SuaraMalang.id - Pemasang reklame promosi Twenty KTV and Bar bertajuk "Say No To Drugs, Say Yes to Alcohol" di Kota Malang, Jawa Timur berujung hukuman denda Rp10 juta atau kurungan penjara 10 hari.
Hal itu berdasarkan putusan hakim Yuli Atmaningsih dalam sidang tindak pidana ringan di lantai 4 gedung Mini Block Office, Balai Kota Malang, Rabu (31/8/2022).
Hadir terdakwa sebagai pemilik tiang papan reklame, Suharto (48). Sementara dari pihak Twenty KTV and Bar tak hadir dalam persidangan tersebut. Namun, Suharto juga menjadi wakil dari Twenty KTV and Bar.
Suharto mengaku tidak tahu menahu soal isi konten promosi Twenty KTV and Bar tersebut.
"Saya ini pemilik tiang. Setahu saya ya soal Twenty Karaoke saja. Kan itu dipasang di Jalan Semeru milik saya," ujar Suharto saat ditanya hakim, mengutip dari Timesindonesia.co.id jejaring Suara.com, Rabu (31/8/2022).
Suharto mengungkapkan bahwa dirinya hanya berhubungan dengan pihak vendor saja, bukan dengan pemilik Twenty KTV and Bar.
Pihak vendor hanya mengatakan kepada Suharto ingin menyewa papan reklame yang dimilikinya untuk keperluan Twenty KTV and Bar.
"Saya berhubungan sama vendor saja namanya Suryo. Ketika iklan terpasang, baru saya tahu kok gini. Orang Twenty ngomong hanya mau sewa. Gak tahu saya saat mau dipasang. Setelah dipasang baru tahu isinya," ungkapnya.
Perlu diketahui, isi dari konten reklame tersebut, yakni terlihat gambar wanita memegang gelas di tangan kirinya dan ada tulisan Women's Day Private Party. Terlihat juga tulisan "Say No To Drugs, Say Yes To Alcohol".
Konten tersebut dimaksudkan kepada wanita dewasa berusia diatas 18 tahun untuk mengikuti kegiatan tersebut secara gratis dalam memperingati hari perempuan. Untuk laki-laki juga bisa masuk dengan syarat membayar Rp100 ribu. Kegiatan tersebut juga dijadwalkan akan digelar setiap hari Senin.
Reklame dengan konten ajakan minum alkohol atau miras yang berada di Jalan Semeru, tepatnya di belakang Stadion Gajayana Malang itu akhirnya dicopot oleh pihak Satpol PP Kota Malang pada Rabu (24/8/2022) lalu.
Namun, Suharto mengaku bahwa dirinya salah dan teledor dalam hal ini. Ia tak melihat secara detail terlebih dahulu apa isi konten yang akan dipasang pada papan reklame berukuran 4x6 meter tersebut.
Ia mengaku mendapat uang sebesar Rp5 juta untuk pemasangan konten di lokasi papan reklame yang ia miliki.
Secara tegas kepada hakim, Suharto menuturkan jika mengetahui isi konten tersebut lebih awal, dia tidak akan menerima orderan pemasangan konten reklame tersebut.
"Saya teledor, tidak melihat tema yang dipasang. Kalau sebelum naik dikasih tahu, ya saya nggak terima. Saya ngaku salah. Pihak sana (Vendor Twenty) saya mintai konfirmasi belum ada jawaban," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ribuan Jakmania Untungkan Sektor Wisata di Malang
-
Ramai Berita Kemarin, Korban Pelecehan SPI Dilaporkan Kasus Penistaan Agama sampai 2 Pemain Naturalisasi Timnas U-20
-
4 Cara Hidup Hemat Bagi Anak Kos di Kota Malang
-
Didesak NU-Muhammadiyah Tutup Tempat Hiburan yang Pasang Reklame Ajakan Pesta Miras, Ini Respons Wali Kota Malang
-
Heboh Reklame 'Say No To Drug, Say Yes To Alcohol' di Malang, Pemilik Reklame Bakal Kena Sanksi Ini
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
- 5 Moisturizer Mengandung SPF untuk Pagi Hari, Melembapkan dan Mencerahkan Kulit
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Angkut 2.800 Penumpang Tiap Hari, TransJatim Malang Raya Butuh Tambahan Koridor Segera
-
Solusi Payroll Terintegrasi Dari QLola by BRI Untuk Bisnis Modern
-
Sinergi Tanpa APBD: Babak Baru Transformasi Pasar Induk Gadang Malang
-
Lebih dari 8 Ribu Penumpang Padati Terminal Arjosari Malang Saat Idul Adha
-
Pemkot Malang Siapkan Skenario Gabungkan 23 Kampung Tematik Jadi Surga Wisata