SuaraMalang.id - Sekelompok mahasiswa mengatasnamakan Mahkamah Kerakyatan menyerukan pernyataan sikapnya terkait Pemilu 2024 di depan Balai Kota Malang, Jumat (9/2/2024). Massa aksi menuntut Presiden Joko Widodo tidak merusak demokrasi.
Satu persatu massa aksi yang didominasi mahasiswa tersebut menyerukan orasi melalui alat pengeras suara. Mereka juga membentangkan poster bergambar wajah Presiden Jokowi bertuliskan "Jangan Rusak Demokrasi".
Perwakilan massa aksi Mahkamah Kerakyatan, Pernantian Ginting mengatakan, kondisi demokrasi negara sedang tidak baik-baik saja menjelang Pemilu 2024. Terlebih Presiden Jokowi disinyalir kuat tidak netral dengan menyalahgunakan kekuasaannya untuk mendukung salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Semua tindakan Pak Jokowi belakangan ini pada akhirnya mereduksi dan mengebiri demokrasi,” ujarnya.
Pihaknya juga mengungkapkan kekecewaan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita tidak percaya lagi dengan MK, cukup sudah biar rakyat yang mengadili sehingga kondisi akhir ini biar rakyat yang mengadili,” sambung dia.
Berikut ini pernyataan lengkap Mahkamah Kerakyatan yang dihimpun Suara.com.
Pada hari ini banyak elemen Masyarakat Indonesia yang mengekspresikan keprihatinan yang mendalam terhadap tindakan kontroversial dan tidak etis yang mencederai nilai-nilai demokrasi.
Banyak manuver pada Pemilu 2024 yang dipenuhi dengan pelanggaran etik.
Baca Juga: Pria di Malang Bacok Pegawai Warung Sate di Lowokwaru, Dipicu Masalah Beras
Pelanggaran tersebut dilakukan oleh berbagai pihak, dari peserta pemilu, penyelenggara pemilu, hingga pejabat negara. Pelanggaran etik ini bahkan terjadi sebelum pelaksanaan Pemilu.
Kondisi memprihatinkan ini diperparah dengan penggunaan anggaran negara untuk belanja dengan jumlah yang sangat besar demi keperluan mendongkrak elektabilitas pasangan calon presiden-wakil presiden tertentu.
Oleh karena itu, sangat penting hari ini untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip demokrasi, integritas, dan keadilan dipertahankan dalam semua aspek. Atas dasar tersebut, maka kami menyatakan:
1. Menuntut MK agar mempercepat proses persidangan dan mengabulkan permohonan perkara no register perkara 166/PUU-XXI/2023 tentang pengujian UU No. 7 tahun 2017 terhadap UUD 1945.
2. Menuntut netralitas Presiden, Wakil Presiden, dan seluruh pejabat negara serta mencopot aparatur TNI/Polri/ASN/perangkat desa yang telah terbukti tidak netral ataut terafiliasi pada paslon tertentu.
3. Menuntut pejabat negara non ASN yang terdaftar sebagai timses paslon tertentu untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif
-
Inovasi di TPA Supit Urang: Saat Sampah Plastik Malang Disulap Jadi Solar Pembakar Mesin
-
Sinergi BRI dan KPP: Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp10,6 Triliun
-
Jutaan Batang Rokok Ilegal di Malang Disita: Modus Licin Terendus
-
Tak Main-Main! 16 SPPG di Malang Gagal Uji Higiene, Ada yang Sampai 4 Kali Revisi