SuaraMalang.id - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengundang empat perusahaan yang memiliki izin untuk menggarap tambang batu kapur di Gunung Sadeng, Rabu (18/1/2023).
Pemanggilan ini diambil sebagai langkah merespons gejolak di tengah warga, yaitu pemblokiran akses jalan Desa Kasiyan Timur, Kecamatan Puger, yang dilakukan Persatuan Tumangan Gunung Sadeng (PTGS) kemarin.
Seperti disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bambang Saputro, protes dan aksi warga itu terjadi lantaran pihak pengusaha, PTGS lamban merespons permintaan warga ini.
"PTGS menganggap Pemkab Jember lamban merespons tuntutan mereka. Intinya PTGS meminta lahan khusus di Gunung Sadeng kepada Bupati Jember untuk jadi usaha pertambangan yang dikelola sendiri," kata Bambang dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Empat perusahaan penambangan yang hadir adalah CV Guna Abadi, Indolime, SBS, dan Widya Utama. Menurut Bambang Saputro, Pemkab Jember sudah melangkah beberapa tahap untuk merespons keinginan masyarakat.
"Kelompok masyarakat (di Puger) bukan hanya PTGS. Ada dua kelompok masyarakat yang mengajukan tuntutan kepada Pemkab Jember untuk mendapatkan lahan khusus pengelolaan di Gunung Sadeng," katanya.
Selain PTGS, ada PPMGS (Persatuan Pengusaha Masyarakat Gunung Sadeng) dari Desa Gerenden. Gunung Sadeng seluas 190 hektare lebih adalah aset milik Pemkab Jember.
"Tapi yang perlu digarisbawahi, Gunung Sadeng seluas itu sebagian masih tanah negara bebas. Sebagian bukan milik Pemkab Jember. Tanah negara bebas sudah dikuasai perusahaan-perusahaan yang menambang di Gunung Sadeng," kata Bambang.
"Karena Gunung Sadeng aset milik Pemkab Jember sejak 2013, maka kami wajib hadir mengelola Gunung Sadeng dengan payung hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah," kata Bambang.
Baca Juga: Kiai Fahim Gugat Polisi Usai Ditetapkan Tersangka Pelecehan Santriwati dan Uztazah
Berdasarkan permendagri tersebut, barang milik daerah bisa dimanfaatkan perusahaan-perusahaan melalui mekanisme yang ada. “Tentunya juga ada kontribusi yang diberikan perusahaan kepada Pemkab Jember,” kata Bambang.
Bupati MZA Djalal menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pemanfaatan Gunung Sadeng sebagai Aset Milik Pemkab Jember.
"Dalam peraturan bupati tersebut salah satunya berbunyi, perusahaan-perusahaan yang menambang di Gunung Sadeng wajib hukumnya memberi sewa lahan kepada Pemkab Jember dan dimungkinkan adanya kontribusi yang masuk untuk peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Jember," ujarnya.
Setahun belakangan ini, Pemkab Jember berusaha menggenjot pendapatan daerah dari sektor ini. "Perbup tersebut akan ditegakkan dengan mewajibkan perusahaan-perusahaan di Gung Sadeng untuk berkontribusi kepada PAD Jember, di samping kewajiban utama membayar pajak sebesar lima persen," kata Bambang.
Saat ini izin kawasan Gunung Sadeng sudah habis terbagi ke sejumlah perusahaan pertambangan. "Data yang kami dapatkan malah ada 250 hektare lebih di wilayah Gunung Sadeng yang izinnya sudah ter-plotting ke beberapa perusahaan," ujarnya.
Padahal, Ia melanjutkan, luas Gunung Sadeng yang merupakan aset Pemkab Jember luasnya 190 hektare lebih. Berarti sekitar 50-60 hektare bukan aset Pemkab Jember dan masih merupakan tanah negara bebas.
Pemkab Jember sudah mewajibkan kepada perusahaan-perusahaan yang akan bekerjasama pemanfaatan lahan dan sudah mengantongi perizinan agar mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan masyarakat kecil di sekitar Puger.
Berita Terkait
-
Kiai Fahim Gugat Polisi Usai Ditetapkan Tersangka Pelecehan Santriwati dan Uztazah
-
Weladalah! Berkukuh Tak Salah, Kiai Jember Tersangka Pencabulan Mau Ajukan Praperadilan
-
Kiai Jember Ditahan Usai Jadi Tersangka Pencabulan, Pernah Janji Bakal Jalan Telanjang ke Jakarta Kalau Terbukti
-
Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Santriwatinya, Berikut Profil Kiai Fahim Mawardi
-
Profil Kiai Fahim Mawardi, Jadi Tersangka Kasus Pencabulan 11 Santriwati di Jember
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
109 PPPK Paruh Waktu di Pemkot Malang Diupayakan Naik Kelas Jadi Penuh Waktu
-
Disebut di Pinggir Sungai, Kades Sidodadi Bongkar Fakta Kopdes Merah Putih yang Viral
-
Lirik Vulgar Berujung Polisi: Yakuza Maneges Pastikan Icha Chellow & Mala Agatha Tak Ada Kata Damai
-
Pasar Turen Mencekam: Saat Gunungan Sampah Berubah Jadi Petaka Membara
-
BRI Dorong UMKM Kuliner "It's Me Time" Asal Jawa Timur Raih Kesuksesan di Pasar Ekspor