SuaraMalang.id - Pasangan mahasiswa, Lovina Artha Mevia (23) dan Mustofa Kemal Pasha (23), dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, atas keterlibatan mereka dalam kasus aborsi janin berusia lima bulan yang terjadi pada September 2023.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang diselenggarakan pada Senin (15/1/2024), di mana vonis pidana yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara.
Namun, denda yang ditetapkan jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya Rp 10 juta.
“Masing-masing dihukum lima tahun penjara,” ucap Jaksa Penuntut Umum, Rendy Aditya Putra, dikutip Rabu (17/1/2024).
Sementara itu, pihak jaksa masih mempertimbangkan apakah akan menerima keputusan atau mengajukan banding.
Kedua terdakwa, yang merupakan warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, menerima putusan hakim.
Lovina dan Mustofa melakukan aborsi di sebuah rumah kost di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, menggunakan obat yang dibeli dari seorang teman.
Mustofa kemudian menguburkan janin di kost temannya yang berada di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Selama persidangan yang berlangsung hampir tiga bulan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya, yang dianggap sebagai faktor meringankan. Namun, perbuatan mereka dianggap meresahkan masyarakat dan dilakukan dengan cara yang sangat keji, menurut Rendy.
Baca Juga: Pamflet 'Acthung Reformasi Dihianati' dengan Gambar Prabowo Subianto Beredar di Malang
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Pamflet 'Acthung Reformasi Dihianati' dengan Gambar Prabowo Subianto Beredar di Malang
-
Tahu dari Media Sosial, Polres Malang Bongkar Arena Judi Sabung Ayam
-
Sekte Pemuja Setan di Malang, Siska: Saya Hadiri Seminar Ada Dua Patung Baphomet
-
Siska Terjebak Sekte Pemuja Setan di Kota Malang, Awal Masuk Lewat Lembaga Bimbel
-
Dikeroyok 9 Kakak Tingkat hingga Tulang Geser, Mahasiswa Brawijaya Malah Jadi Tersangka
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Misteri Jasad Wanita Tanpa Identitas di Dalam Sumur Gegerkan Warga Bululawang
-
Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif
-
Inovasi di TPA Supit Urang: Saat Sampah Plastik Malang Disulap Jadi Solar Pembakar Mesin
-
Sinergi BRI dan KPP: Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp10,6 Triliun
-
Jutaan Batang Rokok Ilegal di Malang Disita: Modus Licin Terendus