Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 15:08 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10/2022). ANTARA FOTO/Fajar Ali

SuaraMalang.id - Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 131 orang Aremania usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.

Tidak menutup kemungkinan para tersangka dalam tragedi mengerikan itu bakal bertambah. Sinyal ini disampaikan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Mapolres Malang, Kamis (06/10/2022) malam.

Kepolisian, kata dia, saat ini terus melakukan pendalaman mengungkap keberadaan tersangka lain. Apalagi, Ia melanjutkan, ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 terduga pelaku.

"Sekali lagi tidak menutup kemungkinan jumlah ini (tersangka) masih bisa bertambah," kata Listyo, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.

Baca Juga: Beri Dukungan Atas Tragedi Kanjuruhan, Dinkes Sleman Terjunkan Tim Ke Malang

"Ditemukan bukti yang cukup terhadap 20 orang terduga pelanggar. terdiri dari pejabat utama (PJU) Polres Malang sebanyak 4 personel yaitu AKBP FH, Kompol WS, AKP PS, dan Iptu PS. Lalu perwira pengawas, dan pengendali 2 personel, yaitu AKBP AW dan AKP D," katanya menambahkan.

Dia juga menjelaskan kalau bukti-bukti yang cukup itu diketahui setelah Polisi memeriksa 31 anggota yang diduga terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan, Hingga Kamis malam.

Selain itu, kata dia, ada tiga personel polisi turut terperiksa. Ketiganya adalah atasan yang memberi perintah tembakan gas air mata.

"Atasan pemerintah tembakan gas air mata sebanyak 3 personel, AKP H, AKP US, dan Aiptu PP," terang Listyo.

Tak hanya itu, 11 polisi juga diperiksa. Mereka berperan sebagai penembak gas air mata.

Baca Juga: Lirik Lagu Kanjuruhan Iwan Fals, Lengkap Kunci dan Chordnya

"Dengan temuan tersebut tentunya setelah ini akan segera dilaksanakan proses untuk pertanggungjawaban etik," katanya.

Sebelumnya, Listyo menetapkan enam orang sebagai tersangka di kasus Tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.

Kemudian Danyon 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Has Darman, Kasat Samaptha Polres Malang AKP Bambang Sidik Afandi, dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu S.

Sebelumnya, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan Malang Jawa Timur ( Jatim ). Keenamnya telah diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Keenam tersangka tragedi Kanjuruhan itu adalah AHL selaku direktur utama PT LIB, AH selaku ketua panpel, SS selaku security officer, Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang, H selaku Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim, dan DSA selaku Samaptha Polres Malang.

Kapolri membeberkan peran-peran keenam tersangka tersebut yang diakui sebagai tindakan fatal hingga menewaskan ratusan suporter Aremania di tragedi Kanjuruhan Malang.

Tersangka pertama, Direktur Utama (Dirut) PT LIB, berinisial AHL yang dinyatakan tak bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi.

"Dia (AHL) bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi, namun pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan), PT LIB persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020," ujarnya dikutip dari timesindonesia.co.id jejaring media suara.com, Jumat (07/10/2022).

Tersangka kedua, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel), berinisial AH yang seharusnya bertanggungjawab sepenuhnya, diketemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton stadion, sehingga melanggar pasal 6 nomer 1 regulasi keselamatan dan keamanan.

Seharusnya, lanjut Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Panpel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan.

"Kemudian mengabaikan permintaan dari keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada. Terjadi penjualan tiket over capacity, seharusnya 38.000 penonton, namun dijual sebesar 42.000 (penonton)," ungkapnya.

Oleh sebab itu, AH dikenakan pasal sangkaan Pasal 359 dan 360. Dan juga pasal 103 jo pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2002 tentang keolahragaan.

Tersangka ketiga, yakni Security Officer (Steward) berinisial SS diketahui tidak membuat dokumen penilaian resiko. Padahal, seharusnya SS bertanggungjawab terhadap dokumen resiko untuk semua pertandingan.

Lalu, SS juga diketahui telah memerintahkan anggota Steward yang lain untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat insiden kericuhan berlangsung.

"Dimana Steward harus standby di pintu pintu tersebut. Sehingga, kemudian bisa dilakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin. Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh dan ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan," bebernya.

Oleh sebab itu, AS dikenakan pasal 359 dan 360 dan juga pasal 103 Jo pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan.

Tersangka keempat, yakni Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu SS diketahui tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata saat pengaman. Padahal, dari hasil pemeriksaan, Kompol Wahyu SS mengetahui adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata.

"Dia tidak melakukan pengecekan terhadap kelengkapan personel," katanya.

Oleh karena itu, Kompol Wahyu SS melanggar pasal 359 dan 360 dan juga pasal 103 Jo pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan.

Selanjutnya untuk tersangka kelima, yakni Danki 3 Yon Brimob Polda Jatim, berinisial H dipastikan berperan sebagai orang yang memerintahkan menembakkan gas air mata.

"Yang bersangkutan (H) memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata," ujarnya.

Terakhir, tersangka keenam yakni Kasat Samapta Polres Malang, berinisial TSA diketahui juga menjadi orang selanjutnya yang juga memerintahkan penembakan gas air mata kepada para suporter.

"Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya penembakan gas air mata," katanya.

Kedua tersangka yang diketahui sebagai dalang dalam memerintahkan penembakan gas air mata tersebut, dikenakan pasal 359 dan 360 dan juga pasal 103 Jo pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan.

Dengan adanya ini, lanjut Kapolri Jenderal Listyo Sigit, pihaknya masih akan terus bekerja semaksimal mungkin dan tak menutup kemungkinan akan ada penambahan-penambahan pelaku.

"Kemungkinan masih bisa bertambah dan terus bekerja dan kami tentunya akan betul-betul selanjutnya kami juga ingin perjalanan sepakbola kedepan akan lebih baik dan aman," ujarnya.

Load More