Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Sabtu, 09 September 2023 | 09:45 WIB
Tragedi Kanjuruhan (Suara.com/Dimas Angga Perkasa)

Sebelumnya, hasil perkara khusus tragedi Kanjuruhan sesuai LP Model B di Polres Malang menunjukkan bahwa tidak ada pembunuhan dan pembunuhan berencana sesuai Pasal 338 dan Pasal 340.

“Tanpa mengurangi rasa simpati dan rasa hormat kepada pelapor, saya sampaikan hasil gelar perkara bahwa penerapan pasal 338 dan pasal 340 yang diminta pelapor, tidak dapat terpenuhi unsurnya," ujar Kepala Polisi Resor Malang AKBP Putu Kholis Aryan, Jumat (8/9/2023).

Kholis menyampaikan, penyidikan terhadap dua laporan model B yang sejak awal mendapat Polda Jatim dan Mabes Polri telah dilakukan secara transparan. Pihaknya juga terus membuka ruang komunikasi baik kepada pelapor, kuasa hukum, maupun media.

Baca Juga: Mahfud MD Irit Bicara Soal Aparat Tembak Gas Air Mata ke Warga Pulau Rempang

Load More