SuaraMalang.id - Seorang kurir narkotika jenis sabu berinisial KA (38), warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, kedapatan menyimpan barang haram tersebut sebanyak 206,80 gram. Ia pun telah ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Dodi Pratama di Kota Malang, Kamis mengatakan bahwa penangkapan tersangka tersebut merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya yang kemudian mengarah kepada pelaku berinisial KA tersebut.
"Ini merupakan pengembangan kasus, tapi tidak bisa kita buka supaya kita bisa terus melakukan pengembangan," kata Dodi.
Dodi menjelaskan, pelaku ditengarai sudah beraksi di wilayah Malang Raya beberapa kali. Hal tersebut terlihat dari banyaknya barang bukti sabu yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian pada saat menggeledah rumah tersangka yang berada di Kabupaten Malang.
Baca Juga: Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bontang, Bandar Besar Masih Diburu
Menurutnya, peran pelaku dalam kasus peredaran sabu tersebut adalah, tersangka mendapatkan pasokan barang dari seseorang dan kemudian melakukan sistem ranjau kepada pembeli. Pelaku sehari-hari merupakan seorang karyawan swasta di wilayah Malang Raya.
"Jadi dia diperintahkan untuk menerima barang setelah itu dia meranjau. Pelaku bukan residivis, tapi jelas telah melakukan hal ini lebih dari satu kali," ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan keterangan dari tersangka, alasan ekonomi yang menjadi latar belakang pria berusia 38 tahun tersebut menjadi kurir sabu di wilayah Malang Raya tersebut.
Saat ini, lanjutnya, pihak Satresnarkoba Polresta Malang Kota masih terus melalukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Selain itu, pihaknya juga masih menelusuri sumber barang haram yang disimpan oleh tersangka tersebut.
"Ada potensi barang lebih dari itu, kami masih dalami dan kembangkan," ucapnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Liquid Sabu Oleh Jaringan Narkoba Asal Iran
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 (2) dan 114 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 20 tahun.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Bontang, Bandar Besar Masih Diburu
-
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Liquid Sabu Oleh Jaringan Narkoba Asal Iran
-
Jaringan Narkoba Internasional Terbongkar di Medan, 42 kg Sabu Disita
-
Hotman Paris Jadi Pengacara Irjen Pol Teddy Minahasa, Publik: Momentum Untuk Bongkar Jaringan Narkoba Sesungguhnya
-
Jaringan Narkoba Asal Kutim Ditangkap, Pasok ke Lok Tuan: Sering Ada Transaksi Narkoba
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Nongkrong Bareng Berujung Maut, Pria di Malang Tewas Ditikam Teman Sendiri
-
BRI Lewat BRILiaN Dorong UMKM Hargobinangun Yogyakarta Jadi Motor Ekonomi Desa
-
BRImo FSTVL 2024 Jadi Ajang Apresiasi pada Nasabah, Sekaligus Wujudkan Inklusi Keuangan
-
BRI Mengedepankan Prinsip Pertumbuhan yang Selektif untuk Menjaga Kualitas Kredit Berkelanjutan
-
Kecelakaan di Bromo: Jip Masuk Jurang, Wisatawan Asal Korea Selatan Jadi Korban