SuaraMalang.id - Satresnarkoba Polres Probolinggo menangkap lima orang yang terlibat dalam sindikat pengedar narkoba. Dari lima tersangka tersebut, dua di antara yaitu LF (26) dan ARM (22), warga Kecamatan Tiris yang merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Sementara itu, tiga tersangka lainnya yakni D (29), TR (25), dan DJ (21). Ketiganya adalah warga Kecamatan Gending.
BeritaJatim.com--jaringan SuaraMalang.id--melansir, dari lima tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat total 1,82 gram, bungkus klip, alat hisap atau bong, serta beberapa ponsel untuk transaksi.
Kasatresnarkoba Polres Probolinggo AKP Jayadi mengungkapkkan, penangkapan terhadap lima tersangka bermula dari informasi masyarakat melalui call center Halo Pak Kapolres pada nomor Whatsapp (085336338838). Laporan itu menyebut tentang adanya penyalahgunaan narkotika di Kecamatan Tiris.
Satresnarkoba Polres Probolinggo kemudian menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Tim kemudian menangkap tersangka LF. Dari LF, diamankan barang bukti lima plastik klip berisi sabu dengan berat total 1,32 gram yang disembunyikan di bawah bantal.
Polisi lalu mengembangkan penyelidikan dan menangkap dua tersangka lain, D dan TR. Keduanya kemudian diamankan.
Selain itu, keterangan tersangka LF juga menjadi bekal polisi menangkap DJ. Kepada polisi, LF mengaku sabu yang dia simpan didapatkan suaminya, ARM, dari DJ.
DJ lalu ditangkap di rumahnya di Kecamatan Gending. Sayangnya, polisi tidak menemukan barang bukti sabu saat menggeledah rumah DJ namun mendapatkan ponsel yang digunakan tersangka untuk bertransaksi narkoba dengan seorang narapidana yang masih dalam tahanan.
Setelah DJ dibawa ke Polres Probolinggo, petugas mendapat informasi keberadaan ARM. Informasi itu menyebutkan ARM sedang berada di rumah kakek istrinya.
Baca Juga: PROFIL! Habib Hadi Zainal Abidin, Wali Kota Probolinggo yang Garang Tutup Tempat Hiburan Malam
“Selanjutnya anggota berangkat ke lokasi dan memang benar tersangka ada di sana. Saat kami amankan dan lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika seberat 0,50 gram,” sebut Jayadi.
Lima tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup, atau pidanan mati.
Berita Terkait
-
PROFIL! Habib Hadi Zainal Abidin, Wali Kota Probolinggo yang Garang Tutup Tempat Hiburan Malam
-
Divonis Bebas Dari Hukuman 10 Tahun Penjara, Pasangan Suami Istri Menangis Berpelukan di Ruang Sidang
-
Hakim Vonis Bebas Dua Terdakwa Pengedar Narkoba, Kejati NTB Siapkan Kasasi
-
Wali Kota Probolinggo Deklarasikan Tidak Akan Ada Tempat Hiburan Malam di Kotanya
-
Saat Wali Kota Probolinggo Terlibat Ketegangan dengan Pengelola Karaoke
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Akses Jalan Malang-Lumajang Ditutup Usai Erupsi Gunung Semeru, Ini Penjelasan Polisi
-
BRI Pimpin Sindikasi Rp5,2 Triliun untuk SSMS, Perkuat Dukungan pada Sektor Agribisnis Nasional
-
BRI Sabet Penghargaan ASRA 2025 untuk Laporan Keberlanjutan Terbaik
-
BRI Hadirkan RVM di KOPLING 2025 Lewat Program Yok Kita Gas
-
Berpartisipasi dalam PRABU Expo 2025, BRI Perkuat Ekosistem Ekonomi Kerakyatan Modern