SuaraMalang.id - Dua kali kecelakaan tragis tertabrak kereta api menggegerkan masyarakat Jember dalam kurun waktu tiga hari ini. Dari dua kecelakaan itu, tiga orang tewas.
Bahkan satu dari tiga korban tewas itu masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Kecelakaan pertama terjadi pada Kamis (11/8/2022) malam di perlintasan Jalan Mangga, Kelurahan Patrang, Kecamatan Patrang.
Korbannya adalah seorang perempuan berusia 48 tahun bernama Entin Suhartini dan anaknya berusia delapan tahun. Keduanya berboncengan hendak menjemput Sukri, suami Entin.
Saat itu, mereka berboncengan dengan sepeda motor Honda Genio melewati perlintasan rel kereta api. Alarm berbunyi. Penjaga palang pintu, Toha, sedang berusaha menurunkan pintu perlintasan secara manual. Namun Entin tetap nekat menyeberang.
Tabrakan tak terelakkan. Ibu dan anak itu dihantam Kereta Api Pandanwangi yang melaju dari arah utara menuju Stasiun Jember. Mereka terpental sekitar 10 meter.
Kejadian tak jauh dari RS Daerah dr. Soebandi. Namun nyawa mereka tak tertolong kendati sudah dievakuasi ke sana. Kecelakaan kedua terjadi pada Sabtu (13/8/2022) siang, di Desa Sumberlesung Kecamatan Ledokombo.
Dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, tiga orang laki-laki yang meninggal dunia adalah dua orang warga setempat, yakni Isbat Fathoni (20) dan Ayyil Muttaqin (10), serta warga Dusun Krajan, Desa Ajung, Kecamatan Kalisat bernama Izzal Anggi (9).
Mereka bertiga berboncengan sepeda motor Honda Vario, melaju kencang saat Kereta Api Pandanwangi relasi Ketapang-Jember hendak melintasi KM 7+7/8 petak jalan Kalisat – Ledokombo. Tabrakan tak terhindari. Tiga orang tersebut terlempar ke tepi jalan.
Menanggapi terjadinya dua kecelakaan tersebut, Humas PT Kereta Api Daerah Operasi 9 Jember Ahmad Tohari meminta kepada warga untuk berhati-hati. “Masyarakat hendaknya berdisplin dalam berlalulintas. Jika hendak melewati perlintasan rel kereta api, tak ada salahnya berhenti terlebih dahulu, tengok kanan kiri, yakinkan jika tak ada kereta api yang hendak lewat,” katanya.
Baca Juga: Kecelakaan Tragis, Ibu Bonceng Anaknya Mau Jemput Suami Disambar Kereta Api di Jember
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 poin b dan c menyebutkan, pada Perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Berita Terkait
-
Kecelakaan Tragis, Ibu Bonceng Anaknya Mau Jemput Suami Disambar Kereta Api di Jember
-
Catat! Tahun Depan Pemkab Jember Buka 5.000 sampai 7.500 Lowongan Kerja
-
Petani Jumantoro Ngontel 10 Kilometer Protes Pencabutan Subsidi Pupuk untuk Komoditas Tertentu
-
Jatuh 'Dengan Gaya' di Jember Fashion Week, Model Ini Viral dan Tuai Pujian Dari Warganet
-
Urai Konflik Warga Jember-Banyuwangi, Gubernur Khofifah Minta Status Kebun Kopi Jadi Perhutanan Sosial
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
CEK FAKTA: Dito Ariotedjo Sebut Jokowi Terima Rp 2 Triliun dari Gus Yaqut, Benarkah?
-
BRI Ungkap Prospek Fintech Indonesia di Hadapan Investor Global
-
Peran Strategis UMKM Disorot Dirut BRI dalam Forum Keuangan Global WEF Davos
-
CEK FAKTA: China Resmi Tutup Pintu Wisatawan Israel, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Purbaya Hapus Dana Desa dan Diganti Subsidi Listrik hingga Sembako, Benarkah?