SuaraMalang.id - Satresnarkoba Polres Probolinggo menangkap lima orang yang terlibat dalam sindikat pengedar narkoba. Dari lima tersangka tersebut, dua di antara yaitu LF (26) dan ARM (22), warga Kecamatan Tiris yang merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Sementara itu, tiga tersangka lainnya yakni D (29), TR (25), dan DJ (21). Ketiganya adalah warga Kecamatan Gending.
BeritaJatim.com--jaringan SuaraMalang.id--melansir, dari lima tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat total 1,82 gram, bungkus klip, alat hisap atau bong, serta beberapa ponsel untuk transaksi.
Kasatresnarkoba Polres Probolinggo AKP Jayadi mengungkapkkan, penangkapan terhadap lima tersangka bermula dari informasi masyarakat melalui call center Halo Pak Kapolres pada nomor Whatsapp (085336338838). Laporan itu menyebut tentang adanya penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Tiris.
Baca Juga: PROFIL! Habib Hadi Zainal Abidin, Wali Kota Probolinggo yang Garang Tutup Tempat Hiburan Malam
Satresnarkoba Polres Probolinggo kemudian menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Tim kemudian menangkap tersangka LF. Dari LF, diamankan barang bukti lima plastik klip berisi sabu dengan berat total 1,32 gram yang disembunyikan di bawah bantal.
Polisi lalu mengembangkan penyelidikan dan menangkap dua tersangka lain, D dan TR. Keduanya kemudian diamankan.
Selain itu, keterangan tersangka LF juga menjadi bekal polisi menangkap DJ. Kepada polisi, LF mengaku sabu yang dia simpan didapatkan suaminya, ARM, dari DJ.
DJ lalu ditangkap di rumahnya di Kecamatan Gending. Sayangnya, polisi tidak menemukan barang bukti sabu saat menggeledah rumah DJ namun mendapatkan ponsel yang digunakan tersangka untuk bertransaksi narkoba dengan seorang narapidana yang masih dalam tahanan.
Setelah DJ dibawa ke Polres Probolinggo, petugas mendapat informasi keberadaan ARM. Informasi itu menyebutkan ARM sedang berada di rumah kakek istrinya.
“Selanjutnya anggota berangkat ke lokasi dan memang benar tersangka ada di sana. Saat kami amankan dan lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika seberat 0,50 gram,” sebut Jayadi.
Lima tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau pidanan mati.
Berita Terkait
-
Polisi Ringkus Pengedar dan Kurir Narkoba, Ratusan Gram Sabu untuk Tahun Baru Disita Petugas
-
Sepak Terjang Syakir Sulaiman, Pemain Bali United di Tahun 2017 Kini Jadi Pengedar Narkoba
-
Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Periksa 6 Tersangka Termasuk Politikus PDIP dan Gerindra
-
Dosen Prodi Linguistik Indonesia UPN Jatim Ajak Siswa SMAN 2 Probolinggo Siap Hadapi Tantangan Bahasa di Era Digital
-
Serunya Belajar Bahasa: Tim Dosen Linguistik UPN Jawa Timur Menyapa Siswa SMK 1 Probolinggo
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Kanjuruhan Butuh Sofa dan Kasur Darurat, Demi Skor Kelayakan BRI Liga 1
-
Target Pajak Parkir Kabupaten Malang Naik Jadi Rp1,58 Miliar di 2025
-
Miris! Tekanan Ortu dan Weton Picu Lonjakan Pernikahan Dini di Malang
-
Dugaan Korupsi Dana Ketahanan Pangan Guncang Desa Karangwidoro, Mantan Kasun Terlibat?
-
Bupati Malang Sanusi Serius Kembangkan Kabupaten Nila