SuaraMalang.id - Setelah dijebloskan ke penjara selama delapan bulan, Anggota DPRD Pasuruan Helmi akhirnya dibebaskan. Ia juga sudah mulai ngantor ke gedung dewan.
Angota Komisi III DPRD Kota Pasuruan itu terjerat dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Kasus ini adalah perkara lama dengan korban satu orang sebesar Rp 1,3 miliar.
Menurut informasi, Helmi bebas sejak hari, Jumat (02/09/2022), setelah menjalani hukuman selama 8 bulan. Helmi juga sudah mulai beraktivitas di kantor dewan mulai Senin kemarin.
"Aktivitas di komisi masih belum. Yang jelas saya siap bertugas lagi," kata Helmi dikutip dari beritajatim.com jejaring suara, Rabu (08/09/2022).
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Kota Pasuruan, Dedy Tjahjo Poernomo mengatakan, Helmi harus melalui mekanisme untuk bisa kembali beraktivitas sebagai anggota Dewan.
Helmi harus menyerahkan surat keterangan bebas kepada Ketua Dewan untuk kemudian dilimpahkan ke Badan Kehormatan.
Badan Kehormatan nantinya akan membuat rekomendasi penerimaan kembali dan diserahkan ke sekretariat Dewan.
"Barulah setelah itu Pak Helmi bisa mengikuti semua kegiatan Sekretariat Dewan," kata Dedy.
Seperti diketahui, Helmi sebelumnya terjerat kasus penipuan. Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, Helmi dijerat pasal 378 KUHP dengan vonis hukuman 8 bulan penjara.
Pihak Helmi sempat mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Namun putusan banding menguatkan putusan peradilan tingkat pertama.
Berita Terkait
-
Setelah Pingsan Beberapa Hari Akibat Keracunan Wartawan Pasuruan Sudah Sadar, 6 Saksi Sudah Diperiksa
-
Kronologis Lengkap Wartawan Pasuruan Minum Teh Sembako Lalu Pingsan 4 Hari Tak Sadarkan Diri, Diduga Keracunan
-
Sorotan Kemarin: Perkembangan Kasus Wartawan Pasuruan Tak Sadarkan Diri Usai Minum Teh Kiriman dari Orang Tak Dikenal
-
Duhh! Kepala Dusun di Pasuruan Ini Digerebek Warganya Check In Dengan Selingkuhan di Villa Tretes
-
Sudah 4 Hari, Wartawan Pasuruan Masih Belum Sadarkan Diri Usai Minum Teh Sembako Kiriman Orang Tak Dikenal
Terpopuler
- Prabowo Mau Gratiskan Pendidikan SD hingga Universitas Negeri, Dananya dari Uang Korupsi
- Viral Foto Duduk Bareng, Terungkap 6 Momen Kedekatan Gubernur Sherly dan Ahmad Luthfi
- Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!
- Sinopsis Revenge, Drama China Terbaru Lu Yu Xiao dan Zhang Ling He di WeTV
- Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
Pilihan
-
Emil Audero dan 5 Pemain Tinggalkan Rayo Vallecano
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
Terkini
-
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, KPP Capai Rp12 Triliun hingga September 2026
-
Boost Harimu, Nikmati Hemat 25% dengan BRI Kartu Kredit
-
Datang Jadi Saksi, Pulang Masuk Bui: Pak Dur Ditahan Usai Cekcok dengan Anggota DPRD Malang
-
Indonesia Sports Industry of the Year 2026 Diraih BRI, Bukti Konsistensi Dukung Olahraga Nasional
-
Persiapkan Masa Pensiun, BRI Hadirkan Kemudahan Buka DPLK lewat BRImo