Muhammad Taufiq
Selasa, 06 September 2022 | 10:24 WIB
Ilustrasi penyekapan. [Shutterstock]

"Keenam pelaku berikut barang buktinya pun diamankan di Polres Sumenep. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 328 dan 170 subsider 351 junckto 55, 56 KUH Pidana dan Undang undang darurat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," terang Kapolres.

Load More