Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Kamis, 22 September 2022 | 18:14 WIB
Ilustrasi kendaraan listrik [Foto: ANTARA]

SuaraMalang.id - Presiden telah mengeluarkan Inpres Nomor 7 Tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan listrik menjadi kendaraan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah.

Sejumlah daerah telah ramai-ramai mempersiapkan skema penerapan Inpres tersebut. Salah satunya Pemerintah Kabupaten Malang Jawa Timur ( Jatim ).

Seperti dijelaskan Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto, ada sejumlah langkah yang disiapkan terkait penggunaan mobil listrik menjadi kendaraan dinas tersebut.

Salah satu persiapan yang digagas adalah skema menyewa pada pihak ketiga. Skema ini sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya.

Baca Juga: Diperlukan Kolaborasi Dalam Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik

"Mungkin bisa mengadopsi seperti yang dilakukan Surabaya, yakni menyewa kendaraan itu kepada pihak ketiga," kata Didik, dikutip dari ANTARA, Kamis (22/09/2022).

Didik menjelaskan dengan menggunakan skema sewa kendaraan listrik pada pihak ketiga tersebut, akan lebih efisien terkait penggunaan anggaran.

Dengan skema itu, pemerintah daerah bisa menentukan dan mengatur besaran anggaran dalam kurun waktu tertentu.

Menurutnya, skema menyewa kendaraan listrik tersebut dinilai lebih efisien dibandingkan jika pemerintah daerah harus membeli kendaraan tersebut.

Pembelian kendaraan listrik, masih dirasa cukup berat karena kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD).

Baca Juga: Sopir Angkot Terdiam Lesu Melihat Mobilnya Terbakar Si Jago Merah, Penyebabnya Kerap Terjadi

"Ini memang menjadi ketentuan pusat, tapi satu, kaitannya dengan kemampuan anggaran. Hampir semua daerah APBD terbatas, sehingga belum sampai ke sana (pembelian mobil listrik)," ujarnya.

Ia menambahkan salah satu hal yang menjadi pertimbangan mendasar untuk penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas tersebut, adalah wilayah Kabupaten Malang yang cukup luas dan memiliki medan yang tidak mudah.

Namun, lanjutnya, hingga saat ini pemerintah daerah juga masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas termasuk untuk mempersiapkan infrastruktur seperti stasiun pengisian daya.

"Wilayah Kabupaten Malang itu memiliki kontur yang cukup sulit, ada wilayah pegunungan. Itu juga yang menjadi bahan pertimbangan. Saat ini kami juga masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik menjadi Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah.

Inpres Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah itu ditandatangani pada 13 September 2022.

Inpres tersebut merupakan wujud komitmen Presiden Jokowi dalam menerapkan transisi energi dari sumber fosil ke energi baru dan terbarukan.

Inpres Nomor 7/2022 ditujukan ke seluruh menteri di Kabinet Indonesia Maju, sekretaris kabinet dan kepala staf kepresidenan.

Selain itu, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kepala Kepolisian Indonesia, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, para gubernur, serta para bupati dan wali kota.

Load More