SuaraMalang.id - Tim penyidik Polres Alor, Nusa Tenggara Timur, akan melimpahkan berkas perkara kekerasan seksual dengan tersangka calon pendeta SAS kepada kejaksaan negeri Kalabahi.
“Berkas perkara kasus ini sudah rampung dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kalabahi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau di Kupang, hari ini.
Dia mengatakan hal ini berkaitan dengan perkembangan kasus dugaan kekerasan seksual dengan tersangka seorang calon pendeta yang bertugas di Alor, yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang sebagian besar anak di bawah umur sejak Mei 2021 hingga Maret 2022.
Selain sebagai korban kekerasan seksual, belasan anak itu juga menjadi korban pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Polresta Jogja Catat Sudah Ada 20 Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak sejak Awal Tahun 2022
Kini korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh SAS sudah bertambah menjadi 14 orang .Dimana dari jumlah itu sebagian besar adalah anak-anak usia di bawah 17 tahun ke bawah.
Jems mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan tim penyidik Polres Alor, diketahui bahwa para korban selain dicabuli, ada pula remaja perempuan yang direkam video dan difoto saat sedang tidak mengenakan pakaian atau saat telanjang.
“Hasil pengakuan para korban dan tersangka sebelum melakukan aksi asusila-nya tersangka merekam video para korban,” ujar Jems.
Usai melakukan tindakan asusila-nya dan merekam video para tersangka, dia mengancam para korban untuk tidak melaporkan perbuatan dari tersangka, jika tidak ingin video yang direkam itu tersebar.
Kasus ini, ujar dia, terus diselidiki oleh Polres setempat. Dan jumlah korbannya terus bertambah dari semula enam orang, lalu bertambah jadi 12 orang dan kini jadi 14 orang.
Kapolda NTT Irjen Setyo Budiyanto mengharapkan agar tersangka kasus tersebut bisa diberikan sanksi yang maksimal atas perbuatannya.
Berita Terkait
-
Update Kasus Kekerasan Seksual Eks Kapolres Ngada: Komnas HAM Ungkap Temuan Baru, Apa Itu?
-
UU TPKS: Jalan Terjal Beban Pembuktian dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
-
Aksi Bejat Eks Kapolres Ngada, Lakukan Kekerasan Seksual Anak Hingga Sebar Video ke Forum Pedofilia
-
Kapolres Diduga Terlibat Kasus Kekerasan Seksual Anak: Skandal Memalukan Guncang Polri!
-
Sosok AKBP Fajar Widyadharma dan Jejak Kejahatannya, Eks Kapolres Ngada Tersangka Kasus Pedofilia dan Narkoba!
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
Terkini
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi