SuaraMalang.id - Realisasi tiga unit rumah dinas untuk Pimpinan DPRD Kota Batu--Ketua DPRD, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II--menjadi sorotan bagi Malang Corruption Watch (MCW).
Sekadar informasi, Pemerintah Kota Batu pada 2015 lalu terpantau merealisasikan tiga unit rumah dinas seperti yang disebutkan. Sayangnya, hingga tahun 2020, fasilitas yang menggunakan uang rakyat tersebut tak kunjung ditempati.
Hal tersebut lantas memantik reaksi MCW.Kanit Monitoring Hukum dan Peradilan MCW Raymond Tobing mengatakan, Ketua DPRD Kota Batu tidak pernah menempati rumah tersebut, tetapi tetap meminta tunjangan perumahan.
"Pada tahun Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Daerah Kota Batu merealisasikan belanja tunjangan perumahan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebesar Rp4,3 miliar dan pimpinan DPRD mendapatkan sekitar Rp618 juta sebagai tunjangan perumahan," kata dia, Kamis (15/9/2022).
Baca Juga: Buntut Laporan RCW, Kejari Batam Periksa Pejabat Terkait Proyek Pembangunan Masjid Tanjak
Badan Pengawas Keuangan (BPK), lanjut Raymond, sudah merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Batu untuk berhenti memberikan tunjangan perumahan kepada Pimpinan DPRD Kota Batu.
"Saat itu, BPK meminta Pimpinan DPRD Kota Batu untuk segera menempati rumah dinas yang telah disediakan yang menghabiskan miliaran keuangan daerah melalui pertimbangan bahwa Pimpinan DPRD Kota Batu beserta tunjangan perumahan yang telah diberikan," ungkap dia.
Menjadi kejanggalan MCW, rumah dinas belum juga ditempati, tetapi pada 2021 Pemerintah dan DPRD Kota Batu justru kembali merealisasikan belanja tunjangan perumahan untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batu pada tahun 2021 sebesar Rp8,2 miliar.
"Angka tersebut tercatat meningkat sebesar 50% dari realisasi anggaran tunjangan perumahan DPRD tahun 2020, sehingga perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 miliar," papar Raymond.
Atas fakta tersebut, MCW menilai, tindakan itu bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah dan juga mengindikasikan adanya upaya pembangkangan terhadap kewajiban menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Baca Juga: LSM Riau Corruption Watch Buat Laporan Dugaan Korupsi Masjid Tanjak ke Kejari Batam
"Menurut kami, tindakan Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Batu itu membangkang terhadap temuan, dan rekomendasi BPK merupakan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi," ujar dia.
Berita Terkait
-
Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar: Skandal di Balik Putusan Bebas Korporasi CPO
-
KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi Bank BJB Rugikan Negara Rp222 M
-
18 Rumah Dinas TNI di Aceh Terbakar Hebat saat Libur Idul Fitri, Penyebabnya Masih Misteri!
-
Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, KPK Sita Duit Rp 150 Miliar
-
Unjuk Rasa Desak KPK Selesaikan Kasus Korupsi di Banggai
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
Terkini
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat
-
Misteri Tumpukan Sampah di Singosari Malang, Tutupi Jalan Desa