SuaraMalang.id - Realisasi tiga unit rumah dinas untuk Pimpinan DPRD Kota Batu--Ketua DPRD, Wakil Ketua I, dan Wakil Ketua II--menjadi sorotan bagi Malang Corruption Watch (MCW).
Sekadar informasi, Pemerintah Kota Batu pada 2015 lalu terpantau merealisasikan tiga unit rumah dinas seperti yang disebutkan. Sayangnya, hingga tahun 2020, fasilitas yang menggunakan uang rakyat tersebut tak kunjung ditempati.
Hal tersebut lantas memantik reaksi MCW.Kanit Monitoring Hukum dan Peradilan MCW Raymond Tobing mengatakan, Ketua DPRD Kota Batu tidak pernah menempati rumah tersebut, tetapi tetap meminta tunjangan perumahan.
"Pada tahun Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Daerah Kota Batu merealisasikan belanja tunjangan perumahan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebesar Rp4,3 miliar dan pimpinan DPRD mendapatkan sekitar Rp618 juta sebagai tunjangan perumahan," kata dia, Kamis (15/9/2022).
Badan Pengawas Keuangan (BPK), lanjut Raymond, sudah merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Batu untuk berhenti memberikan tunjangan perumahan kepada Pimpinan DPRD Kota Batu.
"Saat itu, BPK meminta Pimpinan DPRD Kota Batu untuk segera menempati rumah dinas yang telah disediakan yang menghabiskan miliaran keuangan daerah melalui pertimbangan bahwa Pimpinan DPRD Kota Batu beserta tunjangan perumahan yang telah diberikan," ungkap dia.
Menjadi kejanggalan MCW, rumah dinas belum juga ditempati, tetapi pada 2021 Pemerintah dan DPRD Kota Batu justru kembali merealisasikan belanja tunjangan perumahan untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Batu pada tahun 2021 sebesar Rp8,2 miliar.
"Angka tersebut tercatat meningkat sebesar 50% dari realisasi anggaran tunjangan perumahan DPRD tahun 2020, sehingga perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 miliar," papar Raymond.
Atas fakta tersebut, MCW menilai, tindakan itu bertentangan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah dan juga mengindikasikan adanya upaya pembangkangan terhadap kewajiban menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Baca Juga: Buntut Laporan RCW, Kejari Batam Periksa Pejabat Terkait Proyek Pembangunan Masjid Tanjak
"Menurut kami, tindakan Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Batu itu membangkang terhadap temuan, dan rekomendasi BPK merupakan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi," ujar dia.
Rekomendasi BPK, ditegaskan Raymond, merupakan kewajiban hukum bagi setiap Pemerintah Daerah, yang diatur pada pasal 20 Ayat (1) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara.
"Dalam UU no 15 lugas dikatakan, bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan," imbuh dia.
Kemudian pada Pasal 26 UU, masih kata Raymond, juga dijelaskan bahwa setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp500 juta.
Saat dikonfirmasi suarajatimpost.com--jaringan SuaraMalang.id--terkait tidak bertemunya MCW dengan perwakilan DPRD Kota Batu, Sekretaris DPRD Kota Batu Hendro Wahjudi mengatakan bahwa tiga pimpinan sedang melakukan dinas luar kota dan MCW tidak berkoordinasi terlebih dahulu.
"MCW tidak berkoordinasi dengan kami, sehingga kami tidak bisa menyiapkan ruangan diskusi sebagaimana mestinya," tutupnya.
Berita Terkait
-
Buntut Laporan RCW, Kejari Batam Periksa Pejabat Terkait Proyek Pembangunan Masjid Tanjak
-
LSM Riau Corruption Watch Buat Laporan Dugaan Korupsi Masjid Tanjak ke Kejari Batam
-
Jasad Terbakar Tanpa Kepala Diduga Pegawai Bapenda, Saksi Kasus Dugaan Korupsi
-
Kejari Sumedang Tetapkan 4 Tersangka Kasus Keboncau, Kuasa Hukum US : 'Proses Hukumnya Aneh'
-
Meski Iwan Boedi Menghilang, Polda Jateng Pastikan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi di Semarang Jalan Terus
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
BRI Dorong Transformasi Perbankan Lewat Human Capital BFLP Specialist 2026
-
3 Kali Erupsi Gunung Semeru Hari Ini, Kolom Abu Capai 1 Kilometer
-
Gunung Semeru Erupsi Lagi, Letusan 700 Meter Warnai Pagi Malang dan Lumajang
-
CEK FAKTA: Dito Ariotedjo Sebut Jokowi Terima Rp 2 Triliun dari Gus Yaqut, Benarkah?
-
BRI Ungkap Prospek Fintech Indonesia di Hadapan Investor Global