SuaraMalang.id - Dua selebgram asal Kota Batu, berinisial KBA (20) dan ETK (23), telah divonis bersalah dalam kasus promosi judi online oleh Pengadilan Negeri Malang pada Rabu (16/1/2024).
Mereka terbukti bersalah bersama agen judi dari Nganjuk berinisial TMW (20) dalam menyebarkan informasi elektronik yang berisi muatan perjudian.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta kepada KBA, dengan hukuman subsidiair 3 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Sementara terdakwa ETK dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda serupa, dengan ketentuan yang sama.
"Terdakwa ETK pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dikurangi selama masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata majelis hakim.
Sedangkan terdakwa TMW, dijatuhi hukuman yang lebih berat, yakni penjara selama 2 tahun dan denda Rp 500 juta, subsidiair 3 bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Mereka terbukti melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus ini terungkap setelah Patroli Cyber Polres Batu menemukan promosi judi slot online di akun Instagram @elvinatiaraa. ETK, sebagai pemilik akun, ditangkap di rumahnya di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Sementara KBA ditangkap di tempat kostnya di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. TMW, sebagai agen judi slot online yang terlibat, ditangkap di halaman parkir sebuah klub malam di Kota Malang.
Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran akan hukum dan konsekuensi hukum dalam bermedia sosial, khususnya dalam kasus penyebaran konten perjudian online.
Baca Juga: Program Angkot Gratis untuk Pelajar di Kota Batu Siap Beroperasi April 2024
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Program Angkot Gratis untuk Pelajar di Kota Batu Siap Beroperasi April 2024
-
Jelajahi 4 Keindahan Budaya Desa di 'Swiss Kecil' Kota Batu
-
Arema FC Kebobolan dari Persikoba Kota Batu Meski Menang Besar, Valente Akui Faktor Lapangan
-
Ditetapkan Tersangka, Ini Kasus yang Menjerat Kadinkes Kota Batu
-
Prakiraan Cuaca Malang Raya 6 Januari: Ada Peringatan Dini dari BMKG
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Surabaya: Solusi Finansial Terintegrasi untuk Gaya Hidupmu!
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa
-
Akad Massal KPR FLPP: BRI Tegaskan Komitmen Dukung Program Nasional 3 Juta Rumah
-
Malam Minggu Makin Ceria, Dapatkan Tambahan Tabungan Dadakan Lewat DANA Kaget