SuaraMalang.id - Hanya tersisa empat hari sidang perdana lima tersangka tragedi Kanjuruhan dilakukan. Mereka disidang di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidangnya terbuka untuk umum. Namun, tidak semua bisa masuk dalam ruang sidang.
Karena kapasitas ruangan yang terbatas. Awak media pun diberikan kebijakan yang sama. Hanya ada perwakilan saja. Itu juga, pengadilan yang berada di Jalan Arjuno itu, akan memberikan tanda pengenal khusus untuk media.
"Teman-teman media, tidak semua bisa masuk. Hanya ada perwakilan saja. Dari tv, cetak maupun elektronik. Awak media pun selama berada di PN Surabaya, harus terus menggunakan name tag," kata Humas PN Surabaya Suparno, Kamis (12/1/2023).
Sayangnya, kebijakan yang dikeluarkan Ketua PN Surabaya, persidangan itu tidak diperbolehkan disiarkan secara langsung.
"Media atau Wartawan diperkenankan melakukan peliputan selama persidangan berlangsung. Namun tidak diperbolehkan menyiarkan persidangan secara Live streaming," ucapnya.
Sepanjang perjalanan sidang tersangka yang menewaskan 135 suporter Arema Fc itu akan dijaga ketat. Semua tamu yang hadir di pengadilan tersebut, akan diperiksa. Untuk memastikan agar tida satu pun Aremania --suporter Arema Fc-- yang datang ke pengadilan.
"Ada sekitar 130 personel gabungan yang berjaga di PN Surabaya. Kita juga melibatkan Bonek --suporter Persebaya-- dalam melakukan penjagaan. Semua jalan-jalan menuju Surabaya akan dijaga," ungkapnya.
Sidang 16 Januari nanti, akan dimulai pukul 10.00 Wib. Dilaksanakan secara online di ruang sidang Cakra. Artinya, kelima tersangka tidak dihadirkan dalam persidangan nanti.
Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia
Baca Juga: Liga 2 Resmi Dihentikan, Bos FC Bekasi: Ya Allah, Kenapa Kami Kena Imbasnya?
Berita Terkait
-
Liga 2 Resmi Dihentikan, Bos FC Bekasi: Ya Allah, Kenapa Kami Kena Imbasnya?
-
Tangkap Kurir Sabu, Polresta Malang Telusuri Sumber Jaringannya
-
Ketakutan, Nenek 103 Tahun di Malang Dijambret Saat Lagi Nyantai di Teras
-
Dapat Curhatan dari Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan, Mahfud MD: Kalau Mau Saya Hukum Mati
-
PSSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketum dan Exco meski KP dan KBP Belum Terbentuk, Kok Bisa?
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Polresta Malang Kota Bongkar 3,2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Jaringan DPO
-
109 PPPK Paruh Waktu di Pemkot Malang Diupayakan Naik Kelas Jadi Penuh Waktu
-
Disebut di Pinggir Sungai, Kades Sidodadi Bongkar Fakta Kopdes Merah Putih yang Viral
-
Lirik Vulgar Berujung Polisi: Yakuza Maneges Pastikan Icha Chellow & Mala Agatha Tak Ada Kata Damai
-
Pasar Turen Mencekam: Saat Gunungan Sampah Berubah Jadi Petaka Membara