Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 16 Oktober 2023 | 22:22 WIB
Otto Hasibuan (YouTube/Indonesia Lawyers Club)

SuaraMalang.id - Profesor Beng Beng Ong, yang sebelumnya dihadirkan oleh tim pengacara Jessica Wongso sebagai saksi ahli dalam kasus kopi sianida, kini menjadi sorotan publik.

Ada dugaan bahwa Beng Beng Ong melakukan pelanggaran imigrasi yang membuatnya dideportasi selama 6 bulan.

Namun, Otto Hasibuan, salah satu pengacara ternama di Indonesia, memberikan penjelasan berbeda mengenai latar belakang dan jasa Prof Beng Beng Ong.

Menurut Otto, Jaksa Shandy Handika yang menyatakan Beng Beng Ong sebagai pelanggar hukum telah keliru.

Baca Juga: Kesaksian Suami, Fakta Baru Terkait Kematian Mirna Salihin Sebelum Minum Kopi Sianida

Mengutip dari kanal YouTube dr. Richard Lee, MARS, Otto Hasibuan mengatakan, “Menyebut Beng Beng Ong sebagai pelanggar hukum yang menyatakan kesaksiannya tidak kredibel adalah suatu kesalahan.”

Lebih lanjut, Otto mengungkapkan jasa besar yang telah diberikan oleh Beng Beng Ong untuk Indonesia.

Saksi ahli patologi forensik dari Universitas Queensland, Brisbane, Australia, Beng Beng Ong. Saksi dihadirkan oleh pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso [suara.com/Oke Atmaja]

“Beng Beng Ong adalah orang yang diminta oleh pemerintah Indonesia untuk memeriksa peristiwa Bom Bali. Pemerintah Indonesia bahkan memberikan penghargaan kepadanya atas jasanya itu,” ungkap Otto.

Ia menambahkan bahwa Beng Beng Ong merupakan seorang ahli patologi yang sangat terkenal.

Namun, di sisi lain, Jaksa Shandy Handika tetap mempertanyakan kredibilitas Beng Beng Ong sebagai saksi ahli dengan menyatakan bahwa dia telah melanggar hukum imigrasi.

Baca Juga: Jessica Wongso Dapat Banyak Remisi, Otto Hasibuan Ungkap 2 atau 3 Tahun Lagi Bebas

"Bagaimana mungkin seseorang yang dianggap pelanggar hukum dapat memberikan kesaksian yang kredibel di pengadilan?," tanya Shandy Handika.

Kontroversi ini menambah kerumitan dalam kasus yang tengah dihadapi oleh Jessica Wongso. Sejauh ini, belum ada keputusan final mengenai kredibilitas Beng Beng Ong sebagai saksi ahli dalam kasus tersebut.

Kontributor : Elizabeth Yati

Load More