Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 15 Januari 2024 | 14:49 WIB
Polisi berpakaian preman memasang garis polisi di pagar sebuah rumah yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuhan disertai mutilasi di jalan Serayu, Kota Malang, Jawa Timur, Minggu (31/12/2023). [Antara]

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.

Kasus ini menjadi peringatan tentang bahaya menggunakan jasa yang tidak jelas dan juga menegaskan pentingnya investigasi menyeluruh dalam kasus kriminal.

Kontributor : Elizabeth Yati

Baca Juga: Berkat Korek Api, Fritz Bikin 6 Begal Lari Tunggang Langgang

Load More