SuaraMalang.id - Direktur Liga Indonesia Baru (LIB), Direktur Utama Indosiar, ahli hukum olahraga, dan perwakilan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dijadwalkan untuk dimintai keterangan oleh Komnas HAM terkait tragedi Kanjuruhan pada Kamis (13/10/2022) besok.
"Kami agendakan melakukan permintaan keterangan terhadap Direktur LIB, Dirut Indosiar sebagai broadcaster-nya (pemilik hak siar), ahli hukum olahraga, dan PSSI. Kami rencanakan besok (Kamis)," ujar anggota Komnas HAM Choirul Anam saat memberikan keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu.
Anam menyampaikan bahwa Komnas HAM berharap para pihak tersebut dapat memenuhi panggilan agar pengusutan mengenai tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dapat dilakukan secara tuntas dan menyeluruh.
Di samping itu, tambah Anam, pengambilan keterangan kepada pihak-pihak tersebut diharapkan dapat menghasilkan kesimpulan mengenai perbaikan tata kelola sepak bola di Tanah Air serta tata kelola keamanan dan perlindungan hak asasi manusia.
Baca Juga: 5 Akal Unik Polisi dalam Tragedi Kanjuruhan, Temuan Botol Miras Ternyata Obat Ternak?
Sebelumnya, Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur di Surabaya, Rabu, sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Akhmad Hadian Lukita tiba di Mapolda Jatim pukul 10.05 WIB dengan didampingi sejumlah kuasa hukumnya.
"Bagaimana pun sebagai warga negara taat hukum kami ikuti proses," kata dia.
Adapun sejauh ini, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang dari personel Polri.
Tiga tersangka dari unsur sipil adalah Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan petugas keamanan Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman. Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. [ANTARA]
Baca Juga: FIFA Kumpulkan Data untuk Memastikan Sepak Bola Indonesia Aman Pasca Tragedi Kanjuruhan
Berita Terkait
-
5 Akal Unik Polisi dalam Tragedi Kanjuruhan, Temuan Botol Miras Ternyata Obat Ternak?
-
FIFA Kumpulkan Data untuk Memastikan Sepak Bola Indonesia Aman Pasca Tragedi Kanjuruhan
-
CEK FAKTA: 46 Botol Miras di Kanjuruhan yang Dituduhkan Polri Ternyata Cuma Obat Kuku dan Mulut Buat Hewan?
-
Ade Armando Dipolisikan Gegara Bilang Aremania 'Sok Jagoan'
-
Misteri Penjual Dawet Kanjuruhan Terbongkar, Ternyata Anggota Partai PSI?
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
Nongkrong Bareng Berujung Maut, Pria di Malang Tewas Ditikam Teman Sendiri
-
BRI Lewat BRILiaN Dorong UMKM Hargobinangun Yogyakarta Jadi Motor Ekonomi Desa
-
BRImo FSTVL 2024 Jadi Ajang Apresiasi pada Nasabah, Sekaligus Wujudkan Inklusi Keuangan
-
BRI Mengedepankan Prinsip Pertumbuhan yang Selektif untuk Menjaga Kualitas Kredit Berkelanjutan
-
Kecelakaan di Bromo: Jip Masuk Jurang, Wisatawan Asal Korea Selatan Jadi Korban