SuaraMalang.id - Komplotan pencurian motor (Curanmor) di Kabupaten Malang Jawa Timur ( Jatim ) dibekuk kepolisian setempat, Rabu (21/09/2022).
Mirisnya, komplotan kasus curanmor yang dikenal licin itu melibatkan anak di bawah umur. ABG usia 15 berinisial AS terlibat dalam berbagai kasus pencurian motor ini.
Seperti dijelaskan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Ia mengatakan bahwa dalam kasus tersebut, petugas mengamankan empat orang pelaku dimana dua orang tersangka merupakan penadah barang curian.
Sementara dua pelaku lainnya merupakan pelaku curanmor. Kedua orang yang bertugas sebagai pemetik atau pelaku pencurian ini, salah satunya ABG tersebut.
Baca Juga: 2 Pelaku Pemerasan dan Pramanisme Ditangkap Polres Malang, 1 Orang dalam Pengejaran
"Pelaku utama adalah J berusia 25 tahun dan AS berusia 15 tahun. Satu dari dua pelaku pencurian merupakan anak di bawah umur," ujarnya dikutip dari ANTARA.
Ferli menjelaskan, sementara dua tersangka lain yang merupakan penadah adalah MIS berusia 30 tahun warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, dan IS yang berusia 40 tahun dan merupakan warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Sementara J dan AS merupakan warga Kecamatan Pagelaran. Ia menambahkan, kronologi pengungkapan kasus curanmor yang melibatkan anak di bawah umur tersebut bermula pada saat terjadi pencurian kendaraan bermotor beberapa waktu lalu.
Saat itu, korban berinisial S sedang berkendara di jalan Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran saat malam hari. Karena saat itu kondisi gelap dan korban tidak mampu menguasai kendaraan, ia terjatuh hingga tidak sadarkan diri.
Pada saat korban sadar, lanjutnya, ia mendapati kendaraan roda dua beserta telepon genggam miliknya hilang. Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagelaran yang pada akhirnya berhasil mengamankan pelaku termasuk penadah barang curian tersebut.
"Mulanya petugas mengamankan penadah hasil kejahatan tersebut. Kemudian berbekal keterangan tersangka, kami juga mengamankan pelaku utama yang salah satunya masih berusia 15 tahun," ujarnya.
Petugas Polres Malang juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor roda dua dan dua buah telepon genggam.
Para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Sederet Sumber Kekayaan Vicky Prasetyo, Tak Heran Berani Maju Calon Bupati Pemalang
-
Jumlah Pemain Judi Online RI Tembus 8,8 Juta: 97 Ribu TNI/Polri, 80 Ribu Anak di Bawah Umur
-
Persiapan Matang, KPU Kota Malang Gelar Simulasi untuk Kelancaran Pilkada
-
Diduga Pacaran dengan Bocah di Bawah Umur, Aliando Bisa Terjerat Pasal Ini?
-
Sultan Andara vs Crazy Rich Malang, Adab Raffi Ahmad ke Rumah Rp60 M Momo Geisha Jadi Omongan
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Firhando Tiba-tiba Sampaikan Maaf ke ASN Kota Batu
-
Seribuan Lebih Suami Istri di Kota Malang Cerai, Faktornya Paling Banyak Judi
-
Viral Video Perundungan Pendukung Salah Satu Paslon Pilwali Kota Batu
-
Nahas, SMK Muhammadiyah Malang Rugi Rp35 Juta Akibat Kebakaran
-
HIPMI Kota Batu Pecah Kongsi di Pilwali Kota Batu, Anggota ke Gumelar-Rudi