SuaraMalang.id - Tim penyidik Polres Alor, Nusa Tenggara Timur, akan melimpahkan berkas perkara kekerasan seksual dengan tersangka calon pendeta SAS kepada kejaksaan negeri Kalabahi.
“Berkas perkara kasus ini sudah rampung dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kalabahi,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Alor Iptu Yames Jems Mbau di Kupang, hari ini.
Dia mengatakan hal ini berkaitan dengan perkembangan kasus dugaan kekerasan seksual dengan tersangka seorang calon pendeta yang bertugas di Alor, yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang sebagian besar anak di bawah umur sejak Mei 2021 hingga Maret 2022.
Selain sebagai korban kekerasan seksual, belasan anak itu juga menjadi korban pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kini korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh SAS sudah bertambah menjadi 14 orang .Dimana dari jumlah itu sebagian besar adalah anak-anak usia di bawah 17 tahun ke bawah.
Jems mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan tim penyidik Polres Alor, diketahui bahwa para korban selain dicabuli, ada pula remaja perempuan yang direkam video dan difoto saat sedang tidak mengenakan pakaian atau saat telanjang.
“Hasil pengakuan para korban dan tersangka sebelum melakukan aksi asusila-nya tersangka merekam video para korban,” ujar Jems.
Usai melakukan tindakan asusila-nya dan merekam video para tersangka, dia mengancam para korban untuk tidak melaporkan perbuatan dari tersangka, jika tidak ingin video yang direkam itu tersebar.
Kasus ini, ujar dia, terus diselidiki oleh Polres setempat. Dan jumlah korbannya terus bertambah dari semula enam orang, lalu bertambah jadi 12 orang dan kini jadi 14 orang.
Baca Juga: Polresta Jogja Catat Sudah Ada 20 Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak sejak Awal Tahun 2022
Kapolda NTT Irjen Setyo Budiyanto mengharapkan agar tersangka kasus tersebut bisa diberikan sanksi yang maksimal atas perbuatannya.
Ia juga menginstruksikan kepada kepala Polres Alor agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan juga sesuai prosedural.
Selain itu juga dalam proses penyidikan-nya dilakukan sesuai alat bukti dan saat ini sudah bisa dilakukan karena bukti-bukti sudah lengkap. [Antara]
Berita Terkait
-
Menteri PPPA Sentil Pemkab Sampang Usai Kasus 27 Predator Anak: Perkuat Gugus Tugas!
-
Kondisi Remaja Korban Rudapaksa 27 Pria di Sampang Membaik, Korban Mulai Berani Bercerita
-
Hukum dan Fenomena No Viral No Justice: Kritik atas Kasus KSBE
-
Anak Korban Kekerasan Seksual 27 Pria di Sampang Butuh Pemulihan, Bukan Sekadar Hukuman Pelaku
-
Kasus Pemerkosaan EZ Buka Tabir Rentannya Buruh Disabilitas Perempuan di Perkebunan Sawit
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
BBRI Jadi Pilihan JPMorgan, Valuasi Murah dan Dividen Atraktif
-
Literasi Keuangan Jadi Kunci PERBANAS dan BRI Cegah Kejahatan Digital
-
Dikira Rehat Saat Cari Nafkah, Sopir Truk Tebu di Malang Ditemukan Meninggal dalam Kabin
-
Promo Cashback Hingga Diskon 35 % Ramaikan BRI Wellness Experience
-
BRI Taipei dan KDEI Perkuat Edukasi Keuangan Bagi Pekerja Migran Indonesia