SuaraMalang.id - Dua selebgram asal Kota Batu, berinisial KBA (20) dan ETK (23), telah divonis bersalah dalam kasus promosi judi online oleh Pengadilan Negeri Malang pada Rabu (16/1/2024).
Mereka terbukti bersalah bersama agen judi dari Nganjuk berinisial TMW (20) dalam menyebarkan informasi elektronik yang berisi muatan perjudian.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Malang menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta kepada KBA, dengan hukuman subsidiair 3 bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Sementara terdakwa ETK dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan dan denda serupa, dengan ketentuan yang sama.
"Terdakwa ETK pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan dikurangi selama masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata majelis hakim.
Sedangkan terdakwa TMW, dijatuhi hukuman yang lebih berat, yakni penjara selama 2 tahun dan denda Rp 500 juta, subsidiair 3 bulan kurungan jika denda tidak dibayar. Mereka terbukti melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasus ini terungkap setelah Patroli Cyber Polres Batu menemukan promosi judi slot online di akun Instagram @elvinatiaraa. ETK, sebagai pemilik akun, ditangkap di rumahnya di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Batu, Kota Batu.
Sementara KBA ditangkap di tempat kostnya di Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. TMW, sebagai agen judi slot online yang terlibat, ditangkap di halaman parkir sebuah klub malam di Kota Malang.
Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran akan hukum dan konsekuensi hukum dalam bermedia sosial, khususnya dalam kasus penyebaran konten perjudian online.
Baca Juga: Program Angkot Gratis untuk Pelajar di Kota Batu Siap Beroperasi April 2024
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Program Angkot Gratis untuk Pelajar di Kota Batu Siap Beroperasi April 2024
-
Jelajahi 4 Keindahan Budaya Desa di 'Swiss Kecil' Kota Batu
-
Arema FC Kebobolan dari Persikoba Kota Batu Meski Menang Besar, Valente Akui Faktor Lapangan
-
Ditetapkan Tersangka, Ini Kasus yang Menjerat Kadinkes Kota Batu
-
Prakiraan Cuaca Malang Raya 6 Januari: Ada Peringatan Dini dari BMKG
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Konsisten Dukung Asta Cita, BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR
-
Akses Jalan Malang-Lumajang Ditutup Usai Erupsi Gunung Semeru, Ini Penjelasan Polisi
-
BRI Pimpin Sindikasi Rp5,2 Triliun untuk SSMS, Perkuat Dukungan pada Sektor Agribisnis Nasional
-
BRI Sabet Penghargaan ASRA 2025 untuk Laporan Keberlanjutan Terbaik
-
BRI Hadirkan RVM di KOPLING 2025 Lewat Program Yok Kita Gas