Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 19 Januari 2023 | 09:53 WIB
Ilustrasi demonstrasi. (Shutterstock)

Bupati MZA Djalal menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pemanfaatan Gunung Sadeng sebagai Aset Milik Pemkab Jember.
"Dalam peraturan bupati tersebut salah satunya berbunyi, perusahaan-perusahaan yang menambang di Gunung Sadeng wajib hukumnya memberi sewa lahan kepada Pemkab Jember dan dimungkinkan adanya kontribusi yang masuk untuk peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Jember," ujarnya.

Setahun belakangan ini, Pemkab Jember berusaha menggenjot pendapatan daerah dari sektor ini. "Perbup tersebut akan ditegakkan dengan mewajibkan perusahaan-perusahaan di Gung Sadeng untuk berkontribusi kepada PAD Jember, di samping kewajiban utama membayar pajak sebesar lima persen," kata Bambang.

Saat ini izin kawasan Gunung Sadeng sudah habis terbagi ke sejumlah perusahaan pertambangan. "Data yang kami dapatkan malah ada 250 hektare lebih di wilayah Gunung Sadeng yang izinnya sudah ter-plotting ke beberapa perusahaan," ujarnya.

Padahal, Ia melanjutkan, luas Gunung Sadeng yang merupakan aset Pemkab Jember luasnya 190 hektare lebih. Berarti sekitar 50-60 hektare bukan aset Pemkab Jember dan masih merupakan tanah negara bebas.

Baca Juga: Kiai Fahim Gugat Polisi Usai Ditetapkan Tersangka Pelecehan Santriwati dan Uztazah

Pemkab Jember sudah mewajibkan kepada perusahaan-perusahaan yang akan bekerjasama pemanfaatan lahan dan sudah mengantongi perizinan agar mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan masyarakat kecil di sekitar Puger.

Salah satunya adalah PTGS atau PPMGS. "Nantinya bentuk kerjasama itu harus mendapatkan fasilitasi dari Pemkab Jember dan dikerjasamakan di depan notaris," kata Bambang.

Pemkab Jember sudah memfasilitasi kesepakatan antara empat perusahaan pertambangan di Gunung Sadeng dengan PTGS. “Intinya perusahaan tersebut siap memasok bahan baku batu gamping kepada PTGS, dan harga tersebut di bawah harga pasar,” kata Bambang.

Harga pasar batu gamping di Puger Rp 50 ribu per ton. Empat perusahaan itu siap menyuplai bahan baku batu gamping kepada PTGS dengan harga Rp 40 ribu per ton.

Namun PTGS bersikukuh. Mereka tidak minta batu gamping, melainkan lahan khusus di Gunung Sadeng. "Padahal berkali-kali sudah kami sampaikan upaya yang bisa dilakukan Pemkab Jember hanya seperti itu, yakni memfasilitasi suplai bahan baku," kata Bambang.

Baca Juga: Weladalah! Berkukuh Tak Salah, Kiai Jember Tersangka Pencabulan Mau Ajukan Praperadilan

PTGS baru bisa memiliki lahan di Gunung Sadeng, jika ada pencabutan izin perusahaan yang saat ini beroperasi. "Kami akan bantu fasilitasi, dengan mekanisme aturan yang ada," katanya.

Load More