SuaraMalang.id - Hanya tersisa empat hari sidang perdana lima tersangka tragedi Kanjuruhan dilakukan. Mereka disidang di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidangnya terbuka untuk umum. Namun, tidak semua bisa masuk dalam ruang sidang.
Karena kapasitas ruangan yang terbatas. Awak media pun diberikan kebijakan yang sama. Hanya ada perwakilan saja. Itu juga, pengadilan yang berada di Jalan Arjuno itu, akan memberikan tanda pengenal khusus untuk media.
"Teman-teman media, tidak semua bisa masuk. Hanya ada perwakilan saja. Dari tv, cetak maupun elektronik. Awak media pun selama berada di PN Surabaya, harus terus menggunakan name tag," kata Humas PN Surabaya Suparno, Kamis (12/1/2023).
Sayangnya, kebijakan yang dikeluarkan Ketua PN Surabaya, persidangan itu tidak diperbolehkan disiarkan secara langsung.
"Media atau Wartawan diperkenankan melakukan peliputan selama persidangan berlangsung. Namun tidak diperbolehkan menyiarkan persidangan secara Live streaming," ucapnya.
Sepanjang perjalanan sidang tersangka yang menewaskan 135 suporter Arema Fc itu akan dijaga ketat. Semua tamu yang hadir di pengadilan tersebut, akan diperiksa. Untuk memastikan agar tida satu pun Aremania --suporter Arema Fc-- yang datang ke pengadilan.
"Ada sekitar 130 personel gabungan yang berjaga di PN Surabaya. Kita juga melibatkan Bonek --suporter Persebaya-- dalam melakukan penjagaan. Semua jalan-jalan menuju Surabaya akan dijaga," ungkapnya.
Sidang 16 Januari nanti, akan dimulai pukul 10.00 Wib. Dilaksanakan secara online di ruang sidang Cakra. Artinya, kelima tersangka tidak dihadirkan dalam persidangan nanti.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Baca Juga: Liga 2 Resmi Dihentikan, Bos FC Bekasi: Ya Allah, Kenapa Kami Kena Imbasnya?
Berita Terkait
-
Liga 2 Resmi Dihentikan, Bos FC Bekasi: Ya Allah, Kenapa Kami Kena Imbasnya?
-
Tangkap Kurir Sabu, Polresta Malang Telusuri Sumber Jaringannya
-
Ketakutan, Nenek 103 Tahun di Malang Dijambret Saat Lagi Nyantai di Teras
-
Dapat Curhatan dari Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Kalau Mau Saya Hukum Mati
-
PSSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketum dan Exco meski KP dan KBP Belum Terbentuk, Kok Bisa?
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Kasus Terkubur Bersama Jasad: Akhir Dramatis Perjalanan Hukum Yai Mim di Balik Jeruji
-
Modal 3 Jutaan Bisa Punya Laptop Gahar? Ini 5 Rekomendasi Laptop Terbaik untuk Pelajar
-
Wasiat Terakhir Yai Mim: Kepulangan Sunyi ke Pelukan Tanah Kelahiran
-
Teka-teki Napas Terakhir Yai Mim: Sehat Walafiat Sebelum Maut Menjemput di Polresta Malang
-
Skandal Nikah Siri Sesama Jenis di Malang: Versi Berbeda Intan dan Rey Soal 'Suami'