SuaraMalang.id - Polres Malang telah mengeluarkan hasil penyelidikan. Disebutkan tidak ada untus pembunuhan dalam kasus Tragedi Kanjuruan.
Kuasa Hukum Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat angkat bicara mengenai pengumuman dari pihak kepolisian tersebut. Penghentian Laporan Model B karena tidak memenuhi unsur di pasal 338 dan pasal 340 tidak bisa diterima.
“Proses ini seharusnya sudah bisa naik ke penyidikan karena memang hanya perlu dua alat bukti dan calon tersangka unsur unsur perbuatan melawan hukum di pasal 338, sudah disampaikan," ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Jumat (8/9/2023).
Imam menyampaikan beberapa fakta, seperti petugas yang membawa gas air mata ke dalam stadion. Menurutnya, hal tersebut sudah melanggar aturan FIFA.
Baca Juga: Mahfud MD Irit Bicara Soal Aparat Tembak Gas Air Mata ke Warga Pulau Rempang
"Kemudian niat kesengajaan sadar akan kemungkinan penambakan gas air mata di tribun,” katanya.
Dia melihat petugas secara sadar menembakkan gas air mata ke arah tribun penonon. Hal tersebut yang kemudian diduga menjadi penyebab awal jatuhnya korban meninggal dunia.
“Dan faktanya tidak semua korban Tragedi Kanjuruhan mati di pintu 13, terinjak-injak. Tetapi banyak di tribun berdiri kemudian hasil otopsi dari dokter Nabil bahwa, tidak terdapat residu gas air mata pada kedua anak pak Devi Athok tersebut, saya sangkal di gelar perkara,” katanya.
Imam Hidayat mengungkapkan fakta bahwa dalam foto kematian korban jelas mengeluarkan busa. Tidak hanya itu, kesaksian yang diberikan kepada penyidik Polres Malang juga menyatakan hal yang sama. Anak yang meninggal memiliki ciri muka menghitam dan biru merah. "Artinya mereka itu diakibatkan gas air mata,” tegasnya.
“Dengan penghentian ini justru melukai rasa keadilan bagi keluarga korban, dengan alasan tidak memenuhi unsur, dan nebis in idem kewenangan ada di pengadilan,” katanya lagi.
Baca Juga: Klaim Penggunaan Gas Air Mata Saat Bentrokan di Rempang Sesuai Prosedur, Polri: Apa yang Dievaluasi?
Polres Malang Sebut Tak Ada Unsur Pembunuhan
Berita Terkait
-
Tim Kuasa Hukum Juwita Minta Penyidik Lakukan Tes DNA Guna Mengetahui Sperma di Rahim Jenazah
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Daihatsu Xenia Jadi Barang Bukti Pembunuhan Wartawan di Banjarbaru
-
Femisida Intim di Balik Pembunuhan Jurnalis Juwita oleh Anggota TNI AL
-
Pembunuhan Jurnalis Juwita: Denpom AL Balikpapan Bergerak Cepat, Motif Pembunuhan Masih Misteri
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
Terkini
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi
-
Bos BRI: Keamanan dan Kenyamanan Nasabah Jadi Prioritas Utama
-
Volume Kendaraan di Tol Singosari Meningkat, Ini Tips Berkendara Aman yang Harus Dilakukan
-
Program BRI Menanam "Grow & Green Diwujudkan di Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno
-
Isi Rumah Warga Gondanglegi Malang Ludes, Pelaku Ternyata Orang Terdekat