SuaraMalang.id - Dua kali kecelakaan tragis tertabrak kereta api menggegerkan masyarakat Jember dalam kurun waktu tiga hari ini. Dari dua kecelakaan itu, tiga orang tewas.
Bahkan satu dari tiga korban tewas itu masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Kecelakaan pertama terjadi pada Kamis (11/8/2022) malam di perlintasan Jalan Mangga, Kelurahan Patrang, Kecamatan Patrang.
Korbannya adalah seorang perempuan berusia 48 tahun bernama Entin Suhartini dan anaknya berusia delapan tahun. Keduanya berboncengan hendak menjemput Sukri, suami Entin.
Saat itu, mereka berboncengan dengan sepeda motor Honda Genio melewati perlintasan rel kereta api. Alarm berbunyi. Penjaga palang pintu, Toha, sedang berusaha menurunkan pintu perlintasan secara manual. Namun Entin tetap nekat menyeberang.
Tabrakan tak terelakkan. Ibu dan anak itu dihantam Kereta Api Pandanwangi yang melaju dari arah utara menuju Stasiun Jember. Mereka terpental sekitar 10 meter.
Kejadian tak jauh dari RS Daerah dr. Soebandi. Namun nyawa mereka tak tertolong kendati sudah dievakuasi ke sana. Kecelakaan kedua terjadi pada Sabtu (13/8/2022) siang, di Desa Sumberlesung Kecamatan Ledokombo.
Dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, tiga orang laki-laki yang meninggal dunia adalah dua orang warga setempat, yakni Isbat Fathoni (20) dan Ayyil Muttaqin (10), serta warga Dusun Krajan, Desa Ajung, Kecamatan Kalisat bernama Izzal Anggi (9).
Mereka bertiga berboncengan sepeda motor Honda Vario, melaju kencang saat Kereta Api Pandanwangi relasi Ketapang-Jember hendak melintasi KM 7+7/8 petak jalan Kalisat – Ledokombo. Tabrakan tak terhindari. Tiga orang tersebut terlempar ke tepi jalan.
Menanggapi terjadinya dua kecelakaan tersebut, Humas PT Kereta Api Daerah Operasi 9 Jember Ahmad Tohari meminta kepada warga untuk berhati-hati. “Masyarakat hendaknya berdisplin dalam berlalulintas. Jika hendak melewati perlintasan rel kereta api, tak ada salahnya berhenti terlebih dahulu, tengok kanan kiri, yakinkan jika tak ada kereta api yang hendak lewat,” katanya.
Baca Juga: Kecelakaan Tragis, Ibu Bonceng Anaknya Mau Jemput Suami Disambar Kereta Api di Jember
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 poin b dan c menyebutkan, pada Perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Berita Terkait
-
Kecelakaan Tragis, Ibu Bonceng Anaknya Mau Jemput Suami Disambar Kereta Api di Jember
-
Catat! Tahun Depan Pemkab Jember Buka 5.000 sampai 7.500 Lowongan Kerja
-
Petani Jumantoro Ngontel 10 Kilometer Protes Pencabutan Subsidi Pupuk untuk Komoditas Tertentu
-
Jatuh 'Dengan Gaya' di Jember Fashion Week, Model Ini Viral dan Tuai Pujian Dari Warganet
-
Urai Konflik Warga Jember-Banyuwangi, Gubernur Khofifah Minta Status Kebun Kopi Jadi Perhutanan Sosial
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Gus Thuba Pimpin Penyegelan 3 Ponpes di Malang Usai Skandal 20 Tahun Terkuak
-
Sengkarut Data Alamat di Hari Pertama SPMB Malang 2026
-
Gus Thuba Kawal Santriwati Polisikan Oknum Pengasuh Yayasan Cabul
-
Cuci 500 Kg Singkong Cuma Sejam! Mahasiswa UMM Ciptakan Mesin Ajaib Penolong UMKM
-
Sekolah Rakyat di Malang Belum Punya Gedung Permanen, Ini Respons Dudung Abdurachman