SuaraMalang.id - Pasangan mahasiswa, Lovina Artha Mevia (23) dan Mustofa Kemal Pasha (23), dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, atas keterlibatan mereka dalam kasus aborsi janin berusia lima bulan yang terjadi pada September 2023.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang diselenggarakan pada Senin (15/1/2024), di mana vonis pidana yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara.
Namun, denda yang ditetapkan jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya Rp 10 juta.
“Masing-masing dihukum lima tahun penjara,” ucap Jaksa Penuntut Umum, Rendy Aditya Putra, dikutip Rabu (17/1/2024).
Sementara itu, pihak jaksa masih mempertimbangkan apakah akan menerima keputusan atau mengajukan banding.
Kedua terdakwa, yang merupakan warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, dan Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, menerima putusan hakim.
Lovina dan Mustofa melakukan aborsi di sebuah rumah kost di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, menggunakan obat yang dibeli dari seorang teman.
Mustofa kemudian menguburkan janin di kost temannya yang berada di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Selama persidangan yang berlangsung hampir tiga bulan, kedua terdakwa mengakui perbuatannya, yang dianggap sebagai faktor meringankan. Namun, perbuatan mereka dianggap meresahkan masyarakat dan dilakukan dengan cara yang sangat keji, menurut Rendy.
Baca Juga: Pamflet 'Acthung Reformasi Dihianati' dengan Gambar Prabowo Subianto Beredar di Malang
Kontributor : Elizabeth Yati
Berita Terkait
-
Pamflet 'Acthung Reformasi Dihianati' dengan Gambar Prabowo Subianto Beredar di Malang
-
Tahu dari Media Sosial, Polres Malang Bongkar Arena Judi Sabung Ayam
-
Sekte Pemuja Setan di Malang, Siska: Saya Hadiri Seminar Ada Dua Patung Baphomet
-
Siska Terjebak Sekte Pemuja Setan di Kota Malang, Awal Masuk Lewat Lembaga Bimbel
-
Dikeroyok 9 Kakak Tingkat hingga Tulang Geser, Mahasiswa Brawijaya Malah Jadi Tersangka
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
Demi Juara, Pemain Timnas Indonesia U-23 Diminta Pakai Cara 'Keras' Lawan Vietnam
-
Harga Emas Antam Makin Merosot, Hari Ini Jadi Rp 1.906.000 per Gram
-
Mengenal Faskho Sengox, 'Mbah Buyut' Sound Horeg yang Melegenda Jauh Sebelum Edi Sound Viral
-
Ingin Tahu Profesi Masa Depan Anak? Temukan Potensi Unik Mereka dengan Teori Multiple Intelligences!
-
Prediksi Timnas Indonesia U-23 vs Vietnam: Saatnya Juara di Rumah!
Terkini
-
Rekomendasi 4 Laundry Cepat, Selesai 3 Jam di Sekitar UMM Malang
-
5 Rekomendasi Nasi Padang Enak dan Murah di Sekitar Kampus Brawijaya Malang
-
Per Juni 2025, BRI Jangkau 97.878 Penerima Manfaat Perumahan di Seluruh Indonesia
-
Mau Gelar Acara? Ini Perkiraan Harga Sewa Sound Horeg di Malang dan Faktor Penentunya
-
Transformasi Digital BRI: Kartu Kredit Bisa Diajukan Online, Berikan Solusi Keuangan Adaptif