SuaraMalang.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut dalam perkara Tragedi Kanjuruhan. Dua terdakwa mantan polisi, yakni Bambang Sidik Achmadi divonis 2 tahun penjara dan Wahyu Setyo Pranoto 2,5 tahun.
Sebelumnya, Mantan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisari Polisi Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas.
Kuasa Hukum Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) Imam Hidayat buka suara mengenai putusan MA tersebut.
Menurutnya, apapun keputusan MA sampai sekarang korban Tragedi Kanjuruhan dan keluarganya masih belum mendapatkan keadilan.
Baca Juga: Lika-liku Nasib 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Sempat Bebas, Kini Dibui 2 Tahun
“Di samping jalannya persidangan banyak kejanggalan, seperti anggota polisi Bambang dan Wahyu ini, didampingi Bidkum Polda Jatim, padahal kita tahu yang memberikan status tersangka, mereka juga yang menetapkan tersangka, sekaligus memberikan bantuan hukum. Ini melanggar UU 18 2003 tugas Bidkum,” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Kamis (24/8/2023).
Dia menilai, yang dilakukan bidkum dengan memberikan bantuan hukum pada lembaga dan bukan personalnya adalah melanggar undang-undang.
Imam menyebutkan sejak awal pihaknya tidak begitu respect dengan pasal yang dikenakan, yaitu 359 dan 360 dalam persidangan LP Model A di PN Surabaya itu. Harusnya pasal yang dipakai ialah 338 dan 340 tentang pembunuhan berencana.
“Kalau bisa dibuktikan diperencanaannya. Dan ini belum juga memberi rasa keadilan bagi keluarga korban Kanjuruhan. Sebab kita di situ melaporkan pidana pasal 338 dan pasal 340,” ujarnya.
Pihaknya masih berharap bisa berubah menjadi Laporan Model B di Polres Malang, bisa di pasal 338 dan pasal 340.
Baca Juga: Profil 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Harus Terima Nasib Vonis Bebasnya Dibatalkan MA
“Di Laporan Model B masih tahap penyelidikan, belum naik ke penyidikan, itu juga menimbulkan tanya yang besar. Seharusnya melihat fakta yuridis maupun fakta empiris, tindak pidana itu dugaan pasal 338 sangat memenuhi pidana itu apa yang terjadi dalam tragedi kanjuruhan,” kata Imam.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Tempat Netral yang Lebih Cocok Jadi Tuan Rumah Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Drawing Round 4 Kualifikasi Piala Dunia: Timnas Indonesia Masuk Pot 3, Siapa Lawannya?
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Berdesain Mewah: Harga Mulai Rp 60 Jutaan
- Striker Langganan STY Tak Dipanggil Patrick Kluiver Berakhir Main Tarkam
- 5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
Pilihan
-
Timnas Indonesia Dilumat Jepang, Media Korsel: Penak Jaman STY Toh?
-
Update Ranking FIFA Timnas Indonesia, Turun Usai Dibantai Jepang!
-
4 Motor Baru QJMotor Meluncur Sekaligus Minggu Ini di Indonesia, Ada Pesaing Yamaha Aerox?
-
Eksklusif dari Jepang: Tifo Suporter Timnas Indonesia Banjir Tepuk Tangan
-
Perang Harga Mobil di China, Geely Ungkit Kasus Tangki Bensin Bermasalah BYD
Terkini
-
UMM Diserbu 2000 Mahasiswa Asing dari 62 Negara dari Program Sarjana Hingga Doktoral
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak