SuaraMalang.id - Pemasang reklame promosi Twenty KTV and Bar bertajuk "Say No To Drugs, Say Yes to Alcohol" di Kota Malang, Jawa Timur berujung hukuman denda Rp10 juta atau kurungan penjara 10 hari.
Hal itu berdasarkan putusan hakim Yuli Atmaningsih dalam sidang tindak pidana ringan di lantai 4 gedung Mini Block Office, Balai Kota Malang, Rabu (31/8/2022).
Hadir terdakwa sebagai pemilik tiang papan reklame, Suharto (48). Sementara dari pihak Twenty KTV and Bar tak hadir dalam persidangan tersebut. Namun, Suharto juga menjadi wakil dari Twenty KTV and Bar.
Suharto mengaku tidak tahu menahu soal isi konten promosi Twenty KTV and Bar tersebut.
"Saya ini pemilik tiang. Setahu saya ya soal Twenty Karaoke saja. Kan itu dipasang di Jalan Semeru milik saya," ujar Suharto saat ditanya hakim, mengutip dari Timesindonesia.co.id jejaring Suara.com, Rabu (31/8/2022).
Suharto mengungkapkan bahwa dirinya hanya berhubungan dengan pihak vendor saja, bukan dengan pemilik Twenty KTV and Bar.
Pihak vendor hanya mengatakan kepada Suharto ingin menyewa papan reklame yang dimilikinya untuk keperluan Twenty KTV and Bar.
"Saya berhubungan sama vendor saja namanya Suryo. Ketika iklan terpasang, baru saya tahu kok gini. Orang Twenty ngomong hanya mau sewa. Gak tahu saya saat mau dipasang. Setelah dipasang baru tahu isinya," ungkapnya.
Perlu diketahui, isi dari konten reklame tersebut, yakni terlihat gambar wanita memegang gelas di tangan kirinya dan ada tulisan Women's Day Private Party. Terlihat juga tulisan "Say No To Drugs, Say Yes To Alcohol".
Konten tersebut dimaksudkan kepada wanita dewasa berusia diatas 18 tahun untuk mengikuti kegiatan tersebut secara gratis dalam memperingati hari perempuan. Untuk laki-laki juga bisa masuk dengan syarat membayar Rp100 ribu. Kegiatan tersebut juga dijadwalkan akan digelar setiap hari Senin.
Reklame dengan konten ajakan minum alkohol atau miras yang berada di Jalan Semeru, tepatnya di belakang Stadion Gajayana Malang itu akhirnya dicopot oleh pihak Satpol PP Kota Malang pada Rabu (24/8/2022) lalu.
Namun, Suharto mengaku bahwa dirinya salah dan teledor dalam hal ini. Ia tak melihat secara detail terlebih dahulu apa isi konten yang akan dipasang pada papan reklame berukuran 4x6 meter tersebut.
Ia mengaku mendapat uang sebesar Rp5 juta untuk pemasangan konten di lokasi papan reklame yang ia miliki.
Secara tegas kepada hakim, Suharto menuturkan jika mengetahui isi konten tersebut lebih awal, dia tidak akan menerima orderan pemasangan konten reklame tersebut.
"Saya teledor, tidak melihat tema yang dipasang. Kalau sebelum naik dikasih tahu, ya saya nggak terima. Saya ngaku salah. Pihak sana (Vendor Twenty) saya mintai konfirmasi belum ada jawaban," pungkasnya.
Sebagai informasi, izin pemasangan reklame Say Yes to Alcohol milik Twenty KTV and Bar Malang tersebut ternyata belum dikeluarkan atau belum ada. Begitu pula dengan lokasi tiang papan reklame tersebut ternyata Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya telah habis pada April 2022 dan belum dilakukan pengajuan perpanjangan atau izin baru ke pihak Pemkot Malang.
Berita Terkait
-
Ribuan Jakmania Untungkan Sektor Wisata di Malang
-
Ramai Berita Kemarin, Korban Pelecehan SPI Dilaporkan Kasus Penistaan Agama sampai 2 Pemain Naturalisasi Timnas U-20
-
4 Cara Hidup Hemat Bagi Anak Kos di Kota Malang
-
Didesak NU-Muhammadiyah Tutup Tempat Hiburan yang Pasang Reklame Ajakan Pesta Miras, Ini Respons Wali Kota Malang
-
Heboh Reklame 'Say No To Drug, Say Yes To Alcohol' di Malang, Pemilik Reklame Bakal Kena Sanksi Ini
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Jadwal Imsak Kota Malang 27 Februari 2026, Jangan Lupa Shalat Jumat!
-
Pohon Tumbang Tutup Jalan Malang-Kediri, BPBD Gerak Cepat
-
Jadwal Imsak Kota Malang Kamis 26 Februari 2026, Kapan Batas Akhir Sahur?
-
CEK FAKTA: Kemenag Maksimalkan Zakat untuk Program MBG, Benarkah?
-
Jadwal Buka Puasa Kota Malang Hari Ini, Rabu 25 Februari 2026