SuaraMalang.id - Dua selebgram terkenal dari Kota Batu, Keishya Bunga Aurora (21) dan Elvina Tiara Kumala Sari (20), dihadapkan pada masa depan di balik jeruji besi karena terlibat dalam promosi judi online.
Pengadilan Negeri Malang telah menjatuhkan vonis berbeda untuk kedua selebgram ini, dengan Keishya menerima hukuman satu tahun enam bulan penjara dan Elvina satu tahun empat bulan, ditambah denda sebesar Rp 250 juta, dengan alternatif tiga bulan tambahan kurungan jika denda tidak dibayar.
Penangkapan mereka berawal dari keterlibatan dengan Tatag Mulyo Widodo (20), warga Kabupaten Nganjuk, yang bertindak sebagai agen pencari talent untuk mempromosikan situs judi online.
Selama periode Desember 2022 hingga September 2023, Tatag berhasil merekrut 27 selebgram perempuan, termasuk Keishya dan Elvina.
Keduanya ditangkap pada 20 September 2023, setelah menerima bayaran untuk dua kali postingan promosi di Instagram.
Selain tugas promosi di media sosial, mereka juga diharuskan untuk memberikan data viewers dan insight profil kepada Tatag, yang kemudian dilaporkan kepada Etan, admin situs judi yang kini menjadi buronan.
Dari promosi ini, Keishya dan Elvina menerima pendapatan bulanan sebesar Rp 500 ribu dan Rp 900 ribu, berturut-turut.
Tatag sendiri dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan, karena perannya dalam kasus ini.
Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah atas pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP terkait distribusi informasi perjudian.
Baca Juga: Khofifah Resmi Perpanjang Masa Jabatan Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu, Yudo Adiananto, mengindikasikan bahwa masih ada 25 selebgram lain yang berpotensi menjadi tersangka baru.
"Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami juga mempertimbangkan banding atas keputusan tersebut dan meminta polisi untuk mengusut semua pihak yang terlibat," kata dia, dikutip hari Kamis (18/1/2024).
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Khofifah Resmi Perpanjang Masa Jabatan Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai
-
Cafe Concrete Batu: Tempat Nongkrong Asri dengan Pemandangan Memukau
-
Dua Selebgram Kota Batu Divonis Penjara dan Denda karena Promosikan Judi Online
-
Program Angkot Gratis untuk Pelajar di Kota Batu Siap Beroperasi April 2024
-
Jelajahi 4 Keindahan Budaya Desa di 'Swiss Kecil' Kota Batu
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
BRI Wealth Management Tumbuh, Investasi Syariah Jadi Alternatif Lengkapi Portofolio
-
BRIZZI ARKIV Ajak Anak Muda Jelajahi dan Bawa Pulang Karya Lokal
-
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, KPP Capai Rp12 Triliun hingga September 2026
-
Boost Harimu, Nikmati Hemat 25% dengan BRI Kartu Kredit
-
Datang Jadi Saksi, Pulang Masuk Bui: Pak Dur Ditahan Usai Cekcok dengan Anggota DPRD Malang