepat proses persidangan dan mengabulkan permohonan perkara no register perkara 166/PUU-XXI/2023 tentang pengujian UU No. 7 tahun 2017 terhadap UUD 1945.
2. Menuntut netralitas Presiden, Wakil Presiden, dan seluruh pejabat negara serta mencopot aparatur TNI/Polri/ASN/perangkat desa yang telah terbukti tidak netral ataut terafiliasi pada paslon tertentu.
3. Menuntut pejabat negara non ASN yang terdaftar sebagai timses paslon tertentu untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Ada Pemangkasan Insentif Guru PAUD ? Ini Kata Pemkot Malang
-
4 Link DANA Kaget Menanti, Buruan Sikat di Momen Tanggal Gajian
-
Konsisten Dukung Pembiayaan Produktif, BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun hingga September 2025
-
5 Link DANA Kaget Aktif, Langsung Sikat Saldo Gratis Sekarang
-
Marcos Santos Geram! Salahkan Wasit Usai Arema FC Dibungkam Borneo FC