SuaraMalang.id - Profesor Beng Beng Ong, yang sebelumnya dihadirkan oleh tim pengacara Jessica Wongso sebagai saksi ahli dalam kasus kopi sianida, kini menjadi sorotan publik.
Ada dugaan bahwa Beng Beng Ong melakukan pelanggaran imigrasi yang membuatnya dideportasi selama 6 bulan.
Namun, Otto Hasibuan, salah satu pengacara ternama di Indonesia, memberikan penjelasan berbeda mengenai latar belakang dan jasa Prof Beng Beng Ong.
Menurut Otto, Jaksa Shandy Handika yang menyatakan Beng Beng Ong sebagai pelanggar hukum telah keliru.
Baca Juga: Kesaksian Suami, Fakta Baru Terkait Kematian Mirna Salihin Sebelum Minum Kopi Sianida
Mengutip dari kanal YouTube dr. Richard Lee, MARS, Otto Hasibuan mengatakan, “Menyebut Beng Beng Ong sebagai pelanggar hukum yang menyatakan kesaksiannya tidak kredibel adalah suatu kesalahan.”
Lebih lanjut, Otto mengungkapkan jasa besar yang telah diberikan oleh Beng Beng Ong untuk Indonesia.
“Beng Beng Ong adalah orang yang diminta oleh pemerintah Indonesia untuk memeriksa peristiwa Bom Bali. Pemerintah Indonesia bahkan memberikan penghargaan kepadanya atas jasanya itu,” ungkap Otto.
Ia menambahkan bahwa Beng Beng Ong merupakan seorang ahli patologi yang sangat terkenal.
Namun, di sisi lain, Jaksa Shandy Handika tetap mempertanyakan kredibilitas Beng Beng Ong sebagai saksi ahli dengan menyatakan bahwa dia telah melanggar hukum imigrasi.
Baca Juga: Jessica Wongso Dapat Banyak Remisi, Otto Hasibuan Ungkap 2 atau 3 Tahun Lagi Bebas
"Bagaimana mungkin seseorang yang dianggap pelanggar hukum dapat memberikan kesaksian yang kredibel di pengadilan?," tanya Shandy Handika.
Berita Terkait
-
Razman Nasution Bongkar Aib Hotman Paris 3 Tahun Lalu, Ternyata Pernah Diskors Peradi
-
MA Proses PK Jessica Wongso dalam Kasus Kopi Sianida Mirna
-
Beda Wejangan Hotman Paris dan Otto Hasibuan untuk Razman Nasution, Ada Yang Suruh Pulang Kampung
-
Singgung Konsekuensi Logis, Respons Otto Hasibuan soal Pembekuan BAS Razman Tuai Pro Kontra
-
Kisruh Razman Arif Nasution Berujung Penyesalan, Otto Hasibuan Singgung Pentingnya Kode Etik Advokat
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
Sosok Bule Jerman yang Selamatkan Santri Terseret Ombak Pantai Balekambang
-
Wali Kota Malang Ingin Pindahkan 4 Sekolahan Ini dari Jalan Bandung
-
Naik Kelas Berkat KUR BRI: Perjuangan Suryani Membangun Ekonomi Keluarga
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI