SuaraMalang.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut dalam perkara Tragedi Kanjuruhan. Dua terdakwa mantan polisi, yakni Bambang Sidik Achmadi divonis 2 tahun penjara dan Wahyu Setyo Pranoto 2,5 tahun.
Sebelumnya, Mantan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisari Polisi Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas.
Kuasa Hukum Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) Imam Hidayat buka suara mengenai putusan MA tersebut.
Menurutnya, apapun keputusan MA sampai sekarang korban Tragedi Kanjuruhan dan keluarganya masih belum mendapatkan keadilan.
“Di samping jalannya persidangan banyak kejanggalan, seperti anggota polisi Bambang dan Wahyu ini, didampingi Bidkum Polda Jatim, padahal kita tahu yang memberikan status tersangka, mereka juga yang menetapkan tersangka, sekaligus memberikan bantuan hukum. Ini melanggar UU 18 2003 tugas Bidkum,” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Kamis (24/8/2023).
Dia menilai, yang dilakukan bidkum dengan memberikan bantuan hukum pada lembaga dan bukan personalnya adalah melanggar undang-undang.
Imam menyebutkan sejak awal pihaknya tidak begitu respect dengan pasal yang dikenakan, yaitu 359 dan 360 dalam persidangan LP Model A di PN Surabaya itu. Harusnya pasal yang dipakai ialah 338 dan 340 tentang pembunuhan berencana.
“Kalau bisa dibuktikan diperencanaannya. Dan ini belum juga memberi rasa keadilan bagi keluarga korban Kanjuruhan. Sebab kita di situ melaporkan pidana pasal 338 dan pasal 340,” ujarnya.
Pihaknya masih berharap bisa berubah menjadi Laporan Model B di Polres Malang, bisa di pasal 338 dan pasal 340.
Baca Juga: Lika-liku Nasib 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Sempat Bebas, Kini Dibui 2 Tahun
“Di Laporan Model B masih tahap penyelidikan, belum naik ke penyidikan, itu juga menimbulkan tanya yang besar. Seharusnya melihat fakta yuridis maupun fakta empiris, tindak pidana itu dugaan pasal 338 sangat memenuhi pidana itu apa yang terjadi dalam tragedi kanjuruhan,” kata Imam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Drama Evakuasi Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Berakhir di Tangan Hukum
-
Singo Edan Kian Garang: Hansamu Yama Resmi Menetap, Si Anak Hilang Kembali Pulang
-
Polemik Panas Yakuza Maneges vs PBNU Soal Segel Pesantren di Malang
-
Cuci Gudang di Kandang Singa! Samuel Balinsa dan Deretan Bintang Resmi Pamit dari Arema FC
-
Kucing-kucingan di Jalur Tikus: 13 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Diciduk, 4 Lainnya Jadi Buruan