SuaraMalang.id - Baru-baru ini para wali murid di SMA Negeri I Kota Batu diresahkan dengan dugaan pungli mengatasnamakan komite sekolah. Lewat komite sekolah ini pihak sekolah meminta biaya tambahan.
Tarikan mengatasnamakan komite sekolah ini, katanya untuk keperluan wisuda dan lomba lomba, juga untuk membayar gaji guru honorer. Tarikan ini dikeluhkan oleh para wali murid di sekolah itu.
Namun Waka Kesiswaan SMAN 1 Batu Sugihardi, membantah jika tarikan tersebut untuk membayar gaji honorer. Ia menegaskan gaji guru honorer ditanggung oleh sekolah. Ini bagi yang tidak mendapatkan pagu dan Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas) dan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaran Pendidikan (BPOP).
Sementara untuk tarikan, Ia melanjutkan, juga sudah disepakati oleh para wali murid sebelumnya. Tarikan ini juga akan dikembalikan kepada siswa sendiri dalam bentuk kegiatan.
"Komite sekolah bersama semua wali murid sudah sepakat untuk biaya tambahan ini, karena memang uangnya ya kembali ke siswa dan untuk menggaji guru honorer, karena tidak bisa diambilkan dari dana BOS," katanya dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Senin (31/10/2022).
Sekadar informasi, dalam Permendikbud Nomor 2 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis alokasi BOS mengatakan bahwa 50 persen dari dana BOS bisa dialokasikan untuk gaji guru honorer.
Terpisah, Ketua Komite Sekolah SMAN 1 Batu memastikan, bahwasanya pihaknya tidak memaksakan untuk biaya yang dikenakan kepada wali murid dan sifatnya sukarela.
Pihaknya tidak mengetahui kalau ada oknum yang melakukan pemaksaan dalam penarikan biaya kepada wali murid.
"Pembayaran bervariasi, mulai nominal Rp 20 ribu bahkan ada yang nol rupiah. Dimulai pada tahun ajaran 2021 - 2022 dan 2022 - 2023, ditahun lalu kami mendapatkan Rp 752 juta dari hasil tarikan dan saat ini sisa Rp 30 ribu, saya hanya menjalankan kewajiban," papar Mahfud.
Baca Juga: Kapolda ke Anak Buah: Setop Pungli dan Jangan Sewenang-wenang pada Rakyat
Namun, dari pengakuan salah satu wali murid yang tidak berkenan disebutkan identitasnya, mengaku jika dari pihak sekolah mewajibkan dengan menentukan nominal Rp 75 ribu persiswa.
"Saya sebagai wali murid hanya bisa pasrah mematuhi kebijakan sekolah, meskipun bagi saya nominal tersebut berat bagi saya," ungkapnya
Berita Terkait
-
Kapolda ke Anak Buah: Setop Pungli dan Jangan Sewenang-wenang pada Rakyat
-
Pelaku Pungli Modus Uang Kebersihan di Pantai Padang Ditangkap, Kenali Tampangnya
-
Berantas Kejahatan Jalanan, Polisi Purwakarta Sapu Bersih Preman
-
DPUPR Kota Batu Garap Ruas Jalan Dusun Klerek-Torongrejo, Pengerjaan Capai 68 Persen
-
Luhut Ingin Pelabuhan Bebas dari Mafia Hingga Pungli
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
- 5 Rekomendasi Mobil Tua Irit BBM, Ada yang Seharga Motor BeAT Bekas
Pilihan
-
Emiten Adik Prabowo Bakal Pasang Jaringan Internet Sepanjang Rel KAI di Sumatra
-
7 Sepatu Lari Lokal untuk Mengatasi Cedera dan Pegal Kaki di Bawah 500 Ribu
-
Klaim Listrik di Aceh Pulih 93 Persen, PLN Minta Maaf: Kami Sampaikan Informasi Tidak Akurat!
-
TikTok Hadirkan Fitur Shared Feed untuk Tingkatkan Interaksi Pengguna
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun, Cabai Turun setelah Berhari-hari Melonjak
Terkini
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota
-
Bea Cukai Malang Musnahkan 3,2 Juta Rokok Ilegal, Kerugian Capai Rp 2,39 Miliar
-
Operasi Zebra Semeru 2025 di Malang Catat 103 Ribu Pelanggaran, ETLE Makin Diperketat!
-
Lonjakan Kasus HIV di Kota Malang, Ini Cara Dinkes Percepat Penanganan!