Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 15 Februari 2023 | 08:17 WIB
Manajer Persebaya Yahya Alkatiri yang dikawal oleh puluhan Bonek di persidangan Tragedi Kanjuruhan. (SuaraJatim/Dimas Angga)

SuaraMalang.id - Puluhan perwakilan Bonek Mania datangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, guna mengawal saksi dari official Persebaya yang pada waktu kejadian Tragedi Kanjuruhan ada di lokasi.

Ada sekitar 30 Bonek Mania hadir saat persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi pada tragedi tersebut. Bahkan tak sedikit pula Bonek yang masuk dalam sidang, yang memeriksa saksi dari Manajer Persebaya, Yahya Alkatiri, dan dua official Persebaya lainnya.

"Kami inisiatif sendiri untuk hadir di persidangan, guna mengawal saksi dari Persebaya," ujar Husin Ghozali, Selasa (14/2/2023).

Tak hanya itu, para Bonek yang hadir di persidangan, meminta jika proses persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan diusut setuntas-tuntasnya.

Baca Juga: Sidang Pledoi Tragedi Kanjuruhan, Terdakwa Security Officer Sebut Jadi Korban PSSI dan LIB : Kok Bisa ?

"Sayangnya sidang ini hanya dipertanyakan hal yang biasa-biasa saja. Seharusnya diusut menyeluruh seperti siapa yang mengkomando suporter turun ke lapangan, bukan cuma 5 terdakwa ini saja," jelas pria yang akrab disapa Cak Cong ini.

Dalam hal ini, Husin menilai, sepatutnya ada pihak suporter yang juga menjadi tersangka dalam tragedi ini, terlebih lagi, saat kejadian, banyak suporter tuan rumah yang turun ke lapangan.

"Pastinya ada yang turun kalau ada yang memberikan komando," ucapnya.

Selain itu, dalam persidangan kali ini, sebanyak 3 saksi dari manajemen Persebaya Surabaya, yang pada waktu itu mendapat teror dari para suporter.

Tiga diantaranya Manajer Persebaya Yahya Alkatiri, dan dua official yakni DH dan RA, yang sempat terjebak mobil Patwal serta truk yang dibakar oleh massa berpakaian Arema maupun suporter Aremania.

Baca Juga: Belum Pernah Ada Ketum PSSI Seperti Iwan Bule, Menpora: Hadapi Pandemi dan Tragedi Kanjuruhan

Tak hanya dari pihak Persebaya, persidangan juga menghadirkan ahli hukum pidana.

Load More