SuaraMalang.id - Direktur Liga Indonesia Baru (LIB), Direktur Utama Indosiar, ahli hukum olahraga, dan perwakilan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dijadwalkan untuk dimintai keterangan oleh Komnas HAM terkait tragedi Kanjuruhan pada Kamis (13/10/2022) besok.
"Kami agendakan melakukan permintaan keterangan terhadap Direktur LIB, Dirut Indosiar sebagai broadcaster-nya (pemilik hak siar), ahli hukum olahraga, dan PSSI. Kami rencanakan besok (Kamis)," ujar anggota Komnas HAM Choirul Anam saat memberikan keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu.
Anam menyampaikan bahwa Komnas HAM berharap para pihak tersebut dapat memenuhi panggilan agar pengusutan mengenai tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dapat dilakukan secara tuntas dan menyeluruh.
Di samping itu, tambah Anam, pengambilan keterangan kepada pihak-pihak tersebut diharapkan dapat menghasilkan kesimpulan mengenai perbaikan tata kelola sepak bola di Tanah Air serta tata kelola keamanan dan perlindungan hak asasi manusia.
Sebelumnya, Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur di Surabaya, Rabu, sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Akhmad Hadian Lukita tiba di Mapolda Jatim pukul 10.05 WIB dengan didampingi sejumlah kuasa hukumnya.
"Bagaimana pun sebagai warga negara taat hukum kami ikuti proses," kata dia.
Adapun sejauh ini, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang dari personel Polri.
Tiga tersangka dari unsur sipil adalah Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan petugas keamanan Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman. Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. [ANTARA]
Baca Juga: 5 Akal Unik Polisi dalam Tragedi Kanjuruhan, Temuan Botol Miras Ternyata Obat Ternak?
Berita Terkait
-
5 Akal Unik Polisi dalam Tragedi Kanjuruhan, Temuan Botol Miras Ternyata Obat Ternak?
-
FIFA Kumpulkan Data untuk Memastikan Sepak Bola Indonesia Aman Pasca Tragedi Kanjuruhan
-
CEK FAKTA: 46 Botol Miras di Kanjuruhan yang Dituduhkan Polri Ternyata Cuma Obat Kuku dan Mulut Buat Hewan?
-
Ade Armando Dipolisikan Gegara Bilang Aremania 'Sok Jagoan'
-
Misteri Penjual Dawet Kanjuruhan Terbongkar, Ternyata Anggota Partai PSI?
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Promo Cashback Hingga Diskon 35 % Ramaikan BRI Wellness Experience
-
BRI Taipei dan KDEI Perkuat Edukasi Keuangan Bagi Pekerja Migran Indonesia
-
Miris! Atap Sekolah Disangga Bambu, Siswa SDN 2 Klepu Minta Tolong Bupati Malang
-
Universitas Brawijaya Gandeng CNGR dan Kementerian ESDM, Perkuat Hilirisasi Industri
-
BRI Apresiasi BRILink Agen Berprestasi, Kursumawati Bawa Pulang All-New Yaris