SuaraMalang.id - Komplotan pencurian motor (Curanmor) di Kabupaten Malang Jawa Timur ( Jatim ) dibekuk kepolisian setempat, Rabu (21/09/2022).
Mirisnya, komplotan kasus curanmor yang dikenal licin itu melibatkan anak di bawah umur. ABG usia 15 berinisial AS terlibat dalam berbagai kasus pencurian motor ini.
Seperti dijelaskan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Ia mengatakan bahwa dalam kasus tersebut, petugas mengamankan empat orang pelaku dimana dua orang tersangka merupakan penadah barang curian.
Sementara dua pelaku lainnya merupakan pelaku curanmor. Kedua orang yang bertugas sebagai pemetik atau pelaku pencurian ini, salah satunya ABG tersebut.
"Pelaku utama adalah J berusia 25 tahun dan AS berusia 15 tahun. Satu dari dua pelaku pencurian merupakan anak di bawah umur," ujarnya dikutip dari ANTARA.
Ferli menjelaskan, sementara dua tersangka lain yang merupakan penadah adalah MIS berusia 30 tahun warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, dan IS yang berusia 40 tahun dan merupakan warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
Sementara J dan AS merupakan warga Kecamatan Pagelaran. Ia menambahkan, kronologi pengungkapan kasus curanmor yang melibatkan anak di bawah umur tersebut bermula pada saat terjadi pencurian kendaraan bermotor beberapa waktu lalu.
Saat itu, korban berinisial S sedang berkendara di jalan Desa Sidorejo, Kecamatan Pagelaran saat malam hari. Karena saat itu kondisi gelap dan korban tidak mampu menguasai kendaraan, ia terjatuh hingga tidak sadarkan diri.
Pada saat korban sadar, lanjutnya, ia mendapati kendaraan roda dua beserta telepon genggam miliknya hilang. Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagelaran yang pada akhirnya berhasil mengamankan pelaku termasuk penadah barang curian tersebut.
Baca Juga: 2 Pelaku Pemerasan dan Pramanisme Ditangkap Polres Malang, 1 Orang dalam Pengejaran
"Mulanya petugas mengamankan penadah hasil kejahatan tersebut. Kemudian berbekal keterangan tersangka, kami juga mengamankan pelaku utama yang salah satunya masih berusia 15 tahun," ujarnya.
Petugas Polres Malang juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor roda dua dan dua buah telepon genggam.
Para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
2 Pelaku Pemerasan dan Pramanisme Ditangkap Polres Malang, 1 Orang dalam Pengejaran
-
Heboh Mahasiswa Universitas Negeri Malang Coba Bunuh Diri dengan Menaiki Wall Climbing, Begini Fakta Sebenarnya
-
Loyalis Sebar Tabloid Anies Baswedan di Masjid, Bikin Geram Ade Armando Hingga Wali Kota Malang
-
Siapa yang Menyebarkan Tabloid Berisi Anies Baswedan?
-
Malang Menempati Posisi Keempat Kota Termacet di Indonesia
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
Terkini
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa
-
Akad Massal KPR FLPP: BRI Tegaskan Komitmen Dukung Program Nasional 3 Juta Rumah
-
Malam Minggu Makin Ceria, Dapatkan Tambahan Tabungan Dadakan Lewat DANA Kaget
-
Status Waspada Gunung Semeru: Erupsi Pagi Ini, Hindari Zona Merah Berikut!
-
UMKM Naik Kelas Bersama BRI di Ajang Halal Indo 2025