SuaraMalang.id - Tahun 2022 berakhir. Namun ada banyak catatan kinerja kepolisian saat tutup buku akhir tahun ini, terutama menyangkut penanganan kasus yang membetot masyarakat dunia: Tragedi Kanjuruhan Malang.
Sampai saat ini penanganan atau peroses hukum kasus tersebut masih belum tuntas betul. Meskipun, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu, mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, kemudian Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Pertandingan Abdul Haris.
Kemudian Security Officer Suko Sutrisno, Kepala Bagian Operasional Kepolisian Resor (Polres) Malang Komisaris Polisi Wahyu Setyo, Komandan Kompi III Brigadir Mobil (Brimob) Polda Jatim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hasdarmawan, dan Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Namun dari seluruh tersangka itu, hanya lima yang berkasnya dinyatakan lengkap dan bersiap menjalani persidangan. Sementara satu orang, Dirut PT LIB Hadian Lukita malah dibebaskan dari tahanan sebab masa penahanan habis. Di sisi lain berkasnya belum juga pelngkap.
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menyatakan berdasarkan analisis dan evaluasi (anev) kinerja Tahun 2022 juga menyebut kalau kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang dan melukai ratusan Aremania--sebutan untuk suporter Arema FC--itu belum tuntas.
Seperti disampaikan Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto, dua kasus tersebut tergolong menonjol di antara sederet perkara lainnya yang terjadi sepanjang Tahun 2022.
"Khususnya untuk kasus Kanjuruhan, penyidikan masih berlanjut," kata Kapolda Irjen Pol Toni Harmanto dalam siaran persnya, Sabtu (31/12/2022).
Tragedi Kanjuruan terjadi pada 01 Oktober 2022 lalu. Saat itu laga Persebaya vs Arema FC digelar di Stadion Kanjuruhan Malang. Arema kalah dari Persebaya sehingga terjadilan kerusuhan usai pertandingan yang disebut-sebut dipicu oleh tembakan gas polisi. Lalu terjadilah tragedi tersebut.
Selama tiga bulan pengusutan, disertai dengan berbagai aksi keprihatinan dan demonstrasi pengusutan tuntas kasus di berbagai daerah Indonesia, polisi lantas menetapkan enam tersangka. Sampai awal Desember lalu berkas perkara keenam tersangka tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Namun, hanya lima tersangka yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 dan telah dilakukan pelimpahan tahap kedua. Tersisa satu perkara yang berkasnya dinyatakan belum lengkap atau P-19.
Berkas ini dikembalikan kepada penyidik Polda Jatim untuk dilengkapi, yaitu atas nama tersangka Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita yang akhirnya pada tanggal 21 Desember lalu dibebaskan karena masa penahanannya telah habis.
Kapolda Irjen Pol. Toni memastikan penyidikan perkara kasus Kanjuruhan dengan tersangka Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita masih belum dihentikan. Artinya, masa penahanan memang bebas namun untuk penyidikan kasusnya tidak dihentikan.
"Penyidikannya tidak berhenti. Dalam artian masih dikembalikan kepada kami untuk dilengkapi. Jadi, tentunya kami juga akan memastikan lagi penyidikan berdasarkan penjelasan-penjelasan yang disampaikan oleh jaksa sehingga bisa dikirimkan lagi ke kejaksaan," ujarnya.
Selain itu, Tragedi Kanjuruhan, satu perkara menonjol lainnya pada tahun 2022 yang belum dituntaskan adalah kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar pada tanggal 12 Desember lalu.
Irjen Pol. Toni memastikan tim Polda Jatim sejak awal menangani penyelidikan perkara ini hingga kini masih belum kembali karena sedang melakukan pengejaran terhadap komplotan pelaku yang buron.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Kanjuruhan dan Perampokan di Rumdin Wali Kota Blitar Belum Tuntas, Kapolda Jatim: Penyidikannya Tidak Berhenti!
-
Komnas HAM Tetap Pantau Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan, Pastikan Jawab Rasa Keadilan Korban
-
Nyatakan Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat, Begini Kata Komnas HAM
-
Komnas HAM Nyatakan Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran Berat, Mahfud MD Setuju
-
Komnas HAM Nyatakan Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan
-
Audiensi Berujung Ricuh: Anggota DPRD Malang Masuk RS Usai Diseruduk Warga
-
Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif
-
Tak Gentar Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Jemput Pelaku UMKM di Pelosok Rantau Prapat