SuaraMalang.id - Warga Kota Malang dihebohkan dengan reklame 'Say No To Drug, Say Yes To Alcohol' yang mengajak untuk mengonsumsi minuman keras (miras). Kehebohan tersebut kemudian ditindaklanjuti Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dengan memanggil pemilik reklame yang terancam tindak pidana ringan.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang Karliono mengemukakan, jika pemasangan reklame yang seolah mengajak warga untuk pesta miras tersebut belum mengantongi izin. Lantaran itu, hal tersebut termasuk dalam pelanggaran etika.
Satpol PP Kota Malang sendiri telah memanggil perwakilan dari pemilik reklame, yakni Twenty KTV and Bar untuk melakukan klarifikasi. Setelah pemanggilan, pada Rabu (31/8/2022) Satpol PP Kota Malang akan melakukan sidang tindak pidana ringan.
"Kalau maksimal di ketentuan Rp50 juta (denda), tapi tergantung dari hakim yang memutuskan nanti," ujar Karliono seperti dikutip Timesindonesia.co.id-jaringan Suara.com pada Senin (29/8/2022).
Reklame bertema 'Women's Day Private Party' tersebut terpasang di kawasan luar Stadion Gajayana Malang, tepatnya di Jalan Semeru. Sebelumnya, Satpol PP Kota Malang sudah menurunkan reklame yang meresahkan masyarakat tersebut beberapa waktu lalu.
"Yang jelas hari ini kita lakukan proses lebih lanjut, sehingga tadi kita panggil pemilik usaha," katanya.
Sementara, dari pengakuan pemilik reklame yang dikatakan kepada Satpol PP Kota Malang, pemilik mengaku tak memiliki izin dan pemasangan tersebut ternyata dilakukan melalui agen.
Namun Karliono menegaskan, meski pemasangan dilakukan agen seharusnya sepertujuan pemilik atau yang menyewa reklame tersebut untuk bisa dilakukan pemasangan.
"Semestinya pemilik usaha meski menyerahkan ke vendor kan pasti ada semacam persetujuan dari desain yang disampaikan ke pemilik, kalau di ACC tentu mereka pasang kan," katanya.
Baca Juga: Pemilik Reklame Ajakan Minum Miras "Say Yes to Alcohol" di Malang Dijerat Tipiring
Dari hasil klarifikasi yang dilakukan Satpol PP, ternyata terungkap pengakuan berbeda.
"Hasil klarifikasi setelah ditanya penyidik memang sudah disetujui (pemilik reklame ke vendor). Tapi dari pihak agen juga nampaknya tak punya izin atau sudah habis izinnya (tiang reklame)," imbuhnya.
Sementara itu, saat TIMES Indonesia mencoba mengklarifikasi yang diduga sebagai perwakilan dari Twenty, tak ada jawaban sama sekali.
Dua orang yang diduga sebagai perwakilan dari Twenty KTV and Bar saat berjalan keluar ruang PPUD Satpol PP Kota Malang hanya mengatakan tidak tahu menahu soal hal apapun dan pergi begitu saja meninggalkan kantor Satpol PP Kota Malang.
"Tidak tahu saya, nggak tahu," katanya.
Untuk informasi, pemanggilan dalam agenda klarifikasi atau permintaan keterangan dari pemilik reklame 'Say Yes to Alcohol' di Kantor Satpol PP Kota Malang juga menghadirkan perwakilan Disporapar Kota Malang, Disnaker-PMPTSP Kota Malang dan Diskopindag Kota Malang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Puluhan Siswa SD di Riau Keracunan MBG: Makanan Basi, Murid Muntah-muntah
Terkini
-
Program BRI Peduli Berperan Aktif, Salurkan Donasi untuk Korban Terdampak Gempa Poso
-
Semangat BRI Peduli untuk Paskibraka Nasional 2025, Wujud TJSL Nyata dari BRI
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif