Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 15:08 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022). ANTARA FOTO/Fajar Ali

Terakhir, tersangka keenam yakni Kasat Samapta Polres Malang, berinisial TSA diketahui juga menjadi orang selanjutnya yang juga memerintahkan penembakan gas air mata kepada para suporter.

"Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya penembakan gas air mata," katanya.

Kedua tersangka yang diketahui sebagai dalang dalam memerintahkan penembakan gas air mata tersebut, dikenakan pasal 359 dan 360 dan juga pasal 103 Jo pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan.

Dengan adanya ini, lanjut Kapolri Jenderal Listyo Sigit, pihaknya masih akan terus bekerja semaksimal mungkin dan tak menutup kemungkinan akan ada penambahan-penambahan pelaku.

Baca Juga: Beri Dukungan Atas Tragedi Kanjuruhan, Dinkes Sleman Terjunkan Tim Ke Malang

"Kemungkinan masih bisa bertambah dan terus bekerja dan kami tentunya akan betul-betul selanjutnya kami juga ingin perjalanan sepakbola kedepan akan lebih baik dan aman," ujarnya.

Load More