SuaraMalang.id - Sekelompok mahasiswa mengatasnamakan Mahkamah Kerakyatan menyerukan pernyataan sikapnya terkait Pemilu 2024 di depan Balai Kota Malang, Jumat (9/2/2024). Massa aksi menuntut Presiden Joko Widodo tidak merusak demokrasi.
Satu persatu massa aksi yang didominasi mahasiswa tersebut menyerukan orasi melalui alat pengeras suara. Mereka juga membentangkan poster bergambar wajah Presiden Jokowi bertuliskan "Jangan Rusak Demokrasi".
Perwakilan massa aksi Mahkamah Kerakyatan, Pernantian Ginting mengatakan, kondisi demokrasi negara sedang tidak baik-baik saja menjelang Pemilu 2024. Terlebih Presiden Jokowi disinyalir kuat tidak netral dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Semua tindakan Pak Jokowi belakangan ini pada akhirnya mereduksi dan mengebiri demokrasi,” ujarnya.
Pihaknya juga mengungkapkan kekecewaan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita tidak percaya lagi dengan MK, cukup sudah biar rakyat yang mengadili sehingga kondisi akhir ini biar rakyat yang mengadili,” sambung dia.
Berikut ini pernyataan lengkap Mahkamah Kerakyatan yang dihimpun Suara.com.
Pada hari ini banyak elemen Masyarakat Indonesia yang mengekspresikan keprihatinan yang mendalam terhadap tindakan kontroversial dan tidak etis yang mencederai nilai-nilai demokrasi.
Banyak manuver pada Pemilu 2024 yang dipenuhi dengan pelanggaran etik.
Baca Juga: Pria di Malang Bacok Pegawai Warung Sate di Lowokwaru, Dipicu Masalah Beras
Pelanggaran tersebut dilakukan oleh berbagai pihak, dari peserta pemilu, penyelenggara pemilu, hingga pejabat negara. Pelanggaran etik ini bahkan terjadi sebelum pelaksanaan Pemilu.
Kondisi memprihatinkan ini diperparah dengan penggunaan anggaran negara untuk belanja dengan jumlah yang sangat besar demi keperluan mendongkrak elektabilitas pasangan calon presiden-wakil presiden tertentu.
Oleh karena itu, sangat penting hari ini untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip demokrasi, integritas, dan keadilan dipertahankan dalam semua aspek. Atas dasar tersebut, maka kami menyatakan:
1. Menuntut MK agar mempercepat proses persidangan dan mengabulkan permohonan perkara no register perkara 166/PUU-XXI/2023 tentang pengujian UU No. 7 tahun 2017 terhadap UUD 1945.
2. Menuntut netralitas Presiden, Wakil Presiden, dan seluruh pejabat negara serta mencopot aparatur TNI/Polri/ASN/perangkat desa yang telah terbukti tidak netral ataut terafiliasi pada paslon tertentu.
3. Menuntut pejabat negara non ASN yang terdaftar sebagai timses paslon tertentu untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026
-
Gus Thuba Kawal Santriwati Polisikan Oknum Pengasuh Yayasan Cabul
-
Cuci 500 Kg Singkong Cuma Sejam! Mahasiswa UMM Ciptakan Mesin Ajaib Penolong UMKM
-
Sekolah Rakyat di Malang Belum Punya Gedung Permanen, Ini Respons Dudung Abdurachman
-
Cahaya di Ruang Periksa: Polres Malang Kini Punya Fasilitas Canggih Anti-Manipulasi