SuaraMalang.id - Peristiwa memilukan seorang santri membakar temannya sesama santri hingga tewas di sebuah pondok pesantren di Pasuruan Jawa Timur ( Jatim ) memasuki babak baru.
Proses hukum kasus ini terus berlanjut. Saat ini kasusnya sudah masuk persidangan. Pelaku berinisial MHM (16), santri Pondok Pesantren Al Berr di Kecamatan Pandaan itu sudah masuk tahap tuntutan.
Ia dituntut kurungan penjara lima tahun. Selain itu, MHM juga dihukum tiga bulan pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan.
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Pasuruan Yusuf Akbar. Menurut dia, MHM dikenakan pasal 80 ayat 3 KUHP.
"MHM dituntunt tentang kekerasan anak hingga mengakibatkan orang meninggal dunia. Sehingga terdakwa dituntut 5 tahun penjara dan pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan," katanya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (01/02/2023).
Yusuf menambahkan bahwa dalam fakta persidangan terdakwa alasan pemberatan terdapat tiga poin. Terdiri dari pelaku tidak mendukung program perlindungan anak, perbuatan dilakukan secara sadis, dan juga mengakibatkan anak meninggal dunia.
Selanjutnya alasan yang meringankan yakni terdakwa berprilaku sopan, kooperatif, dan juga sudah meminta maaf kepada keluarga korban.
"Rabu besok akan dilakukan sidang pembelaan atau pledoi terhadap terdakwa," kata Yusuf menambahkan.
Sidang anak yang tertutup ini dipimpin oleh Hakim Ketua, Fitri Handayani Ginting. Sedangkan untuk masa tahanan MHM diketahui sampai tanggal 9 Februari 2023.
Berita Terkait
-
Istri Sering Diejek, Pria Pasuruan Murka Bacok Korban di Warkop
-
Santri yang Dibakar Hidup-hidup Seniornya di Ponpes Pasuruan Meninggal Dunia
-
Destinasi Wisata di Pasuruan yang Unik dan Indah, Tempatnya Tersembunyi, Ada Spot Foto yang Instagramble
-
Ngeri! Pemuda di Pasuruan Jadi Korban Begal dan Pembacokan di Jalan Raya
-
Sungai Wrati Pasuruan Airnya Berwarna Merah Darah, Diduga Tercemar
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026
-
Gus Thuba Kawal Santriwati Polisikan Oknum Pengasuh Yayasan Cabul
-
Cuci 500 Kg Singkong Cuma Sejam! Mahasiswa UMM Ciptakan Mesin Ajaib Penolong UMKM
-
Sekolah Rakyat di Malang Belum Punya Gedung Permanen, Ini Respons Dudung Abdurachman
-
Cahaya di Ruang Periksa: Polres Malang Kini Punya Fasilitas Canggih Anti-Manipulasi