Scroll untuk membaca artikel
Baehaqi Almutoif
Kamis, 24 Agustus 2023 | 17:45 WIB
Imam Hidayat, Kuasa Hukum Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan dari Tim TATAK ketika di Polres Malang. [Beritajatim.com]

SuaraMalang.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut dalam perkara Tragedi Kanjuruhan. Dua terdakwa mantan polisi, yakni Bambang Sidik Achmadi divonis 2 tahun penjara dan Wahyu Setyo Pranoto 2,5 tahun.

Sebelumnya, Mantan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisari Polisi Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas.

Kuasa Hukum Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) Imam Hidayat buka suara mengenai putusan MA tersebut.

Menurutnya, apapun keputusan MA sampai sekarang korban Tragedi Kanjuruhan dan keluarganya masih belum mendapatkan keadilan.

Baca Juga: Lika-liku Nasib 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Sempat Bebas, Kini Dibui 2 Tahun

“Di samping jalannya persidangan banyak kejanggalan, seperti anggota polisi Bambang dan Wahyu ini, didampingi Bidkum Polda Jatim, padahal kita tahu yang memberikan status tersangka, mereka juga yang menetapkan tersangka, sekaligus memberikan bantuan hukum. Ini melanggar UU 18 2003 tugas Bidkum,” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com, Kamis (24/8/2023).

Dia menilai, yang dilakukan bidkum dengan memberikan bantuan hukum pada lembaga dan bukan personalnya adalah melanggar undang-undang.

Imam menyebutkan sejak awal pihaknya tidak begitu respect dengan pasal yang dikenakan, yaitu 359 dan 360 dalam persidangan LP Model A di PN Surabaya itu. Harusnya pasal yang dipakai ialah 338 dan 340 tentang pembunuhan berencana.

“Kalau bisa dibuktikan diperencanaannya. Dan ini belum juga memberi rasa keadilan bagi keluarga korban Kanjuruhan. Sebab kita di situ melaporkan pidana pasal 338 dan pasal 340,” ujarnya.

Pihaknya masih berharap bisa berubah menjadi Laporan Model B di Polres Malang, bisa di pasal 338 dan pasal 340.

Baca Juga: Profil 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Harus Terima Nasib Vonis Bebasnya Dibatalkan MA

“Di Laporan Model B masih tahap penyelidikan, belum naik ke penyidikan, itu juga menimbulkan tanya yang besar. Seharusnya melihat fakta yuridis maupun fakta empiris, tindak pidana itu dugaan pasal 338 sangat memenuhi pidana itu apa yang terjadi dalam tragedi kanjuruhan,” kata Imam.

Load More