SuaraMalang.id - Ketegangan terjadi saat Pemerintah Kota Probolinggo menutup sebuah rumah karaoke di daerah setempat. Namanya Karaoke 88. Rumah karaoke ini ditutup lantaran ilegal.
Namun pengelola ngeyel sebab mereka sudah mengajukan proses perizinan ke pemerintah kota. Namun sampai sekarang belum ada balasan sama sekali dari pemkot. Oleh sebab itu mereka menolak penyegelan tersebut.
Ketegangan ini terjadi kemarin, Selasa (01/11/2022). Saat itu Satpol PP setempat sedang gencar melakukan operasi izin usaha di daerah setempat. Petugas pun tetap menyegel pintu masuk usaha Karaoke 88 tersebut.
Sejumlah orang dari pengelola Karaoke 88 tersebut menolak untuk disegel, karena mengaku telah mengajukan izin pada instansi terkait bahkan telah dilakukan survei. Namun izin oleh Pemkot Probolinggo belum turun.
Baca Juga: Proyek Tol Pasuruan - Probolinggo Seksi 4A Ditargetkan Selesai Maret 2023
"Kita ini sudah melakukan sebuah proses pengajuan (perizinan), setelah proses itu harapan kita direspon. Ketika tidak direspon kita terus menunggu," kata Fariji, satu perwakilan dari pengelola Karaoke 88, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Jika pengajuan izin tersebut ditolak, pihaknya berharap ada surat balasan dari Pemerintah Kota Probolinggo yang menjelaskan terkait penolakan.
"Kalaupun proses yang kita ajukan itu tidak diterima atau ditolak, keluarkan surat untuk menjelaskan, saya tutup sudah," tandasnyanya.
Sementara itu Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin, mengatakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku, maka tempat hiburan malam dan tempat karaoke yang saat ini beroperasi akan disegel.
"Selagi tidak ada izin, tidak ada kegiatan, selesai. Saya sampaikan bahwa kegiatan karaoke ini tidak dibenarkan oleh Perda," katanya menegaskan.
Baca Juga: Musim Hujan Ini Warga Probolinggo Diminta Tetap Waspadai Kasus DBD
Dijelaskannya penindakan ini dilakukan lantaran beredarnya e-flyer karaoke keluarga di kalangan masyarakat yang bertempat di Hotel Tampiarto sekaligus melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 9 Tahun 2015 tentang penataan, pengawasan, dan pengendalian usaha tempat hiburan.
Berita Terkait
-
Mudik ke Probolinggo? Ini 7 Kuliner Khas yang Tak Boleh Dilewatkan
-
Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Periksa 6 Tersangka Termasuk Politikus PDIP dan Gerindra
-
Dosen Prodi Linguistik Indonesia UPN Jatim Ajak Siswa SMAN 2 Probolinggo Siap Hadapi Tantangan Bahasa di Era Digital
-
Serunya Belajar Bahasa: Tim Dosen Linguistik UPN Jawa Timur Menyapa Siswa SMK 1 Probolinggo
-
Pria Probolinggo Ancam Tembak Anies Ditangkap, Begini Kesaksian Keluarga Pelaku
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
Terkini
-
Bos BRI: Keamanan dan Kenyamanan Nasabah Jadi Prioritas Utama
-
Volume Kendaraan di Tol Singosari Meningkat, Ini Tips Berkendara Aman yang Harus Dilakukan
-
Program BRI Menanam "Grow & Green Diwujudkan di Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno
-
Isi Rumah Warga Gondanglegi Malang Ludes, Pelaku Ternyata Orang Terdekat
-
BRImo Jadi Solusi Transaksi Digital yang Cepat, Aman, dan Efisien Selama Libur Lebaran