Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 06 September 2022 | 10:24 WIB
Ilustrasi penyekapan. [Shutterstock]

SuaraMalang.id - Kasus penculikan seorang warga Sumenep Madura dikuak oleh kepolisian setempat. Korban disekap dan diikat lalu dimasukkan ke dalam mobil.

Korban berinisial S (43), warga Desa Lapa Laok Kecamatan Dungkek. Sementara keenam pelaku berinisial SE (46), MH (35), HL (25), MR (38) dan MH (50). Mereka warga Kecamatan Kokop Bangkalan.

Terkuak ternyata motif penculikan ini berlatar belakang bisnis. Para pelaku menginvestasikan uang Rp 400 juta kepada korban untuk bisnis tambang udang. Namun ketika ditagih soal dana investasi itu korban berkilah dan tidak membayar.

Hal ini dijelaskan Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko. Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penculikan terhadap korban dilatarbelakangi bisnis tambak udang dan bonsai.

Baca Juga: Polisi Bangkalan Cek Tiap SPBU Antisipasi Kepanikan Pasca Kenaikan BBM

"Pelaku menginvestasikan uangnya sebesar Rp 400 juta kepada korban, untuk bisnis tambak udang dan bonsai. Korban menerima dana investasi itu secara bertahap sejak 2013," papar Edo, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (06/09/2022).

Hasil pemeriksaan penyidik Polres Sumenep, 6 pelaku melakukan aksi penculikan, karena saat korban ditagih soal investasi tambak udang dan bonsai selalu menghindar.

"Pelaku meminta kepastian untuk pengembalian investasi karena bisnisnya selalu merugi," ujarnya.

Pelaku kemudian pura-pura membeli bonsai ke rumah korban. Saat korban memasukkan bonsai ke dalam mobil itulah, korban langsung disekap dan kedua lengan diikat menggunakan tali tampar warna merah.

Pelaku duduk di jok tengah dalam kondisi terikat, diapit 2 pelaku. Sedangkan 2 pelaku lainnya duduk di jok belakang dan dua pelaku lagi ada di depan, satu di antaranya berperan sebagai sopir.

Baca Juga: Wanita Bangkalan Ini Bawa Kabur Rp 300 Juta Uang Peserta Arisan Online, Modusnya Janjikan Imbal Hasil Besa

"Pelaku juga memukul dan mengintimidasi korban dengan senjata tajam berupa pisau, namun tidak sampai dilukai," terang Edo.

Kemudian mobil Honda Mobilio nomor polisi M 1399 HI yang digunakan 6 pelaku tersebut melaju ke arah Bangkalan lewat pantura. Ketika pelaku kabur, keluarga korban langsung menghubungi Polsek Dungkek yang ditindak lanjuti ke Satreskrim Polres Sumenep.

"Kami kemudian berkoordinasi dengan Satlantas dan Polsek jajaran wilayah pantura untuk melakukan penghadangan terhadap setiap mobil yang melintas," ungkapnya.

Tim mencurigai mobil Honda Mobilio yang melintas. Kemudian dihentikan dan dilakukan pemeriksaan. Ternyata benar. Di dalam mobil didapati korban dalam kondisi terikat.

"Mobil pelaku ini berhasil dihadang di Jalan Raya Panaongan, Kecamatan Pasongsongan. Keenam pelaku pun diamankan tanpa perlawanan," ucapnya.

Barang Bukti yang diamankan adalah 1 tali tampar warna merah yang digunakan untuk mengikat korban dengan panjang tali sekitar 4 meter. Kemudian dari dalam mobil pelaku juga disita 1 senjata tajam jenis pisau lengkap dengan sarungnya berwarna coklat, berukuran panjang 41 cm.

"Keenam pelaku berikut barang buktinya pun diamankan di Polres Sumenep. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 328 dan 170 subsider 351 junckto 55, 56 KUH Pidana dan Undang undang darurat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," terang Kapolres.

Load More