Tersangka pertama, Direktur Utama (Dirut) PT LIB, berinisial AHL yang dinyatakan tak bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi.
"Dia (AHL) bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi, namun pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan), PT LIB persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," ujarnya dikutip dari timesindonesia.co.id jejaring media suara.com, Jumat (07/10/2022).
Tersangka kedua, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel), berinisial AH yang seharusnya bertanggungjawab sepenuhnya, diketemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton stadion, sehingga melanggar pasal 6 nomer 1 regulasi keselamatan dan keamanan.
Seharusnya, lanjut Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Panpel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan.
"Kemudian mengabaikan permintaan dari keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada. Terjadi penjualan tiket over capacity, seharusnya 38.000 penonton, namun dijual sebesar 42.000 (penonton)," ungkapnya.
Oleh sebab itu, AH dikenakan pasal sangkaan Pasal 359 dan 360. Dan juga pasal 103 jo pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2002 tentang keolahragaan.
Tersangka ketiga, yakni Security Officer (Steward) berinisial SS diketahui tidak membuat dokumen penilaian resiko. Padahal, seharusnya SS bertanggungjawab terhadap dokumen resiko untuk semua pertandingan.
Lalu, SS juga diketahui telah memerintahkan anggota Steward yang lain untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat insiden kericuhan berlangsung.
"Dimana Steward harus standby di pintu pintu tersebut. Sehingga, kemudian bisa dilakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin. Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh dan ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan," bebernya.
Baca Juga: Beri Dukungan Atas Tragedi Kanjuruhan, Dinkes Sleman Terjunkan Tim Ke Malang
Oleh sebab itu, AS dikenakan pasal 359 dan 360 dan juga pasal 103 Jo pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan.
Tersangka keempat, yakni Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu SS diketahui tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata saat pengaman. Padahal, dari hasil pemeriksaan, Kompol Wahyu SS mengetahui adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata.
"Dia tidak melakukan pengecekan terhadap kelengkapan personel," katanya.
Oleh karena itu, Kompol Wahyu SS melanggar pasal 359 dan 360 dan juga pasal 103 Jo pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan.
Selanjutnya untuk tersangka kelima, yakni Danki 3 Yon Brimob Polda Jatim, berinisial H dipastikan berperan sebagai orang yang memerintahkan menembakkan gas air mata.
"Yang bersangkutan (H) memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Beri Dukungan Atas Tragedi Kanjuruhan, Dinkes Sleman Terjunkan Tim Ke Malang
-
Lirik Lagu Kanjuruhan Iwan Fals, Lengkap Kunci dan Chordnya
-
Bakal Investigasi PSSI, Mahfud MD: Akan Gali Penyakit-penyakit yang Terus Berulang
-
Desak Mundur Buntut Tragedi kanjuruhan, Sosok Bung Towel Bikin PSSI Kesal
-
5 Tahun Penjara Jadi Ancaman Hukuman Maksimal Tersangka Tragedi Kanjuruhan yang Tewaskan 131 Orang
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota
-
Bea Cukai Malang Musnahkan 3,2 Juta Rokok Ilegal, Kerugian Capai Rp 2,39 Miliar
-
Operasi Zebra Semeru 2025 di Malang Catat 103 Ribu Pelanggaran, ETLE Makin Diperketat!
-
Lonjakan Kasus HIV di Kota Malang, Ini Cara Dinkes Percepat Penanganan!