Tersangka pertama, Direktur Utama (Dirut) PT LIB, berinisial AHL yang dinyatakan tak bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi.
"Dia (AHL) bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi, namun pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan), PT LIB persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," ujarnya dikutip dari timesindonesia.co.id jejaring media suara.com, Jumat (07/10/2022).
Tersangka kedua, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel), berinisial AH yang seharusnya bertanggungjawab sepenuhnya, diketemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton stadion, sehingga melanggar pasal 6 nomer 1 regulasi keselamatan dan keamanan.
Seharusnya, lanjut Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Panpel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan.
"Kemudian mengabaikan permintaan dari keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada. Terjadi penjualan tiket over capacity, seharusnya 38.000 penonton, namun dijual sebesar 42.000 (penonton)," ungkapnya.
Oleh sebab itu, AH dikenakan pasal sangkaan Pasal 359 dan 360. Dan juga pasal 103 jo pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2002 tentang keolahragaan.
Tersangka ketiga, yakni Security Officer (Steward) berinisial SS diketahui tidak membuat dokumen penilaian resiko. Padahal, seharusnya SS bertanggungjawab terhadap dokumen resiko untuk semua pertandingan.
Lalu, SS juga diketahui telah memerintahkan anggota Steward yang lain untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat insiden kericuhan berlangsung.
"Dimana Steward harus standby di pintu pintu tersebut. Sehingga, kemudian bisa dilakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin. Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh dan ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan," bebernya.
Baca Juga: Beri Dukungan Atas Tragedi Kanjuruhan, Dinkes Sleman Terjunkan Tim Ke Malang
Oleh sebab itu, AS dikenakan pasal 359 dan 360 dan juga pasal 103 Jo pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan.
Tersangka keempat, yakni Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu SS diketahui tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata saat pengaman. Padahal, dari hasil pemeriksaan, Kompol Wahyu SS mengetahui adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata.
"Dia tidak melakukan pengecekan terhadap kelengkapan personel," katanya.
Oleh karena itu, Kompol Wahyu SS melanggar pasal 359 dan 360 dan juga pasal 103 Jo pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan.
Selanjutnya untuk tersangka kelima, yakni Danki 3 Yon Brimob Polda Jatim, berinisial H dipastikan berperan sebagai orang yang memerintahkan menembakkan gas air mata.
"Yang bersangkutan (H) memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Beri Dukungan Atas Tragedi Kanjuruhan, Dinkes Sleman Terjunkan Tim Ke Malang
-
Lirik Lagu Kanjuruhan Iwan Fals, Lengkap Kunci dan Chordnya
-
Bakal Investigasi PSSI, Mahfud MD: Akan Gali Penyakit-penyakit yang Terus Berulang
-
Desak Mundur Buntut Tragedi kanjuruhan, Sosok Bung Towel Bikin PSSI Kesal
-
5 Tahun Penjara Jadi Ancaman Hukuman Maksimal Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Tewaskan 131 Orang
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
Lawan Cekikan Harga BBM, Pemkot Malang Siap Hijrah ke Kendaraan Listrik
-
Latja Akpol di Polres Malang Fokus Perkuat Pengalaman Lapangan Taruna
-
Kardus di Kebun Tebu: Bayi Berjaket Merah Ditemukan Tak Bernyawa di Malang
-
Tantangan Menembus Alam: Ikhtiar Kabupaten Malang Merdeka dari Zona Buta Sinyal
-
Demi KDMP, 21 Lahan Hijau di Kota Malang Terancam Alih Fungsi