SuaraMalang.id - Direktur Liga Indonesia Baru (LIB), Direktur Utama Indosiar, ahli hukum olahraga, dan perwakilan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dijadwalkan untuk dimintai keterangan oleh Komnas HAM terkait tragedi Kanjuruhan pada Kamis (13/10/2022) besok.
"Kami agendakan melakukan permintaan keterangan terhadap Direktur LIB, Dirut Indosiar sebagai broadcaster-nya (pemilik hak siar), ahli hukum olahraga, dan PSSI. Kami rencanakan besok (Kamis)," ujar anggota Komnas HAM Choirul Anam saat memberikan keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu.
Anam menyampaikan bahwa Komnas HAM berharap para pihak tersebut dapat memenuhi panggilan agar pengusutan mengenai tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, dapat dilakukan secara tuntas dan menyeluruh.
Di samping itu, tambah Anam, pengambilan keterangan kepada pihak-pihak tersebut diharapkan dapat menghasilkan kesimpulan mengenai perbaikan tata kelola sepak bola di Tanah Air serta tata kelola keamanan dan perlindungan hak asasi manusia.
Sebelumnya, Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur di Surabaya, Rabu, sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Akhmad Hadian Lukita tiba di Mapolda Jatim pukul 10.05 WIB dengan didampingi sejumlah kuasa hukumnya.
"Bagaimana pun sebagai warga negara taat hukum kami ikuti proses," kata dia.
Adapun sejauh ini, Polri telah menetapkan enam orang tersangka, yakni tiga orang dari pihak swasta dan tiga orang dari personel Polri.
Tiga tersangka dari unsur sipil adalah Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, dan petugas keamanan Steward Suko Sutrisno. Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman. Mereka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. [ANTARA]
Baca Juga: 5 Akal Unik Polisi dalam Tragedi Kanjuruhan, Temuan Botol Miras Ternyata Obat Ternak?
Berita Terkait
-
5 Akal Unik Polisi dalam Tragedi Kanjuruhan, Temuan Botol Miras Ternyata Obat Ternak?
-
FIFA Kumpulkan Data untuk Memastikan Sepak Bola Indonesia Aman Pasca Tragedi Kanjuruhan
-
CEK FAKTA: 46 Botol Miras di Kanjuruhan yang Dituduhkan Polri Ternyata Cuma Obat Kuku dan Mulut Buat Hewan?
-
Ade Armando Dipolisikan Gegara Bilang Aremania 'Sok Jagoan'
-
Misteri Penjual Dawet Kanjuruhan Terbongkar, Ternyata Anggota Partai PSI?
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Kasus Terkubur Bersama Jasad: Akhir Dramatis Perjalanan Hukum Yai Mim di Balik Jeruji
-
Modal 3 Jutaan Bisa Punya Laptop Gahar? Ini 5 Rekomendasi Laptop Terbaik untuk Pelajar
-
Wasiat Terakhir Yai Mim: Kepulangan Sunyi ke Pelukan Tanah Kelahiran
-
Teka-teki Napas Terakhir Yai Mim: Sehat Walafiat Sebelum Maut Menjemput di Polresta Malang
-
Skandal Nikah Siri Sesama Jenis di Malang: Versi Berbeda Intan dan Rey Soal 'Suami'