Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Minggu, 15 Januari 2023 | 09:13 WIB
Ratusan Aremania geruduk Mabes Polri untuk menggelar unjuk rasa, Sabtu (19/11/2022). (Ist)

SuaraMalang.id - Dua kubu suporter, Aremania dan Bonek Mania dilarang menghadiri sidang kasus Tragedi Kanjuruhan Malang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya besok, Senin 16 Januari 2023.

Hal ini disampaikan Kabag OPS Polrestabes Surabaya, AKBP Toni Kasmiri. Ia mengatakan, keamanan sidang bakal dikawal ketat oleh personel kepolisian dibantu TNI. Sebagai langkah antisipasi, Aremania dan Bonek dilarang hadir.

Aremania merupakan suporter fanatik Arema FC, sementara Bonek Mania suporter Persebaya Surabaya. Menurut Toni, sebanyak 1.360 personel polisi disiapkan di setiap titik wilayah masuk Surabaya (Waru-Cito Mall) untuk menyekat jalur masuknya Aremania ke Surabaya.

"Yang stand by di sini (PN Surabaya,red), ada sekitar 130 personel baik dari TNI dan Polri. Setiap perbatasan masuk kota surabaya juga akan disekat semua," ujarnya, dikutip dari surajatimpost.com jejaring media suara.com, Jumat (13/1/2023).

Baca Juga: LPSK Masih Membuka Permohonan Perlindungan bagi Korban Tragedi Kanjuruhan Malang

Toni menambahkan, pihaknya juga berkordinasi dengan polres penyangga di beberapa daerah masuk perbatasan Kota Surabaya.

"Intinya, Polisi melarang Aremania serta kelompok suporter manapun untuk mengikuti persidangan Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya," katanya menambahkan.

Atas dasar itu, Polrestabes Surabaya berkoordinasi dengan Polres di Malang Raya, Sidoarjo dan sekitarnya untuk melakukan patroli saat sidang Tragedi Kanjuruhan digelar di PN Surabaya.

"Langkah yang kami lakukan tadi Polres di Malang Raya, Sidoarjo dan Perak jadi imbauannya melakukan patroli terhadap aksi sweeping baik Aremania dan Bonek," imbuhnya.

Polrestabes Surabaya juga tidak akan mengeluarkan izin bagi Aremania, Bonek atau kelompok suporter lainnya yang hendak melakukan aksi unjuk rasa di depan PN Surabaya.

Baca Juga: Arema FC Tak Kunjung Dapatkan Stadion, Petinggi Klub Pasrah Laga Kontra Borneo FC Ditunda

"Sudahlah tidak usah unjuk rasa, percayakan hukum yang berlaku pelaksanaan juga transparan. Media juga liputan langsung di lokasi sidang," ujarnya.

Sementara itu Humas PN Surabaya, Suparno mempersilakan media untuk mengambil gambar, tetapi tidak diperkenankan melakukan siaran langsung atau live streaming.

"Kalau mau ambil gambar silakan (bagi awak media). Jadi pada saat itu, tidak boleh live streaming," ujarnya.

Suparno menyebutkan, adanya peraturan terkait larangan melakukan siaran langsung bagi awak media tersebut sudah diterapkan dalam sidang Ferdy Sambo yang digelar di PN Jakarta Selatan.

Suparno juga mengingatkan kepada awak media untuk selalu menggunakan kartu identitas (ID Pers) selama meliput sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya.

"Soalnya nanti (awak media) yang gak pakai identitas atau name tag dari wartawan bakal menganggu persidangan," ucapnya.

Suparno juga mengimbau kepada supporter Aremania maupun Bonekmania agar tidak datang ke PN Surabaya. Hal itu dilakukan untuk menghindari gesekan antar kelompok.

Pria yang akrab disapa Pak De itu menyampaikan adanya pembatasan jumlah awak media yang diperbolehkan masuk ruang sidang, mengingat kapasitas ruang yang terbatas.

"Kita ada pembatasan, baik itu dari teman-teman pers yang masuk, karena ruangannya terbatas. Tidak semua boleh masuk, nanti monggo (silahkan) perwakilan siapa diberikan tugas media masing-masing silahkan hadir meliput langsung," ungkapnya.

Tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 135 jiwa memasuki babak baru berupa sidang perdana mengadili para terdakwa. Adapun lima terdakwa kasus ini yakni AKP Hasdarmawan (Danki 3 Brimob Polda Jatim), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang).

Kemudian AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang), Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC), Suko Sutrisno (Security Officer).

Kelimanya disangkakan dengan pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan korban luka dan korban jiwa. Sementara tersangka yang terlibat dari Panpel (panitia pelaksana) dikenakan pasal 103 UU No 11 tahun 2022 junto pasal 359 dan 360 KUHP.

Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima berkas P21 dari 5 tersangka Tragedi Kanjuruhan. Ada 17 JPU yang disiapkan untuk menangani perkara yang akan disidangkan.

Load More