SuaraMalang.id - Komplotan pencurian motor (Curanmor) di Kabupaten Malang Jawa Timur ( Jatim ) dibekuk kepolisian setempat, Rabu (21/09/2022).
Mirisnya, komplotan kasus curanmor yang dikenal licin itu melibatkan anak di bawah umur. ABG usia 15 berinisial AS terlibat dalam berbagai kasus pencurian motor ini.
Seperti dijelaskan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Ia mengatakan bahwa dalam kasus tersebut, petugas mengamankan empat orang pelaku dimana dua orang tersangka merupakan penadah barang curian.
Sementara dua pelaku lainnya merupakan pelaku curanmor. Kedua orang yang bertugas sebagai pemetik atau pelaku pencurian ini, salah satunya ABG tersebut.
"Pelaku utama adalah J berusia 25 tahun dan AS berusia 15 tahun. Satu dari dua pelaku pencurian merupakan anak di bawah umur," ujarnya dikutip dari ANTARA.
Ferli menjelaskan, sementara dua tersangka lain yang merupakan penadah adalah MIS berusia 30 tahun warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, dan IS yang berusia 40 tahun dan merupakan warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Sementara J dan AS merupakan warga Kecamatan Pagelaran. Ia menambahkan, kronologi pengungkapan kasus curanmor yang melibatkan anak di bawah umur tersebut bermula pada saat terjadi pencurian kendaraan bermotor beberapa waktu lalu.
Saat itu, korban berinisial S sedang berkendara di jalan Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran saat malam hari. Karena saat itu kondisi gelap dan korban tidak mampu menguasai kendaraan, ia terjatuh hingga tidak sadarkan diri.
Pada saat korban sadar, lanjutnya, ia mendapati kendaraan roda dua beserta telepon genggam miliknya hilang. Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagelaran yang pada akhirnya berhasil mengamankan pelaku termasuk penadah barang curian tersebut.
Baca Juga: 2 Pelaku Pemerasan dan Pramanisme Ditangkap Polres Malang, 1 Orang dalam Pengejaran
"Mulanya petugas mengamankan penadah hasil kejahatan tersebut. Kemudian berbekal keterangan tersangka, kami juga mengamankan pelaku utama yang salah satunya masih berusia 15 tahun," ujarnya.
Petugas Polres Malang juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor roda dua dan dua buah telepon genggam.
Para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
2 Pelaku Pemerasan dan Pramanisme Ditangkap Polres Malang, 1 Orang dalam Pengejaran
-
Heboh Mahasiswa Universitas Negeri Malang Coba Bunuh Diri dengan Menaiki Wall Climbing, Begini Fakta Sebenarnya
-
Loyalis Sebar Tabloid Anies Baswedan di Masjid, Bikin Geram Ade Armando Hingga Wali Kota Malang
-
Siapa yang Menyebarkan Tabloid Berisi Anies Baswedan?
-
Malang Menempati Posisi Keempat Kota Termacet di Indonesia
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Konsisten Dukung Asta Cita, BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR
-
Akses Jalan Malang-Lumajang Ditutup Usai Erupsi Gunung Semeru, Ini Penjelasan Polisi
-
BRI Pimpin Sindikasi Rp5,2 Triliun untuk SSMS, Perkuat Dukungan pada Sektor Agribisnis Nasional
-
BRI Sabet Penghargaan ASRA 2025 untuk Laporan Keberlanjutan Terbaik
-
BRI Hadirkan RVM di KOPLING 2025 Lewat Program Yok Kita Gas