SuaraMalang.id - Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota AKP Edi Purwo Santoso digugat Dewi Setyaningsih (DS), tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu melalui praperadilan atas penangkapan dirinya yang disangka menyimpan sabu. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Mjk.
DS melalui penasihat hukumnya, Wartiningsih, menganggap penangkapan dirinya tidak sesuai prosedur. Begitu pula dengan penyitaan terhadap uang tunai yang dimiliki saat penangkapan senilai Rp3,5 juta yang dianggap tanpa izin.
"Sita geledah dan penetapan tersangka yang tidak sesuai hukum," ucap Wartiningsih usai persidangan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (19/9/2022), diberitakan Jatimnet.com--jaringan SuaraMalang.id.
Wartiningsih berdalih penetapan kliennya sebagai tersangka dilakukan tanpa melibatkan saksi, seperti pengurus RT atau RW untuk menyaksikan penangkapan dan penggeledahan dengan barang bukti sabu.
"Tujuan penggeledahan itu apa sih? Karena kalau ada BB yang hilang, sudah dicatat nih. Ini kalau ada berita acara penggeledahan, ada saksinya. Ini karena tidak ada saksi yang melihat kan bisa fatal," ucap Wartiningsih yang akrab disapa Ari ini.
Menurut keterangan dari kliennya, sabu yang semula disebut sebagai barang bukti hanya seberat 0,28 gram. Namun, usai dilakukan penangkapan, kliennya merasa adanya penggelembungan berat sabu yang disangkakan padanya menjadi 1,44 gram.
"Fatalnya, tersangka BB-nya 0,28 gram, itu kemarin pas dilihat menurut pengakuan tersangka ketika membaca BAP-nya ada kalimat barang bukti pertama 0,28 gram. Kemudian ada kalimat lagi BB kedua 1 gram, jadi total keseluruhan 1,44 gram," ujar Ari.
Berat BB sabu itu juga disebutkan saat Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers di hadapan wartawan. “Waktu itu Kapolresta dalam video konferensi pers menyebutkan 1,44 gram. Menurut saya itu tidak sesuai," ucap Ari.
Sementara itu, Panitera PN Mojokerto, Edy Rahmansyah, menyatakan pihak termohon Polres Mojokerto Kota menolak praperadilan tersebut dan menyatakan penanganan dan penggeledahan yang dilakukan sah di mata hukum.
Baca Juga: Penyelundupan 19 Kg Sabu & 5.000 Pil Happy Five Lewat Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
"Termohon praperadilan adalah Polres (Mojokerto) Kota. Intinya adalah mereka menolak adanya praperadilan tersebut," ujarnya.
Saat dikonfirmasi terkait jumlah BB yang dianggap tidak skesuai fakta oleh tersangka, Edy enggan menanggapinya karena sudah masuk dalam pokok perkara.
"Itu masuk pokok perkara, kami belum bisa sampaikan itu. Kami hanya bisa sampaikan sidang secara umum saja," ucapnya.
Sidang praperadilan ini pun ditunda Selasa, 20 September 2022, dengan agenda pembuktian.
"Sidang ini dilakukan setiap hari, tujuh hari harus putus. Ditunda ini karena tahapannya. Setelah jawaban khan pembuktian. Membawa sejumlah bukti-bukti. Kami berikan kesempatan pada kedua pihak untuk mempersiapkan bukti-buktinya," kata Edy.
Saat dikonfirmasi terkait praperadilan kasus penyalahgunaan narkotika ini, Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota AKP Edi Purwo Santoso hingga Senin malam tidak merespons.
Berita Terkait
-
Penyelundupan 19 Kg Sabu & 5.000 Pil Happy Five Lewat Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
-
16 Orang Diringkus di Riau Edarkan Ratusan Kilo Sabu dan Pil Ekstasi
-
Residivis Pengedar Narkoba di Sumbar Ditangkap, Sempat Mencoba Melarikan Diri
-
Pria Jember Jadikan Sabu Sebagai Obat Depresi Gegara Ditinggal Selingkuh Istri, Ending Malah Masuk Bui
-
Dalam 2 Pekan, Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 35 Kg Sabu ke Pulau Jawa
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
Terkini
-
Arema FC vs Persik Kediri Jadi Laga Penentuan, Marcos Santos: Harus Menang!
-
Kasus Super Flu Kota Malang Diklaim Terkendali, Seluruh Pasien Sembuh!
-
Wakil Wali Kota Batu Bongkar Teknik Rahasia Komunikasi Politik Dasco
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah