SuaraMalang.id - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengundang empat perusahaan yang memiliki izin untuk menggarap tambang batu kapur di Gunung Sadeng, Rabu (18/1/2023).
Pemanggilan ini diambil sebagai langkah merespons gejolak di tengah warga, yaitu pemblokiran akses jalan Desa Kasiyan Timur, Kecamatan Puger, yang dilakukan Persatuan Tumangan Gunung Sadeng (PTGS) kemarin.
Seperti disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bambang Saputro, protes dan aksi warga itu terjadi lantaran pihak pengusaha, PTGS lamban merespons permintaan warga ini.
"PTGS menganggap Pemkab Jember lamban merespons tuntutan mereka. Intinya PTGS meminta lahan khusus di Gunung Sadeng kepada Bupati Jember untuk jadi usaha pertambangan yang dikelola sendiri," kata Bambang dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Baca Juga: Kiai Fahim Gugat Polisi Usai Ditetapkan Tersangka Pelecehan Santriwati dan Uztazah
Empat perusahaan penambangan yang hadir adalah CV Guna Abadi, Indolime, SBS, dan Widya Utama. Menurut Bambang Saputro, Pemkab Jember sudah melangkah beberapa tahap untuk merespons keinginan masyarakat.
"Kelompok masyarakat (di Puger) bukan hanya PTGS. Ada dua kelompok masyarakat yang mengajukan tuntutan kepada Pemkab Jember untuk mendapatkan lahan khusus pengelolaan di Gunung Sadeng," katanya.
Selain PTGS, ada PPMGS (Persatuan Pengusaha Masyarakat Gunung Sadeng) dari Desa Gerenden. Gunung Sadeng seluas 190 hektare lebih adalah aset milik Pemkab Jember.
"Tapi yang perlu digarisbawahi, Gunung Sadeng seluas itu sebagian masih tanah negara bebas. Sebagian bukan milik Pemkab Jember. Tanah negara bebas sudah dikuasai perusahaan-perusahaan yang menambang di Gunung Sadeng," kata Bambang.
"Karena Gunung Sadeng aset milik Pemkab Jember sejak 2013, maka kami wajib hadir mengelola Gunung Sadeng dengan payung hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah," kata Bambang.
Baca Juga: Weladalah! Berkukuh Tak Salah, Kiai Jember Tersangka Pencabulan Mau Ajukan Praperadilan
Berdasarkan permendagri tersebut, barang milik daerah bisa dimanfaatkan perusahaan-perusahaan melalui mekanisme yang ada. “Tentunya juga ada kontribusi yang diberikan perusahaan kepada Pemkab Jember,” kata Bambang.
Berita Terkait
-
Dari Pecel Gudeg Sampai Prol Tape, Jelajahi 7 Kuliner Unik Khas Jember
-
Dari Jember ke Korea: Bagaimana Megawati Hangestri Ukir Sejarah di Liga Voli Korea
-
Percepat Emisi Nol Bersih, Holding BUMN Pertambang Gunakan Strategi Ini
-
Pembelaan Dewi Perssik Usai Dinyinyiri Gegara Kasih Beras 5 Kg dan Uang Rp 10 Ribu ke Warga Jember
-
Lebaran Duluan! Umat Islam di Jember Salat Ied Hari Ini
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
BRImo Versi Bilingual Hadir: Transaksi Makin Lancar, Pengguna Makin Puas
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat