SuaraMalang.id - Pemasang reklame promosi Twenty KTV and Bar bertajuk "Say No To Drugs, Say Yes to Alcohol" di Kota Malang, Jawa Timur berujung hukuman denda Rp10 juta atau kurungan penjara 10 hari.
Hal itu berdasarkan putusan hakim Yuli Atmaningsih dalam sidang tindak pidana ringan di lantai 4 gedung Mini Block Office, Balai Kota Malang, Rabu (31/8/2022).
Hadir terdakwa sebagai pemilik tiang papan reklame, Suharto (48). Sementara dari pihak Twenty KTV and Bar tak hadir dalam persidangan tersebut. Namun, Suharto juga menjadi wakil dari Twenty KTV and Bar.
Suharto mengaku tidak tahu menahu soal isi konten promosi Twenty KTV and Bar tersebut.
"Saya ini pemilik tiang. Setahu saya ya soal Twenty Karaoke saja. Kan itu dipasang di Jalan Semeru milik saya," ujar Suharto saat ditanya hakim, mengutip dari Timesindonesia.co.id jejaring Suara.com, Rabu (31/8/2022).
Suharto mengungkapkan bahwa dirinya hanya berhubungan dengan pihak vendor saja, bukan dengan pemilik Twenty KTV and Bar.
Pihak vendor hanya mengatakan kepada Suharto ingin menyewa papan reklame yang dimilikinya untuk keperluan Twenty KTV and Bar.
"Saya berhubungan sama vendor saja namanya Suryo. Ketika iklan terpasang, baru saya tahu kok gini. Orang Twenty ngomong hanya mau sewa. Gak tahu saya saat mau dipasang. Setelah dipasang baru tahu isinya," ungkapnya.
Perlu diketahui, isi dari konten reklame tersebut, yakni terlihat gambar wanita memegang gelas di tangan kirinya dan ada tulisan Women's Day Private Party. Terlihat juga tulisan "Say No To Drugs, Say Yes To Alcohol".
Konten tersebut dimaksudkan kepada wanita dewasa berusia diatas 18 tahun untuk mengikuti kegiatan tersebut secara gratis dalam memperingati hari perempuan. Untuk laki-laki juga bisa masuk dengan syarat membayar Rp100 ribu. Kegiatan tersebut juga dijadwalkan akan digelar setiap hari Senin.
Reklame dengan konten ajakan minum alkohol atau miras yang berada di Jalan Semeru, tepatnya di belakang Stadion Gajayana Malang itu akhirnya dicopot oleh pihak Satpol PP Kota Malang pada Rabu (24/8/2022) lalu.
Namun, Suharto mengaku bahwa dirinya salah dan teledor dalam hal ini. Ia tak melihat secara detail terlebih dahulu apa isi konten yang akan dipasang pada papan reklame berukuran 4x6 meter tersebut.
Ia mengaku mendapat uang sebesar Rp5 juta untuk pemasangan konten di lokasi papan reklame yang ia miliki.
Secara tegas kepada hakim, Suharto menuturkan jika mengetahui isi konten tersebut lebih awal, dia tidak akan menerima orderan pemasangan konten reklame tersebut.
"Saya teledor, tidak melihat tema yang dipasang. Kalau sebelum naik dikasih tahu, ya saya nggak terima. Saya ngaku salah. Pihak sana (Vendor Twenty) saya mintai konfirmasi belum ada jawaban," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ribuan Jakmania Untungkan Sektor Wisata di Malang
-
Ramai Berita Kemarin, Korban Pelecehan SPI Dilaporkan Kasus Penistaan Agama sampai 2 Pemain Naturalisasi Timnas U-20
-
4 Cara Hidup Hemat Bagi Anak Kos di Kota Malang
-
Didesak NU-Muhammadiyah Tutup Tempat Hiburan yang Pasang Reklame Ajakan Pesta Miras, Ini Respons Wali Kota Malang
-
Heboh Reklame 'Say No To Drug, Say Yes To Alcohol' di Malang, Pemilik Reklame Bakal Kena Sanksi Ini
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Libur Natal 2025, Penumpang Bandara Abdulrachman Saleh Malang Diprediksi Melonjak hingga 20 Persen
-
2 Ibu-ibu di Malang Tertimpa Pohon Beringin Tumbang Saat Cuci Baju, Seorang Tewas
-
Banjir Malang Dipicu Endapan Sampah hingga Bozem Meluap, Ini Penjelasan Wali Kota
-
Bea Cukai Malang Musnahkan 3,2 Juta Rokok Ilegal, Kerugian Capai Rp 2,39 Miliar
-
Operasi Zebra Semeru 2025 di Malang Catat 103 Ribu Pelanggaran, ETLE Makin Diperketat!