SuaraMalang.id - Sekelompok mahasiswa mengatasnamakan Mahkamah Kerakyatan menyerukan pernyataan sikapnya terkait Pemilu 2024 di depan Balai Kota Malang, Jumat (9/2/2024). Massa aksi menuntut Presiden Joko Widodo tidak merusak demokrasi.
Satu persatu massa aksi yang didominasi mahasiswa tersebut menyerukan orasi melalui alat pengeras suara. Mereka juga membentangkan poster bergambar wajah Presiden Jokowi bertuliskan "Jangan Rusak Demokrasi".
Perwakilan massa aksi Mahkamah Kerakyatan, Pernantian Ginting mengatakan, kondisi demokrasi negara sedang tidak baik-baik saja menjelang Pemilu 2024. Terlebih Presiden Jokowi disinyalir kuat tidak netral dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Semua tindakan Pak Jokowi belakangan ini pada akhirnya mereduksi dan mengebiri demokrasi,” ujarnya.
Pihaknya juga mengungkapkan kekecewaan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita tidak percaya lagi dengan MK, cukup sudah biar rakyat yang mengadili sehingga kondisi akhir ini biar rakyat yang mengadili,” sambung dia.
Berikut ini pernyataan lengkap Mahkamah Kerakyatan yang dihimpun Suara.com.
Pada hari ini banyak elemen Masyarakat Indonesia yang mengekspresikan keprihatinan yang mendalam terhadap tindakan kontroversial dan tidak etis yang mencederai nilai-nilai demokrasi.
Banyak manuver pada Pemilu 2024 yang dipenuhi dengan pelanggaran etik.
Baca Juga: Pria di Malang Bacok Pegawai Warung Sate di Lowokwaru, Dipicu Masalah Beras
Pelanggaran tersebut dilakukan oleh berbagai pihak, dari peserta pemilu, penyelenggara pemilu, hingga pejabat negara. Pelanggaran etik ini bahkan terjadi sebelum pelaksanaan Pemilu.
Kondisi memprihatinkan ini diperparah dengan penggunaan anggaran negara untuk belanja dengan jumlah yang sangat besar demi keperluan mendongkrak elektabilitas pasangan calon presiden-wakil presiden tertentu.
Oleh karena itu, sangat penting hari ini untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip demokrasi, integritas, dan keadilan dipertahankan dalam semua aspek. Atas dasar tersebut, maka kami menyatakan:
1. Menuntut MK agar mempercepat proses persidangan dan mengabulkan permohonan perkara no register perkara 166/PUU-XXI/2023 tentang pengujian UU No. 7 tahun 2017 terhadap UUD 1945.
2. Menuntut netralitas Presiden, Wakil Presiden, dan seluruh pejabat negara serta mencopot aparatur TNI/Polri/ASN/perangkat desa yang telah terbukti tidak netral ataut terafiliasi pada paslon tertentu.
3. Menuntut pejabat negara non ASN yang terdaftar sebagai timses paslon tertentu untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Tiba di Madinah: Akhir Penantian 48 Jam Kloter 16 Malang Setelah Drama 'Technical Landing' di Medan
-
Pesawat Alami Kendala Teknis, Satu Kloter Jemaah Calon Haji Asal Malang Tertahan di Kualanamu
-
Gema Tragedi Bekasi di Stasiun Malang: KA Jayabaya Terpaksa Parkir Demi Keselamatan
-
Maling Tak Punya Nurani! Saat Alat Pantau Gunung Semeru di Malang Digasak
-
Terbongkar Sindikat Pengoplos Gas Elpiji di Malang Beromzet Jutaan