SuaraMalang.id - Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota AKP Edi Purwo Santoso digugat Dewi Setyaningsih (DS), tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu melalui praperadilan atas penangkapan dirinya yang disangka menyimpan sabu. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Mjk.
DS melalui penasihat hukumnya, Wartiningsih, menganggap penangkapan dirinya tidak sesuai prosedur. Begitu pula dengan penyitaan terhadap uang tunai yang dimiliki saat penangkapan senilai Rp3,5 juta yang dianggap tanpa izin.
"Sita geledah dan penetapan tersangka yang tidak sesuai hukum," ucap Wartiningsih usai persidangan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (19/9/2022), diberitakan Jatimnet.com--jaringan SuaraMalang.id.
Wartiningsih berdalih penetapan kliennya sebagai tersangka dilakukan tanpa melibatkan saksi, seperti pengurus RT atau RW untuk menyaksikan penangkapan dan penggeledahan dengan barang bukti sabu.
Baca Juga: Penyelundupan 19 Kg Sabu & 5.000 Pil Happy Five Lewat Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
"Tujuan penggeledahan itu apa sih? Karena kalau ada BB yang hilang, sudah dicatat nih. Ini kalau ada berita acara penggeledahan, ada saksinya. Ini karena tidak ada saksi yang melihat kan bisa fatal," ucap Wartiningsih yang akrab disapa Ari ini.
Menurut keterangan dari kliennya, sabu yang semula disebut sebagai barang bukti hanya seberat 0,28 gram. Namun, usai dilakukan penangkapan, kliennya merasa adanya penggelembungan berat sabu yang disangkakan padanya menjadi 1,44 gram.
"Fatalnya, tersangka BB-nya 0,28 gram, itu kemarin pas dilihat menurut pengakuan tersangka ketika membaca BAP-nya ada kalimat barang bukti pertama 0,28 gram. Kemudian ada kalimat lagi BB kedua 1 gram, jadi total keseluruhan 1,44 gram," ujar Ari.
Berat BB sabu itu juga disebutkan saat Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers di hadapan wartawan. “Waktu itu Kapolresta dalam video konferensi pers menyebutkan 1,44 gram. Menurut saya itu tidak sesuai," ucap Ari.
Sementara itu, Panitera PN Mojokerto, Edy Rahmansyah, menyatakan pihak termohon Polres Mojokerto Kota menolak praperadilan tersebut dan menyatakan penanganan dan penggeledahan yang dilakukan sah di mata hukum.
Baca Juga: 16 Orang Diringkus di Riau Edarkan Ratusan Kilo Sabu dan Pil Ekstasi
"Termohon praperadilan adalah Polres (Mojokerto) Kota. Intinya adalah mereka menolak adanya praperadilan tersebut," ujarnya.
Saat dikonfirmasi terkait jumlah BB yang dianggap tidak skesuai fakta oleh tersangka, Edy enggan menanggapinya karena sudah masuk dalam pokok perkara.
"Itu masuk pokok perkara, kami belum bisa sampaikan itu. Kami hanya bisa sampaikan sidang secara umum saja," ucapnya.
Sidang praperadilan ini pun ditunda Selasa, 20 September 2022, dengan agenda pembuktian.
"Sidang ini dilakukan setiap hari, tujuh hari harus putus. Ditunda ini karena tahapannya. Setelah jawaban khan pembuktian. Membawa sejumlah bukti-bukti. Kami berikan kesempatan pada kedua pihak untuk mempersiapkan bukti-buktinya," kata Edy.
Saat dikonfirmasi terkait praperadilan kasus penyalahgunaan narkotika ini, Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota AKP Edi Purwo Santoso hingga Senin malam tidak merespons.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatriya juga enggan menanggapinya dan meminta wartawan menghubungi Kasi Humas. "Siap, Mbak, ke Kasi Humas ya," katanya singkat.
Berita Terkait
-
389 Kg Sabu Seharga Rp 583 Miliar Disita di Dekat Kampung Ambon, Kapolda Metro Jaya Bangga Sama Anak Buahnya
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Guru Honorer Tewas di Tahanan Polda Banten Disebut Bunuh Diri, Propam Turun Tangan Periksa Penyidik
-
Guru Honorer Tersangka Narkoba Tewas di Ruang Khusus Ditreskrimum, Polda Banten: Diduga Bunuh Diri
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Ingin Punya Rumah Dekat Malang? Pilih KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Dapat Hadiah Langsung!
-
Sekjen RMI Nahdlatul Ulama Kota Batu Soroti Sikap Gumelar-Rudi Saat Debat Terakhir
-
Apple Watch SE untuk iPhone Berapa? Panduan Lengkap dan Tempat Membelinya!
-
Viral! Akibat Parkir Sembarangan, Mobil di Malang Digantungi Sampah oleh Warga
-
Getok Tarif Masuk Pantai Selok Rp70 Ribu, 2 Pria di Malang Terancam Penjara