SuaraMalang.id - Aremania menyesalkan proses penyidikan Tragedi Kanjuruhan yang lamban. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta untuk serius mengawasi penegakan hukum terhadap kasus kemanusiaan yang merenggut total 135 korban jiwa tersebut.
Juru bicara Tim Gabungan Aremania (TGA) Totok Kaconk mengatakan, pihaknya kecewa dengan proses penyidikan yang hanya menetapkan enam tersangka.
"Padahal cukup tampak di mata kita betapa brutalnya kekerasan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan," katanya, Selasa (25/10/2022).
Seperti diketahui, kepolisian telah menetapkan sejumlah enam tersangka Tragedi Kanjuruhan, yakni Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP atau 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Danki Satbrimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Ahmadi. Ketiganya dijerat Pasal 359 atau Pasal 360 KUHP tentang Kealpaan.
Aremania menegaskan agar kepolisian menyeriusi proses penyidikan supaya menghasil keadilan hukum bagi ratusan korban Tragedi Kanjuruhan.
"Kita minta Kapolri dengan Propamnya serius untuk mengawasi penegakan hukum pada proses yang sedang berjalan dan bersihkan Polri dari konflik-konflik internal yang justru merugikan pencari keadilan," ujarnya.
Sementara, Tim Hukum TGA Anjar Nawan Yusky menambahkan, bahwa lambannya penahanan dikhawatirkan memberi kesempatan bagi para tersangka untuk menghilangkan barang bukti, atau setidaknya memengaruhi keterangan saksi-saksi, bahkan memengaruhi pandangan penyidik dalam menentukan arah proses penyidikan.
"Tiga tersangka anggota Polri adalah perwira pertama dan perwira menengah yang saat ini masih aktif. Meskipun saat ini mereka tidak memiliki jabatan komando," ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Statement Normatif PSIS Semarang Soal KLB PSSI, Dukung Persebaya-Persis atau Tidak?
"Tapi hirarki atau kepangkatan yang masih melekat padanya berdampak pada objektivitas penyidik dan saksi dari Polri dalam perkara ini," katanya menambahkan.
Kontributor : Aziz Ramadani
Berita Terkait
-
Statement Normatif PSIS Semarang Soal KLB PSSI, Dukung Persebaya-Persis atau Tidak?
-
Disebut Tak Berduka soal Korban Tragedi Kanjuruhan karena Pilih Urus Bisnis, Ini Kata Presiden Arema FC
-
Persija Tak Singgung KLB PSSI dalam Pernyataan Soal Tragedi Kanjuruhan, Warganet: Cari Aman!
-
Usulan KLB PSSI Terus Bergulir, Ini Jawaban PSIS Semarang
-
Sorotan di Jatim Kemarin, 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dijebloskan Penjara sampai KPK Geledah Kantor Bupati Bangkalan
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Misi Penyelamatan di Jalur Terlarang: Nasib Cakra Setelah Terperosok di Jurang Gunung Semeru
-
Pengeroyokan Wisatawan Surabaya di Pantai Wedi Awu Berakhir di Meja Mediasi
-
Di Tengah Riuh Karnaval di Malang, 2 Pemuda Gasak Motor Pengunjung
-
4 Jabatan Penting di Pemkot Malang Kosong, Begini Penjelasan Wali Kota
-
Libur Waisak 2026 Bikin Okupansi Hotel di Kota Batu Meroket 80 Persen