Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 17 Oktober 2023 | 22:39 WIB
Poin-poin Pembelaan Ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin (screenshot karni ilyas club youtube)

SuaraMalang.id - Kasus kontroversial 'Kopi Sianida' yang merenggut nyawa Wayan Mirna Salihin beberapa tahun lalu kembali menjadi sorotan masyarakat.

Namun, kali ini, publik juga diundang untuk berbagi pendapat dan opini mereka terkait perkembangan terbaru dalam kasus yang telah berlangsung selama 7 tahun ini.

Di tengah kehebohan yang melingkupi kasus ini, Edi Darmawan Salihin, ayah dari almarhumah Mirna Salihin, mengungkapkan bahwa ia memiliki rekaman CCTV lain yang diambil di restoran tempat putrinya dan Jessica Wongso bertemu.

"Perhatikan tangan kiri dia. Ini belum pernah diungkap," kata Edi Darmawan Salihin dikutip hari Selasa (17/10/2023).

Baca Juga: Pengacara Deolipa Yumara Siap Kawal Ulang Kasus Kopi Sianida, Yakin Jessica Wongso Bukan Pelaku Utama

Pernyataan Edi Darmawan Salihin yang membawa bukti baru terkait peristiwa yang merenggut nyawa putrinya tersebut mendapatkan perhatian khusus dari publik.

Banyak yang bertanya-tanya tentang motif ayah Mirna Salihin dalam menyembunyikan rekaman tersebut selama ini dan baru mengungkapkannya saat ini.

Pakar hukum, James Tambunan, memberikan komentarnya terkait tindakan Edi Darmawan Salihin ini.

Menurutnya, jika ada keterangan saksi yang terlewatkan dalam kasus tersebut, tetapi hakim sudah merasa memiliki cukup bukti untuk membuat keputusan, maka bukti tambahan tersebut mungkin tidak lagi diperlukan.

"Bila ada keterangan saksi yang terlewat, katakanlah seperti itu, saya kira itu adalah konsekuensi yang wajar. Jika hakim telah memandang bahwa keterangan saksi dan bukti-bukti yang sudah ada sudah cukup untuk memberikan putusan, maka bukti tambahan tersebut mungkin tidak diperlukan. Karena hakim mungkin telah memandang bahwa bukti yang ada sudah cukup untuk menjatuhkan hukuman kepada seseorang," kata James Tambunan.

Baca Juga: Fristian Griec Bicara Tentang Pengalamannya di Dokumenter Netflix dan Misteri Keterlibatan Jessica Wong

"Jadi, meskipun ada bukti yang terlewatkan, saya kira hakim mungkin tidak perlu mencarinya kembali. Itu mungkin tidak masalah, kecuali jika saksi memberikan keterangan palsu, yang dapat menghadapi hukuman 7 tahun penjara," lanjutnya.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More