SuaraMalang.id - Presiden telah mengeluarkan Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.
Sejumlah daerah telah ramai-ramai mempersiapkan skema penerapan Inpres tersebut. Salah satunya Pemerintah Kabupaten Malang Jawa Timur ( Jatim ).
Seperti dijelaskan Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto, ada sejumlah langkah yang disiapkan terkait penggunaan mobil listrik menjadi kendaraan dinas tersebut.
Salah satu persiapan yang digagas adalah skema menyewa pada pihak ketiga. Skema ini sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya.
"Mungkin bisa mengadopsi seperti yang dilakukan Surabaya, yakni menyewa kendaraan itu kepada pihak ketiga," kata Didik, dikutip dari ANTARA, Kamis (22/09/2022).
Didik menjelaskan dengan menggunakan skema sewa kendaraan listrik pada pihak ketiga tersebut, akan lebih efisien terkait penggunaan anggaran.
Dengan skema itu, pemerintah daerah bisa menentukan dan mengatur besaran anggaran dalam kurun waktu tertentu.
Menurutnya, skema menyewa kendaraan listrik tersebut dinilai lebih efisien dibandingkan jika pemerintah daerah harus membeli kendaraan tersebut.
Pembelian kendaraan listrik, masih dirasa cukup berat karena kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD).
Baca Juga: Diperlukan Kolaborasi Dalam Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik
"Ini memang menjadi ketentuan pusat, tapi satu, kaitannya dengan kemampuan anggaran. Hampir semua daerah APBD terbatas, sehingga belum sampai ke sana (pembelian mobil listrik)," ujarnya.
Ia menambahkan salah satu hal yang menjadi pertimbangan mendasar untuk penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas tersebut, adalah wilayah Kabupaten Malang yang cukup luas dan memiliki medan yang tidak mudah.
Namun, lanjutnya, hingga saat ini pemerintah daerah juga masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas termasuk untuk mempersiapkan infrastruktur seperti stasiun pengisian daya.
"Wilayah Kabupaten Malang itu memiliki kontur yang cukup sulit, ada wilayah pegunungan. Itu juga yang menjadi bahan pertimbangan. Saat ini kami juga masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik menjadi Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.
Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani pada 13 September 2022.
Tag
Berita Terkait
-
Diperlukan Kolaborasi Dalam Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Sopir Angkot Terdiam Lesu Melihat Mobilnya Terbakar Si Jago Merah, Penyebabnya Kerap Terjadi
-
Didesak Perbaiki Jalan Saat Kunjungan di Desa Sitirejo, Bupati Malang Naik Panggung Panggil Sekdin PUBM
-
Jokowi Minta Kendaraan Dinas Pakai Mobil Listrik, Ini Respon Astra
-
Bukan Cuma Masjid, Pedagang Ceritakan Saat Tabloid Anies Baswedan Disebarkan di Pasar di Kota Malang
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Ricuh STM Turen Malang Usai Pentas Seni HUT Sekolah, Kantor Rusak dan 7 Siswa Terluka
-
CEK FAKTA: Mahasiswa Protes Program MBG Saat Ramadhan, Benarkah?
-
Presiden Prabowo Bagi-bagi Kaos Sepanjang Jalan Menuju SMA Taruna Nusantara Malang
-
7 Fakta Pembunuhan Wanita Open BO di Malang, Pelaku Minta Maaf Sebelum Korban Tewas!
-
Gunung Semeru Erupsi 4 Kali, Status Siaga dan Ancaman Awan Panas Mengintai!