SuaraMalang.id - Polres Malang mengungkap 6 kasus pelecehan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Para pelaku ditangkap dalam kurun waktu November sampai Desember 2023.
Dua dari enam kasus yang diungkap terkait persetubuhan anak atas nama pelaku Singgih Setiawan (23) dan Paiman (49). Kemudian satu pelaku lagi terkait kasus pencabulan terhadap anak dengan nama Moch Sahri (47).
Satu kasus lagi kasus pencabulan anak di bawah umur dengan pelaku Kasro Tanwibawa (49). Berikutnya, dua pelaku lagi terlibat kasus KDRT, yakni Riki Rikardo (27) dan Yogi Candra Lestari (31).
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, modus yang dilakukan para pelaku ini berbeda-beda.
"Untuk pelaku Kasro Tanwibawa penjual es cincau yang kemarin viral di Facebook melakukan pencabulan terhadap anak. Kemudian juga ada kasus persetubuhan terhadap anak," ujarnya dikutip dari Ketik.co.id--media partner Suara.com, Selasa (5/12/2023).
Sementara itu, tersangka Riki Rikardo melakukan KDRT kepada istrinya. Korban mendapat perlakuan kekerasan mulai dari ditampar pipinya hingga dibanting ke aspal.
"Tersangka Riki Rikardo menampar pipi korban yaitu istrinya berulang kali dan membanting ke aspal kepalanya terlebih dahulu hingga mengalami luka robek," katanya.
Kasus KDRT juga dilakukan Yogi Candra Lestari yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Yogi menampar pipi dan memukul korban menggunakan tangan mengepal sampai jatuh tersungkur ke lantai.
Ghanda mengungkapkan, kebayakan kasus yang melibatkan kelompok rentan perempuan dan anak sebagai korban malu untuk melaporkannya. "Sedangkan motif KDRT ada yang asmara dan ekonomi," katanya.
Baca Juga: Gadis Asal Malang Laporkan Tindakan Bejat Bapak Kandungnya ke Polisi
Dia menjelaskan, masing-masing tersangka dijerat dengan pasal berbeda, sesuai dengan perbuatannya.
"Untuk tersangka persetubuhan terhadap anak dijerat Pasal 81 dan 82 Jo Pasal 76D sub Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 15 Tahun penjara," katanya.
Selanjutnya untuk KDRT dikenakan Pasal 44 44 ayat 1 dan ayat 4 Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Untuk tersangka Moch Sahri dijerat pasal 46 UU No. 23 Th. 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo pasal 6 huruf a dan b UU No. 12 tahun 2022 tentang tidak pidana kekerasan seksual," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026
-
Gus Thuba Kawal Santriwati Polisikan Oknum Pengasuh Yayasan Cabul
-
Cuci 500 Kg Singkong Cuma Sejam! Mahasiswa UMM Ciptakan Mesin Ajaib Penolong UMKM
-
Sekolah Rakyat di Malang Belum Punya Gedung Permanen, Ini Respons Dudung Abdurachman
-
Cahaya di Ruang Periksa: Polres Malang Kini Punya Fasilitas Canggih Anti-Manipulasi