Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 29 September 2022 | 17:51 WIB
Kasus penipuan arisan online di Jombang [Foto: Beritajatim]

SuaraMalang.id - Kasus penipuan bermodus arisan online terjadi lagi. Kali ini menimpa seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Tambar Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang Jawa Timur ( Jatim ).

IRT tersebut bernama Atik Rohmawati (36). Ia tertipu arisan online sebesar Rp 93 juta. Uang sebesar itu dibawa kabur oleh pelaku ADRN (22), warga Desa Sengon, Jombang.

Korban sudah melaporkan dugaan penipuan itu ke polisi pada 3 September 2021 ke Polda Jatim. Laporan itu bernomor: TBL/B/480.01/IX/2021/Polda Jawa Timur, dan ditandatangani oleh Kompol Subiyanto. Selanjutnya, kasus tersebut dilimpahkan ke Polres Jombang guna penanganan lebih lanjut.

Hanya saja, hingga satu tahun berjalan, pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka. Ia berharap kepolisian segera menangkap terlapor dan memeriksanya.

Baca Juga: Dalam Sehari Pendekar Silat Bikin Onar di Surabaya, Jombang sampai Kediri

"Karena dua kali dipanggil untuk pemeriksaan, yang bersangkutan tidak pernah datang. Atau menerbitkan status DPO (daftar pencarion orang)," ujar kuasa hukum korban Beny Hendro Yulianto, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (29/9/2022).

Atik Rohmawati membenarkan hal itu. Dengan didampingi suaminya, Atik menceritakan awal mula dirinya tertipu arisan online sebesar Rp 93 juta.

Atik juga membawa setumpuk berkas. Diantaranya, bukti laporan ke Polda Jatim, bukti transfer uang kepada terlapor, hingga bukti percakapan melalui WA (WhatsApp) antara dirinya dengan terlapor.

Warga Desa Tambar ini menjelaskan, perkenalan dirinya dengan ADRN pada 2019. Sejak itu, ADRN menawarkan arisan online. Besarannya Rp150 ribu per Minggu. Atik tertarik. Dia pun mendaftar. “Saya urutan ke-40 sekian. Sampai sekarang belum dapat,” kata Atik ketika berada di kantor PWI Jombang.

ADRN kembali menawarkan investasi online kepada Atik. Penawarannya cukup menggiurkan. Investasi sebesar Rp 8 juta akan mendapatkan Rp 12 juta dalam jangka 25 hari.

Baca Juga: Gegara Pecah Ban Truk Box Bir Bintang Terguling, Ratusan Botol Berserakan di Tol

Namun lagi-lagi, Atik menyanggupi. Hanya saja, hingga tiga tahun berjalan, janji itu hanya angin surga. Tidak pernah ada realisasi. Ketika ditagih, ADRN hanya menyuguhkan alasan.

Tidak cukup sampai di situ, Atik kembali mendapat tawaran dari ADRN untuk membeli arisan. Nilainya bervariasi. Sesuai dengan nomor urut perolehan.

Uang Rp 25 juta menjadi Rp 30 juta, kemudian Rp 35 juta menjadi Rp 45 juta. Atik sempat membeli dengan nilai Rp10 juta. Seminggu kemudian cair sebesar Rp 17 juta.

"Hanya sekali itu saja mendapat Rp 7 juta. Selebihnya tidak pernah. Uang yang sudah saya setor totalnya Rp 93 juta. Uang tersebut dibawa kabur oleh pelaku. Makanya, saya laporkan permasalahan itu ke polisi," ujar Atik sembari menunjukkan bukti transfer.

Atik mengungkapkan, bukan hanya dirinya yang tertipu. Tapi ada sejumlah warga lainnya. Jumlahnya juga bervariasi. Mulai puluhan hingga ratusan juta.

"Teman saya ada yang tertipu Rp300 juta. Kalau ditotal kerugian semua korban bisa tembus Rp 3 miliar," pungkas warga Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, ini.

Load More