SuaraMalang.id - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan sampai sekarang total ada 93 saksi telah diperiksa terkait kasus Tragedi Kanjuruhan Malang.
Sebelumnya, Tragedi Kanjuruhan yang terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya itu telah menyebabkan 135 korban jiwa dan melukai ratusan orang lainnya.
Dalam kasus ini, sebanyak enam tersangka telah ditetapkan oleh kepolisian dan ditahan di Polda Jatim. Dedi menjelaskan, sebanyak 93 saksi tersebut berasal dari tempat kejadian perkara, mulai dari panitia penyelenggara, pihak PSSI, hingga saksi ahli sebanyak 11 orang.
Ia memperkirakan jumlah saksi yang diperiksa bakal terus bertambah. "Sebelumnya kan 93 saksi (diperiksa), tambahan lagi Jumat (29/10) diperiksa sebanyak 15 orang," kata Dedi dikutip dari ANTARA, Minggu (30/10/2022).
Baca Juga: Gilang Juragan 99 Mundur Sebagai Presiden Arema FC, Ini Alasannya
Dedi merinci, tambahan 15 orang saksi tersebut terdiri atas, delapan orang saksi dari Steward, yakni Deno Sapitri Londoran, Nanang Subekti, Joko Pramono, Mohammad Reza, Nur Kolim, Zainul Arifi, Nawawai, Ahmad Yoni, dan Lula Panca.
Saksi berikutnya, Direktur Utama PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia Iwan Budiantor, Pemilik Saham PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia Gilang Widya Pramana, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, Direktur Operasional PT LIB Sudjarno, Manajer IT PT LIB Idam Yamin, dan petugas ticketing Adi Ismanto.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga tersangka dari unsur sipil dan tiga tersangka dari unsur kepolisian.
Keenam tersangka, adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kemudian tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga: Kanjuruhan hingga Itaewon, Ini Rentetan Tragedi Kerumunan Mematikan di Dunia
Jenderal bintang dua itu tidak menampik adanya kemungkinan tersangka lainnya dalam Tragedi Kanjuruhan. "Ada potensi (tersangka baru), menunggu petunjuk dari jaksa dulu," kata Dedi.
Berita Terkait
-
Gilang Juragan 99 Mundur Sebagai Presiden Arema FC, Ini Alasannya
-
Kanjuruhan hingga Itaewon, Ini Rentetan Tragedi Kerumunan Mematikan di Dunia
-
Aksi Solidaritas Tragedi Kanjuruhan di Jakarta
-
Oktober Kelam, 4 Peristiwa Timbulkan Ratusan Korban Jiwa, Tragedi Kanjuruhan hingga Itaewon
-
Imbas Tragedi Kanjuruhan, Gilang Widya Pramana Beri Alasan Mundur dari Presiden Arema FC
Tag
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
-
Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
Terkini
-
Nongkrong Bareng Berujung Maut, Pria di Malang Tewas Ditikam Teman Sendiri
-
BRI Lewat BRILiaN Dorong UMKM Hargobinangun Yogyakarta Jadi Motor Ekonomi Desa
-
BRImo FSTVL 2024 Jadi Ajang Apresiasi pada Nasabah, Sekaligus Wujudkan Inklusi Keuangan
-
BRI Mengedepankan Prinsip Pertumbuhan yang Selektif untuk Menjaga Kualitas Kredit Berkelanjutan
-
Kecelakaan di Bromo: Jip Masuk Jurang, Wisatawan Asal Korea Selatan Jadi Korban