SuaraMalang.id - Peristiwa memilukan seorang santri membakar temannya sesama santri hingga tewas di sebuah pondok pesantren di Pasuruan Jawa Timur ( Jatim ) memasuki babak baru.
Proses hukum kasus ini terus berlanjut. Saat ini kasusnya sudah masuk persidangan. Pelaku berinisial MHM (16), santri Pondok Pesantren Al Berr di Kecamatan Pandaan itu sudah masuk tahap tuntutan.
Ia dituntut kurungan penjara lima tahun. Selain itu, MHM juga dihukum tiga bulan pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan.
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Pasuruan Yusuf Akbar. Menurut dia, MHM dikenakan pasal 80 ayat 3 KUHP.
"MHM dituntunt tentang kekerasan anak hingga mengakibatkan orang meninggal dunia. Sehingga terdakwa dituntut 5 tahun penjara dan pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (01/02/2023).
Yusuf menambahkan bahwa dalam fakta persidangan terdakwa alasan pemberatan terdapat tiga poin. Terdiri dari pelaku tidak mendukung program perlindungan anak, perbuatan dilakukan secara sadis, dan juga mengakibatkan anak meninggal dunia.
Selanjutnya alasan yang meringankan yakni terdakwa berprilaku sopan, kooperatif, dan juga sudah meminta maaf kepada keluarga korban.
"Rabu besok akan dilakukan sidang pembelaan atau pledoi terhadap terdakwa," kata Yusuf menambahkan.
Sidang anak yang tertutup ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Fitri Handayani Ginting. Sedangkan untuk masa tahanan MHM diketahui sampai tanggal 9 Februari 2023.
Berita Terkait
-
Istri Sering Diejek, Pria Pasuruan Murka Bacok Korban di Warkop
-
Santri yang Dibakar Hidup-hidup Seniornya di Ponpes Pasuruan Meninggal Dunia
-
Destinasi Wisata di Pasuruan yang Unik dan Indah, Tempatnya Tersembunyi, Ada Spot Foto yang Instagramble
-
Ngeri! Pemuda di Pasuruan Jadi Korban Begal dan Pembacokan di Jalan Raya
-
Sungai Wrati Pasuruan Airnya Berwarna Merah Darah, Diduga Tercemar
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
BRI Hadirkan Diskon Spesial Ramadan untuk Kuliner dan Hiburan
-
Alasan Program RT Berkelas Kota Malang Belum Bergulir
-
BRI KKB: Kredit Mobil dan EV Makin Mudah, Cukup Lewat BRImo dengan Cicilan Stabil
-
BRI Imlek Prosperity 2026: Strategi Finansial Baru Sambut Tahun Kuda Api
-
Libur Nyepi dan Lebaran 2026, Wisata Malang hingga Kota Batu Dipastikan Aman dan Nyaman