SuaraMalang.id - Dua selebgram terkenal dari Kota Batu, Keishya Bunga Aurora (21) dan Elvina Tiara Kumala Sari (20), dihadapkan pada masa depan di balik jeruji besi karena terlibat dalam promosi judi online.
Pengadilan Negeri Malang telah menjatuhkan vonis berbeda untuk kedua selebgram ini, dengan Keishya menerima hukuman satu tahun enam bulan penjara dan Elvina satu tahun empat bulan, ditambah denda sebesar Rp 250 juta, dengan alternatif tiga bulan tambahan kurungan jika denda tidak dibayar.
Penangkapan mereka berawal dari keterlibatan dengan Tatag Mulyo Widodo (20), warga Kabupaten Nganjuk, yang bertindak sebagai agen pencari talent untuk mempromosikan situs judi online.
Selama periode Desember 2022 hingga September 2023, Tatag berhasil merekrut 27 selebgram perempuan, termasuk Keishya dan Elvina.
Baca Juga: Khofifah Resmi Perpanjang Masa Jabatan Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai
Keduanya ditangkap pada 20 September 2023, setelah menerima bayaran untuk dua kali postingan promosi di Instagram.
Selain tugas promosi di media sosial, mereka juga diharuskan untuk memberikan data viewers dan insight profil kepada Tatag, yang kemudian dilaporkan kepada Etan, admin situs judi yang kini menjadi buronan.
Dari promosi ini, Keishya dan Elvina menerima pendapatan bulanan sebesar Rp 500 ribu dan Rp 900 ribu, berturut-turut.
Tatag sendiri dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan, karena perannya dalam kasus ini.
Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah atas pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP terkait distribusi informasi perjudian.
Baca Juga: Cafe Concrete Batu: Tempat Nongkrong Asri dengan Pemandangan Memukau
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu, Yudo Adiananto, mengindikasikan bahwa masih ada 25 selebgram lain yang berpotensi menjadi tersangka baru.
Berita Terkait
-
Selebgram Nayyara Hafeeza Tidur dengan Pacar Orang, Bukti Perselingkuhan Terbongkar
-
Selebgram Dipolisikan Gegara Dugaan Arisan Bodong, Korban Klaim Kerugian Hingga Rp1,8 Miliar
-
Uang Perusahaan Sebesar Rp2,1 Miliar Raib, Selebgram Iymel Laporkan Mantan Karyawannya Dugaan Penggelapan
-
Aset Rea Wiradinata Bakal Dilelang Usai Kasasi Ditolak MA, Noverizky Tri Putra Ucap Syukur
-
Selebgram Sarnanitha Dituntut 9 Bulan Penjara Kasus Spa Plus Plus
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Hasil Liga Thailand: Bangkok United Menang Berkat Aksi Pratama Arhan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
Terkini
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi