Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 18 Januari 2024 | 13:29 WIB
ilustrasi judi online (freepik.com)

SuaraMalang.id - Dua selebgram terkenal dari Kota Batu, Keishya Bunga Aurora (21) dan Elvina Tiara Kumala Sari (20), dihadapkan pada masa depan di balik jeruji besi karena terlibat dalam promosi judi online.

Pengadilan Negeri Malang telah menjatuhkan vonis berbeda untuk kedua selebgram ini, dengan Keishya menerima hukuman satu tahun enam bulan penjara dan Elvina satu tahun empat bulan, ditambah denda sebesar Rp 250 juta, dengan alternatif tiga bulan tambahan kurungan jika denda tidak dibayar.

Penangkapan mereka berawal dari keterlibatan dengan Tatag Mulyo Widodo (20), warga Kabupaten Nganjuk, yang bertindak sebagai agen pencari talent untuk mempromosikan situs judi online.

Selama periode Desember 2022 hingga September 2023, Tatag berhasil merekrut 27 selebgram perempuan, termasuk Keishya dan Elvina.

Baca Juga: Khofifah Resmi Perpanjang Masa Jabatan Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai

Keduanya ditangkap pada 20 September 2023, setelah menerima bayaran untuk dua kali postingan promosi di Instagram.

Selain tugas promosi di media sosial, mereka juga diharuskan untuk memberikan data viewers dan insight profil kepada Tatag, yang kemudian dilaporkan kepada Etan, admin situs judi yang kini menjadi buronan.

Dari promosi ini, Keishya dan Elvina menerima pendapatan bulanan sebesar Rp 500 ribu dan Rp 900 ribu, berturut-turut.

Tatag sendiri dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan, karena perannya dalam kasus ini.

Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah atas pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP terkait distribusi informasi perjudian.

Baca Juga: Cafe Concrete Batu: Tempat Nongkrong Asri dengan Pemandangan Memukau

Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu, Yudo Adiananto, mengindikasikan bahwa masih ada 25 selebgram lain yang berpotensi menjadi tersangka baru.

"Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami juga mempertimbangkan banding atas keputusan tersebut dan meminta polisi untuk mengusut semua pihak yang terlibat," kata dia, dikutip hari Kamis (18/1/2024).

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More