SuaraMalang.id - Dua selebgram terkenal dari Kota Batu, Keishya Bunga Aurora (21) dan Elvina Tiara Kumala Sari (20), dihadapkan pada masa depan di balik jeruji besi karena terlibat dalam promosi judi online.
Pengadilan Negeri Malang telah menjatuhkan vonis berbeda untuk kedua selebgram ini, dengan Keishya menerima hukuman satu tahun enam bulan penjara dan Elvina satu tahun empat bulan, ditambah denda sebesar Rp 250 juta, dengan alternatif tiga bulan tambahan kurungan jika denda tidak dibayar.
Penangkapan mereka berawal dari keterlibatan dengan Tatag Mulyo Widodo (20), warga Kabupaten Nganjuk, yang bertindak sebagai agen pencari talent untuk mempromosikan situs judi online.
Selama periode Desember 2022 hingga September 2023, Tatag berhasil merekrut 27 selebgram perempuan, termasuk Keishya dan Elvina.
Keduanya ditangkap pada 20 September 2023, setelah menerima bayaran untuk dua kali postingan promosi di Instagram.
Selain tugas promosi di media sosial, mereka juga diharuskan untuk memberikan data viewers dan insight profil kepada Tatag, yang kemudian dilaporkan kepada Etan, admin situs judi yang kini menjadi buronan.
Dari promosi ini, Keishya dan Elvina menerima pendapatan bulanan sebesar Rp 500 ribu dan Rp 900 ribu, berturut-turut.
Tatag sendiri dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan, karena perannya dalam kasus ini.
Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah atas pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP terkait distribusi informasi perjudian.
Baca Juga: Khofifah Resmi Perpanjang Masa Jabatan Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Batu, Yudo Adiananto, mengindikasikan bahwa masih ada 25 selebgram lain yang berpotensi menjadi tersangka baru.
"Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami juga mempertimbangkan banding atas keputusan tersebut dan meminta polisi untuk mengusut semua pihak yang terlibat," kata dia, dikutip hari Kamis (18/1/2024).
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Khofifah Resmi Perpanjang Masa Jabatan Pj Wali Kota Batu Aries Agung Paewai
-
Cafe Concrete Batu: Tempat Nongkrong Asri dengan Pemandangan Memukau
-
Dua Selebgram Kota Batu Divonis Penjara dan Denda karena Promosikan Judi Online
-
Program Angkot Gratis untuk Pelajar di Kota Batu Siap Beroperasi April 2024
-
Jelajahi 4 Keindahan Budaya Desa di 'Swiss Kecil' Kota Batu
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Drama Evakuasi Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Berakhir di Tangan Hukum
-
Singo Edan Kian Garang: Hansamu Yama Resmi Menetap, Si Anak Hilang Kembali Pulang
-
Polemik Panas Yakuza Maneges vs PBNU Soal Segel Pesantren di Malang
-
Cuci Gudang di Kandang Singa! Samuel Balinsa dan Deretan Bintang Resmi Pamit dari Arema FC
-
Kucing-kucingan di Jalur Tikus: 13 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Diciduk, 4 Lainnya Jadi Buruan