SuaraMalang.id - Polres Malang mengungkap 6 kasus pelecehan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Para pelaku ditangkap dalam kurun waktu November sampai Desember 2023.
Dua dari enam kasus yang diungkap terkait persetubuhan anak atas nama pelaku Singgih Setiawan (23) dan Paiman (49). Kemudian satu pelaku lagi terkait kasus pencabulan terhadap anak dengan nama Moch Sahri (47).
Satu kasus lagi kasus pencabulan anak di bawah umur dengan pelaku Kasro Tanwibawa (49). Berikutnya, dua pelaku lagi terlibat kasus KDRT, yakni Riki Rikardo (27) dan Yogi Candra Lestari (31).
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, modus yang dilakukan para pelaku ini berbeda-beda.
"Untuk pelaku Kasro Tanwibawa penjual es cincau yang kemarin viral di Facebook melakukan pencabulan terhadap anak. Kemudian juga ada kasus persetubuhan terhadap anak," ujarnya dikutip dari Ketik.co.id--media partner Suara.com, Selasa (5/12/2023).
Sementara itu, tersangka Riki Rikardo melakukan KDRT kepada istrinya. Korban mendapat perlakuan kekerasan mulai dari ditampar pipinya hingga dibanting ke aspal.
"Tersangka Riki Rikardo menampar pipi korban yaitu istrinya berulang kali dan membanting ke aspal kepalanya terlebih dahulu hingga mengalami luka robek," katanya.
Kasus KDRT juga dilakukan Yogi Candra Lestari yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Yogi menampar pipi dan memukul korban menggunakan tangan mengepal sampai jatuh tersungkur ke lantai.
Ghanda mengungkapkan, kebayakan kasus yang melibatkan kelompok rentan perempuan dan anak sebagai korban malu untuk melaporkannya. "Sedangkan motif KDRT ada yang asmara dan ekonomi," katanya.
Baca Juga: Gadis Asal Malang Laporkan Tindakan Bejat Bapak Kandungnya ke Polisi
Dia menjelaskan, masing-masing tersangka dijerat dengan pasal berbeda, sesuai dengan perbuatannya.
"Untuk tersangka persetubuhan terhadap anak dijerat Pasal 81 dan 82 Jo Pasal 76D sub Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 Tahun penjara," katanya.
Selanjutnya untuk KDRT dikenakan Pasal 44 44 ayat 1 dan ayat 4 Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Untuk tersangka Moch Sahri dijerat pasal 46 UU No. 23 Th. 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo pasal 6 huruf a dan b UU No. 12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Lewat MotoGP Mandalika 2025, BRI Dorong Sport Tourism Nasional dan Kebangkitan Ekonomi Daerah
-
BRI Kembangkan UMKM Kuliner Asal Padang Agar Siap Bersaing di Pasar Global
-
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Surabaya: Solusi Finansial Terintegrasi untuk Gaya Hidupmu!
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa