SuaraMalang.id - Polres Malang mengungkap 6 kasus pelecehan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Para pelaku ditangkap dalam kurun waktu November sampai Desember 2023.
Dua dari enam kasus yang diungkap terkait persetubuhan anak atas nama pelaku Singgih Setiawan (23) dan Paiman (49). Kemudian satu pelaku lagi terkait kasus pencabulan terhadap anak dengan nama Moch Sahri (47).
Satu kasus lagi kasus pencabulan anak di bawah umur dengan pelaku Kasro Tanwibawa (49). Berikutnya, dua pelaku lagi terlibat kasus KDRT, yakni Riki Rikardo (27) dan Yogi Candra Lestari (31).
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, modus yang dilakukan para pelaku ini berbeda-beda.
"Untuk pelaku Kasro Tanwibawa penjual es cincau yang kemarin viral di Facebook melakukan pencabulan terhadap anak. Kemudian juga ada kasus persetubuhan terhadap anak," ujarnya dikutip dari Ketik.co.id--media partner Suara.com, Selasa (5/12/2023).
Sementara itu, tersangka Riki Rikardo melakukan KDRT kepada istrinya. Korban mendapat perlakuan kekerasan mulai dari ditampar pipinya hingga dibanting ke aspal.
"Tersangka Riki Rikardo menampar pipi korban yaitu istrinya berulang kali dan membanting ke aspal kepalanya terlebih dahulu hingga mengalami luka robek," katanya.
Kasus KDRT juga dilakukan Yogi Candra Lestari yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Yogi menampar pipi dan memukul korban menggunakan tangan mengepal sampai jatuh tersungkur ke lantai.
Ghanda mengungkapkan, kebayakan kasus yang melibatkan kelompok rentan perempuan dan anak sebagai korban malu untuk melaporkannya. "Sedangkan motif KDRT ada yang asmara dan ekonomi," katanya.
Baca Juga: Gadis Asal Malang Laporkan Tindakan Bejat Bapak Kandungnya ke Polisi
Dia menjelaskan, masing-masing tersangka dijerat dengan pasal berbeda, sesuai dengan perbuatannya.
"Untuk tersangka persetubuhan terhadap anak dijerat Pasal 81 dan 82 Jo Pasal 76D sub Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 Tahun penjara," katanya.
Selanjutnya untuk KDRT dikenakan Pasal 44 44 ayat 1 dan ayat 4 Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Untuk tersangka Moch Sahri dijerat pasal 46 UU No. 23 Th. 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo pasal 6 huruf a dan b UU No. 12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Terkini
-
Dedikasi Mantri BRI Dewi Natalia, 15 Tahun Gerakkan Ekonomi Pedagang Lampung
-
Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan
-
Audiensi Berujung Ricuh: Anggota DPRD Malang Masuk RS Usai Diseruduk Warga
-
Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif