SuaraMalang.id - Polres Malang mengungkap 6 kasus pelecehan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Para pelaku ditangkap dalam kurun waktu November sampai Desember 2023.
Dua dari enam kasus yang diungkap terkait persetubuhan anak atas nama pelaku Singgih Setiawan (23) dan Paiman (49). Kemudian satu pelaku lagi terkait kasus pencabulan terhadap anak dengan nama Moch Sahri (47).
Satu kasus lagi kasus pencabulan anak di bawah umur dengan pelaku Kasro Tanwibawa (49). Berikutnya, dua pelaku lagi terlibat kasus KDRT, yakni Riki Rikardo (27) dan Yogi Candra Lestari (31).
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, modus yang dilakukan para pelaku ini berbeda-beda.
Baca Juga: Gadis Asal Malang Laporkan Tindakan Bejat Bapak Kandungnya ke Polisi
"Untuk pelaku Kasro Tanwibawa penjual es cincau yang kemarin viral di Facebook melakukan pencabulan terhadap anak. Kemudian juga ada kasus persetubuhan terhadap anak," ujarnya dikutip dari Ketik.co.id--media partner Suara.com, Selasa (5/12/2023).
Sementara itu, tersangka Riki Rikardo melakukan KDRT kepada istrinya. Korban mendapat perlakuan kekerasan mulai dari ditampar pipinya hingga dibanting ke aspal.
"Tersangka Riki Rikardo menampar pipi korban yaitu istrinya berulang kali dan membanting ke aspal kepalanya terlebih dahulu hingga mengalami luka robek," katanya.
Kasus KDRT juga dilakukan Yogi Candra Lestari yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Yogi menampar pipi dan memukul korban menggunakan tangan mengepal sampai jatuh tersungkur ke lantai.
Ghanda mengungkapkan, kebayakan kasus yang melibatkan kelompok rentan perempuan dan anak sebagai korban malu untuk melaporkannya. "Sedangkan motif KDRT ada yang asmara dan ekonomi," katanya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Malang Raya 5 Desember 2023: Hujan Siang sampai Malam Hari, Sedia Payung
Dia menjelaskan, masing-masing tersangka dijerat dengan pasal berbeda, sesuai dengan perbuatannya.
"Untuk tersangka persetubuhan terhadap anak dijerat Pasal 81 dan 82 Jo Pasal 76D sub Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 Tahun penjara," katanya.
Selanjutnya untuk KDRT dikenakan Pasal 44 44 ayat 1 dan ayat 4 Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Untuk tersangka Moch Sahri dijerat pasal 46 UU No. 23 Th. 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo pasal 6 huruf a dan b UU No. 12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak
-
6 Link DANA Kaget Malam Ini Senilai Ro 688 Ribu, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Ayo Cepat, Ada DANA Kaget Masih Utuh Jangan Sampai Lupa Klaim
-
Waspada Bahaya Tersembunyi di Balik Masifnya Proyek Vila di Lereng Pegunungan Kota Batu