SuaraMalang.id - Kasus pencabulan bermodus pengobatan dukun (dukun cabul) kembali terjadi. Kali ini di Kota Malang Jawa Timur ( Jatim ). Kasus ini kini ditangani kepolisian setempat.
Peristiwa dukun cabul berinisial E (47) ini terjadi di wilayah Cemorokandang Kecamatan Kedungkandang. Korbannya merupakan gadis 17 tahun pada Minggu (25/12/2022) lalu.
Atas peristiwa ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti berupa alat bantu getar (vibrator) yang digunakan terduga pelaku kepada korban.
Pelaku dukun cabul di Kota Malang terancam dijerat pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Agar lebih jelas, berikut ini sejumlah fakta kasus pencabulan yang dilakukan E, salah satunya dengan modus ruqyah kepada para korbannya:
1. Bermodus Ruqyah
Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febriyanto Prayoga mengatakan salah satu modus pelaku menjalankan aksinya dengan modus ruqyah. Hal ini berdasar keterangan korban.
Kala itu korban berniat untuk berobat kepada pelaku, karena merasa sering was-was sehingga dilakukanlah metode ruqyah oleh pelaku kepada korban. "Dia mengobati, informasinya bahwa korban konsultasi karena sering was-was, sehingga dilakukan ruqyah," kata Bayu.
Setelah dilakukan ruqyah, pelaku dukun cabul langsung memijati tubuh korban sebagai bentuk metode selanjutnya hingga akhirnya saat itu juga kemaluan milik korban dipegang dan dicabuli.
Baca Juga: Tega! Hendak Jual Daun Pisang, Nenek-nenek di Lesanpuro Malang Dijambret
Pencabulan tersebut, dilakukan di ruang tempat praktek dukun cabul. Saat itu, korban didampingi temannya, namun tak sampai ruang praktek.
Saat itu korban hanya didampingi teman saja. "Itu pun temannya enggak sampai masuk ke dalam tempat praktek. Modusnya ya bagian dari praktek katanya," ungkapnya.
2. Lakukan tindakan asusila
Tersangka E (47) melakukan pencabulan kepada pasiennya dengan menggunakan tangan dan alat getar dewasa (vibrator). Terduga pelaku usai melakukan pijat ke tubuh korban, secara tiba-tiba tangan pelaku dukun cabul menyentuh dan memegang alat vital korban.
Tak hanya tangan, pelaku pun juga menggunakan alat getar ke alat vital korban. "Korban langsung mencabuli dengan menggunakan tangan di bagian kemaluannya. Selain itu, pelaku juga menggunakan alat bantu orang dewasa (vibrator) kepada si korban," ujar Bayu, Rabu (28/12/2022).
Namun, dari keterangan yang telah didapatkan, pelaku dukun cabul hanya mencabuli korban saja tidak sampai melakukan pemerkosaan terhadap korban. "Pencabulan, ini gak sampai terjadi pemerkosaan," kata Bayu.
Berita Terkait
-
Tega! Hendak Jual Daun Pisang, Nenek-nenek di Lesanpuro Malang Dijambret
-
Liburan Akhir Tahun di Surabaya - Malang Bisa Menginap di 5 Hotel Bersejarah Ini
-
Hati Serasa Teriris Lihat Video Nenek-nenek Jual Jajanan Tradisional Meski Diguyur Hujan
-
Akun Desain Asing Soroti Tiang Listrik Semrawut Halangi Akses Zebra Cross di Kota Malang
-
Libur Tahun Baru, Ini Nih Rekomendasi 4 Wisata Alam Murah di Malang Raya
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Libur Natal 2025, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak hingga 20 Persen
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota
-
Bea Cukai Malang Musnahkan 3,2 Juta Rokok Ilegal, Kerugian Capai Rp 2,39 Miliar
-
Operasi Zebra Semeru 2025 di Malang Catat 103 Ribu Pelanggaran, ETLE Makin Diperketat!