Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 01 September 2022 | 18:45 WIB
Ilustrasi Bank Jatim. [istimewa]

SuaraMalang.id - Nasabah asal Banyuwangi melaporkan petinggi Bank Jatim akibat kasus yang menyebabkan kerugian Rp3 miliar.

Pejabat yang dipolisikan, yakni Kepala Cabang Bank Jatim Banyuwangi, Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko Bank Jatim.

Aliansi Masyarakat Konsumen Berdaya melaporkan resmi ke Polresta Banyuwangi pada Rabu (31/8/2022).

“Selain Kepala Cabang Bank Jatim Banyuwangi, kita juga mengadukan Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Resiko Bank Jatim,” ucap Koordinator Aliansi Masyarakat Konsumen Berdaya, Moch Taufan mengutip dari Timesindonesia.co.id jejaring Suara.com, Kamis (1/9/2022).

Baca Juga: Kasus Pegawai Bank Jatim Gelapkan Uang Nasabah Rp 3 Miliar Segera Disidangkan

Ketiga petinggi Bank Jatim tersebut dilaporkan atas tiga dugaan.

Pertama, dugaan kelalaian dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja karyawan Bank Jatim Banyuwangi, hingga mengakibatkan terjadinya perbuatan yang merugikan nasabah sebesar Rp3 Miliar.

Dugaan pembiaran dan dugaan kelalaian dan pembiaran atas adanya penggunaan berkas administrasi dan stempel Bank Jatim yang berakibat terjadinya kerugian nasabah Bank Jatim Banyuwangi, sebesar Rp3 Miliar.

Praduga tersebut dinilai layak ditujukan terhadap ketiganya bukan tanpa alasan. Menurut Ivan, sapaan akrab Moch Taufan, yang perlu digaris bawahi ketika melakukan perbuatan yang merugikan nasabah, si karyawan mengenakan seragam dan atribut Bank Jatim Banyuwangi.

Berkas administrasi yang ditunjukan oleh si oknum pegawai pun identik dengan berkas administrasi Bank Jatim. Dan yang tak boleh dianggap remeh, juga terdapat nama pegawai serta stempel Bank Jatim.

Baca Juga: Kocak! Gagal Bobol ATM Bank Jatim, Pelaku Justru Lapor Satpam

“Ini kasus yang tidak main-main. Bayangkan, ada berkas administrasi, nama pegawai dan stempel Bank Jatim,” ungkap Ivan.

Aktivis asal Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kaliaru, Banyuwangi, pun mengaku sangat menyayangkan sikap Bank Jatim. Yang terkesan lepas tangan dan terhadap kerugian yang diderita nasabah.

“Kami berharap kasus kerugian nasabah Bank Jatim ini bisa menjadi perhatian bersama. Mengingat Bank Jatim adalah Bank dibawah naungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” tuturnya.

Ivan menyebut, seyogyanya Bank Jatim Banyuwangi, bisa bertanggung jawab atas ulah oknum karyawan. Terlebih Bank Jatim merupakan sebuah perseroan. Dan mengacu Pasal 1 angka 5, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) ditegaskan bahwa direksi bertanggung jawab penuh terhadap kinerja karyawan.

Dan dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1367 ayat 1 disebutkan bahwa seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya.

Untuk diketahui, kasus kerugian Rp3 Miliar ini menimpa Dra, Hj, Peni Handayani, M Si, nasabah Bank Jatim Banyuwangi, asal Lingkungan Kalipuro Asri, Kelurahan Kalipuro, Kecamatan Kalipuro. Dia adalah mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Banyuwangi.

Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian yang menimpa Peni sapaan akrab Dra, Hj, Peni Handayani, M Si, bermula pada pertengahan tahun 2020. Kala itu, pegawai bagian Staf Pemasaran Bank Jatim Banyuwangi inisial ARD, menawarkan deposito dengan bunga tinggi. Namun hanya berlaku untuk karyawan. Untuk itu dia meminta agar Peni bersedia menabung melalui deposito atas nama ARD tersebut.

Apalagi ARD mengaku bahwa sebagai staf pemasaran dia memiliki tanggungan target dari Bank Jatim Banyuwangi. Karena sudah kenal baik, Peni pun bersedia begitu saja. Terlebih saat mengambil uang, pegawai perempuan dengan NIP: 01190141, tersebut mengenakan seragam lengkap Bank Jatim Banyuwangi. Dia juga dikawal laki-laki berseragam Satpam Bank Jatim Banyuwangi.

Makin meyakinkan, ARD juga menunjukan Surat Bukti Kepemilikan Deposito, yang ditandatangani Andri Cahyono. Dalam surat berstempel Bank Jatim tersebut, Andri Cahyono tertulis sebagai pegawai Bank Jatim Banyuwangi, bagian penyaluran dana dan pemasaran.

Tanggal 28 Agustus tahun 2020, Peni menyerahkan uang secara tunai dan transfer kepada ARD sebesar Rp2 Miliar. Selanjutnya, pada 28 September 2020, mantan Kadinsos Banyuwangi tersebut kembali menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp500 juta. Pada 30 November 2020, Peni kembali menyerahkan uang kepada ARD, sebesar Rp250 juta. Besaran nominal yang sama kembali diserahkan pada 3 Juni 2021. Dan genaplah uang milik Peni masuk ke deposito atas nama ARD, sebanyak Rp3 miliar.

Dugaan kelalaian dalam pengawasan kinerja karyawan Bank Jatim Banyuwangi baru terungkap ketika Peni hendak menarik uang. Ternyata saldo deposito atas nama ARD tidak sesuai dengan jumlah yang disetorkan. Peni pun bingung bukan kepalang. Angan bisa menikmati hasil jerih payah dimasa pensiun mendadak sirna.

Merasa bingung bukan kepalang, Peni pun melaporkan ARD, si oknum pegawai Bank Jatim Banyuwangi, ke pihak berwajib.

Didampingi Aliansi Masyarakat Konsumen Berdaya, Peni selanjutnya melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Kepala Cabang Bank Jatim Banyuwangi. Dan ditembuskan kepada Gubernur Jawa Timur, Komisaris, Direktur Utama dan Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jatim. Kantor Regional 4 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur dan OJK Jember.

Pada 29 Agustus 2022, OJK Jember telah menanggapi surat pemberitahuan klarifikasi Kepala Bank Jatim Banyuwangi. Melalui surat Nomor : SR – 107/KO.0403/2022, dijelaskan bahwa OJK Jember sedang meminta jawaban klarifikasi kepada Kepala Cabang Bank Jatim Banyuwangi.

Melalui Corporate Secretary, Budi Sumarsono, pada Jumat, 26 Agustus 2022, Bank Jatim mengirimkan siaran pers yang menyatakan bahwa mendukung penuh proses hukum atas kasus kerugian sebesar Rp3 Miliar yang menimpa nasabah di Banyuwangi. Yakni mantan Kadinsos Banyuwangi, Dra, Hj, Peni Handayani, M Si.

Load More