SuaraMalang.id - Warga Kota Malang dihebohkan dengan reklame 'Say No To Drug, Say Yes To Alcohol' yang mengajak untuk mengonsumsi minuman keras (miras). Kehebohan tersebut kemudian ditindaklanjuti Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dengan memanggil pemilik reklame yang terancam tindak pidana ringan.
Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang Karliono mengemukakan, jika pemasangan reklame yang seolah mengajak warga untuk pesta miras tersebut belum mengantongi izin. Lantaran itu, hal tersebut termasuk dalam pelanggaran etika.
Satpol PP Kota Malang sendiri telah memanggil perwakilan dari pemilik reklame, yakni Twenty KTV and Bar untuk melakukan klarifikasi. Setelah pemanggilan, pada Rabu (31/8/2022) Satpol PP Kota Malang akan melakukan sidang tindak pidana ringan.
"Kalau maksimal di ketentuan Rp50 juta (denda), tapi tergantung dari hakim yang memutuskan nanti," ujar Karliono seperti dikutip Timesindonesia.co.id-jaringan Suara.com pada Senin (29/8/2022).
Reklame bertema 'Women's Day Private Party' tersebut terpasang di kawasan luar Stadion Gajayana Malang, tepatnya di Jalan Semeru. Sebelumnya, Satpol PP Kota Malang sudah menurunkan reklame yang meresahkan masyarakat tersebut beberapa waktu lalu.
"Yang jelas hari ini kita lakukan proses lebih lanjut, sehingga tadi kita panggil pemilik usaha," katanya.
Sementara, dari pengakuan pemilik reklame yang dikatakan kepada Satpol PP Kota Malang, pemilik mengaku tak memiliki izin dan pemasangan tersebut ternyata dilakukan melalui agen.
Namun Karliono menegaskan, meski pemasangan dilakukan agen seharusnya sepertujuan pemilik atau yang menyewa reklame tersebut untuk bisa dilakukan pemasangan.
"Semestinya pemilik usaha meski menyerahkan ke vendor kan pasti ada semacam persetujuan dari desain yang disampaikan ke pemilik, kalau di ACC tentu mereka pasang kan," katanya.
Baca Juga: Pemilik Reklame Ajakan Minum Miras "Say Yes to Alcohol" di Malang Dijerat Tipiring
Dari hasil klarifikasi yang dilakukan Satpol PP, ternyata terungkap pengakuan berbeda.
"Hasil klarifikasi setelah ditanya penyidik memang sudah disetujui (pemilik reklame ke vendor). Tapi dari pihak agen juga nampaknya tak punya izin atau sudah habis izinnya (tiang reklame)," imbuhnya.
Sementara itu, saat TIMES Indonesia mencoba mengklarifikasi yang diduga sebagai perwakilan dari Twenty, tak ada jawaban sama sekali.
Dua orang yang diduga sebagai perwakilan dari Twenty KTV and Bar saat berjalan keluar ruang PPUD Satpol PP Kota Malang hanya mengatakan tidak tahu menahu soal hal apapun dan pergi begitu saja meninggalkan kantor Satpol PP Kota Malang.
"Tidak tahu saya, nggak tahu," katanya.
Untuk informasi, pemanggilan dalam agenda klarifikasi atau permintaan keterangan dari pemilik reklame 'Say Yes to Alcohol' di Kantor Satpol PP Kota Malang juga menghadirkan perwakilan Disporapar Kota Malang, Disnaker-PMPTSP Kota Malang dan Diskopindag Kota Malang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
Terkini
-
Angkut 2.800 Penumpang Tiap Hari, TransJatim Malang Raya Butuh Tambahan Koridor Segera
-
Solusi Payroll Terintegrasi Dari QLola by BRI Untuk Bisnis Modern
-
Sinergi Tanpa APBD: Babak Baru Transformasi Pasar Induk Gadang Malang
-
Lebih dari 8 Ribu Penumpang Padati Terminal Arjosari Malang Saat Idul Adha
-
Pemkot Malang Siapkan Skenario Gabungkan 23 Kampung Tematik Jadi Surga Wisata