SuaraMalang.id - Peristiwa memilukan seorang santri membakar temannya sesama santri hingga tewas di sebuah pondok pesantren di Pasuruan Jawa Timur ( Jatim ) memasuki babak baru.
Proses hukum kasus ini terus berlanjut. Saat ini kasusnya sudah masuk persidangan. Pelaku berinisial MHM (16), santri Pondok Pesantren Al Berr di Kecamatan Pandaan itu sudah masuk tahap tuntutan.
Ia dituntut kurungan penjara lima tahun. Selain itu, MHM juga dihukum tiga bulan pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan.
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Pasuruan Yusuf Akbar. Menurut dia, MHM dikenakan pasal 80 ayat 3 KUHP.
"MHM dituntunt tentang kekerasan anak hingga mengakibatkan orang meninggal dunia. Sehingga terdakwa dituntut 5 tahun penjara dan pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (01/02/2023).
Yusuf menambahkan bahwa dalam fakta persidangan terdakwa alasan pemberatan terdapat tiga poin. Terdiri dari pelaku tidak mendukung program perlindungan anak, perbuatan dilakukan secara sadis, dan juga mengakibatkan anak meninggal dunia.
Selanjutnya alasan yang meringankan yakni terdakwa berprilaku sopan, kooperatif, dan juga sudah meminta maaf kepada keluarga korban.
"Rabu besok akan dilakukan sidang pembelaan atau pledoi terhadap terdakwa," kata Yusuf menambahkan.
Sidang anak yang tertutup ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Fitri Handayani Ginting. Sedangkan untuk masa tahanan MHM diketahui sampai tanggal 9 Februari 2023.
Berita Terkait
-
Istri Sering Diejek, Pria Pasuruan Murka Bacok Korban di Warkop
-
Santri yang Dibakar Hidup-hidup Seniornya di Ponpes Pasuruan Meninggal Dunia
-
Destinasi Wisata di Pasuruan yang Unik dan Indah, Tempatnya Tersembunyi, Ada Spot Foto yang Instagramble
-
Ngeri! Pemuda di Pasuruan Jadi Korban Begal dan Pembacokan di Jalan Raya
-
Sungai Wrati Pasuruan Airnya Berwarna Merah Darah, Diduga Tercemar
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Dukung Danantara Indonesia, BRI Perkuat Transformasi dan Bisnis Produktif
-
Inovasi di TPA Supit Urang: Saat Sampah Plastik Malang Disulap Jadi Solar Pembakar Mesin
-
Sinergi BRI dan KPP: Penyaluran KUR Perumahan Tembus Rp10,6 Triliun
-
Jutaan Batang Rokok Ilegal di Malang Disita: Modus Licin Terendus
-
Tak Main-Main! 16 SPPG di Malang Gagal Uji Higiene, Ada yang Sampai 4 Kali Revisi