Oleh sebab itu, AH dikenakan pasal sangkaan Pasal 359 dan 360. Dan juga pasal 103 jo pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2002 tentang keolahragaan.
Tersangka ketiga, yakni Security Officer (Steward) berinisial SS diketahui tidak membuat dokumen penilaian resiko. Padahal, seharusnya SS bertanggungjawab terhadap dokumen resiko untuk semua pertandingan.
Lalu, SS juga diketahui telah memerintahkan anggota Steward yang lain untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat insiden kericuhan berlangsung.
"Dimana Steward harus standby di pintu pintu tersebut. Sehingga, kemudian bisa dilakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin. Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh dan ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan," bebernya.
Baca Juga: Beri Dukungan Atas Tragedi Kanjuruhan, Dinkes Sleman Terjunkan Tim Ke Malang
Oleh sebab itu, AS dikenakan pasal 359 dan 360 dan juga pasal 103 Jo pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan.
Tersangka keempat, yakni Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu SS diketahui tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata saat pengaman. Padahal, dari hasil pemeriksaan, Kompol Wahyu SS mengetahui adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata.
"Dia tidak melakukan pengecekan terhadap kelengkapan personel," katanya.
Oleh karena itu, Kompol Wahyu SS melanggar pasal 359 dan 360 dan juga pasal 103 Jo pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan.
Selanjutnya untuk tersangka kelima, yakni Danki 3 Yon Brimob Polda Jatim, berinisial H dipastikan berperan sebagai orang yang memerintahkan menembakkan gas air mata.
Baca Juga: Lirik Lagu Kanjuruhan Iwan Fals, Lengkap Kunci dan Chordnya
"Yang bersangkutan (H) memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata," ujarnya.
Berita Terkait
-
Kapolri Bantah Isu Jurnalis Asing Wajib Punya Surat Keterangan untuk Meliput di Indonesia
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
-
Liburan Anti Bosan di Malang Skyland: Panduan Lengkap Harga Tiket dan Aktivitas
-
Pemerintah Lakukan Pengamanan Kegiatan Salat Idul Fitri dan Lokasi Rawan Bencana
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi
-
Bos BRI: Keamanan dan Kenyamanan Nasabah Jadi Prioritas Utama
-
Volume Kendaraan di Tol Singosari Meningkat, Ini Tips Berkendara Aman yang Harus Dilakukan
-
Program BRI Menanam "Grow & Green Diwujudkan di Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno