SuaraMalang.id - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengundang empat perusahaan yang memiliki izin untuk menggarap tambang batu kapur di Gunung Sadeng, Rabu (18/1/2023).
Pemanggilan ini diambil sebagai langkah merespons gejolak di tengah warga, yaitu pemblokiran akses jalan Desa Kasiyan Timur, Kecamatan Puger, yang dilakukan Persatuan Tumangan Gunung Sadeng (PTGS) kemarin.
Seperti disampaikan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bambang Saputro, protes dan aksi warga itu terjadi lantaran pihak pengusaha, PTGS lamban merespons permintaan warga ini.
"PTGS menganggap Pemkab Jember lamban merespons tuntutan mereka. Intinya PTGS meminta lahan khusus di Gunung Sadeng kepada Bupati Jember untuk jadi usaha pertambangan yang dikelola sendiri," kata Bambang dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Empat perusahaan penambangan yang hadir adalah CV Guna Abadi, Indolime, SBS, dan Widya Utama. Menurut Bambang Saputro, Pemkab Jember sudah melangkah beberapa tahap untuk merespons keinginan masyarakat.
"Kelompok masyarakat (di Puger) bukan hanya PTGS. Ada dua kelompok masyarakat yang mengajukan tuntutan kepada Pemkab Jember untuk mendapatkan lahan khusus pengelolaan di Gunung Sadeng," katanya.
Selain PTGS, ada PPMGS (Persatuan Pengusaha Masyarakat Gunung Sadeng) dari Desa Gerenden. Gunung Sadeng seluas 190 hektare lebih adalah aset milik Pemkab Jember.
"Tapi yang perlu digarisbawahi, Gunung Sadeng seluas itu sebagian masih tanah negara bebas. Sebagian bukan milik Pemkab Jember. Tanah negara bebas sudah dikuasai perusahaan-perusahaan yang menambang di Gunung Sadeng," kata Bambang.
"Karena Gunung Sadeng aset milik Pemkab Jember sejak 2013, maka kami wajib hadir mengelola Gunung Sadeng dengan payung hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah," kata Bambang.
Baca Juga: Kiai Fahim Gugat Polisi Usai Ditetapkan Tersangka Pelecehan Santriwati dan Uztazah
Berdasarkan permendagri tersebut, barang milik daerah bisa dimanfaatkan perusahaan-perusahaan melalui mekanisme yang ada. “Tentunya juga ada kontribusi yang diberikan perusahaan kepada Pemkab Jember,” kata Bambang.
Bupati MZA Djalal menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pemanfaatan Gunung Sadeng sebagai Aset Milik Pemkab Jember.
"Dalam peraturan bupati tersebut salah satunya berbunyi, perusahaan-perusahaan yang menambang di Gunung Sadeng wajib hukumnya memberi sewa lahan kepada Pemkab Jember dan dimungkinkan adanya kontribusi yang masuk untuk peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Jember," ujarnya.
Setahun belakangan ini, Pemkab Jember berusaha menggenjot pendapatan daerah dari sektor ini. "Perbup tersebut akan ditegakkan dengan mewajibkan perusahaan-perusahaan di Gung Sadeng untuk berkontribusi kepada PAD Jember, di samping kewajiban utama membayar pajak sebesar lima persen," kata Bambang.
Saat ini izin kawasan Gunung Sadeng sudah habis terbagi ke sejumlah perusahaan pertambangan. "Data yang kami dapatkan malah ada 250 hektare lebih di wilayah Gunung Sadeng yang izinnya sudah ter-plotting ke beberapa perusahaan," ujarnya.
Padahal, Ia melanjutkan, luas Gunung Sadeng yang merupakan aset Pemkab Jember luasnya 190 hektare lebih. Berarti sekitar 50-60 hektare bukan aset Pemkab Jember dan masih merupakan tanah negara bebas.
Pemkab Jember sudah mewajibkan kepada perusahaan-perusahaan yang akan bekerjasama pemanfaatan lahan dan sudah mengantongi perizinan agar mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan masyarakat kecil di sekitar Puger.
Berita Terkait
-
Kiai Fahim Gugat Polisi Usai Ditetapkan Tersangka Pelecehan Santriwati dan Uztazah
-
Weladalah! Berkukuh Tak Salah, Kiai Jember Tersangka Pencabulan Mau Ajukan Praperadilan
-
Kiai Jember Ditahan Usai Jadi Tersangka Pencabulan, Pernah Janji Bakal Jalan Telanjang ke Jakarta Kalau Terbukti
-
Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Santriwatinya, Berikut Profil Kiai Fahim Mawardi
-
Profil Kiai Fahim Mawardi, Jadi Tersangka Kasus Pencabulan 11 Santriwati di Jember
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Audiensi Berujung Ricuh: Anggota DPRD Malang Masuk RS Usai Diseruduk Warga
-
Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif
-
Tak Gentar Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Jemput Pelaku UMKM di Pelosok Rantau Prapat
-
Dapur Gizi RSSA Malang Hangus Terbakar, Pasien Mengungsi dan Pasokan Makanan Beralih Katering