SuaraMalang.id - Dua kali kecelakaan tragis tertabrak kereta api menggegerkan masyarakat Jember dalam kurun waktu tiga hari ini. Dari dua kecelakaan itu, tiga orang tewas.
Bahkan satu dari tiga korban tewas itu masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Kecelakaan pertama terjadi pada Kamis (11/8/2022) malam di perlintasan Jalan Mangga, Kelurahan Patrang, Kecamatan Patrang.
Korbannya adalah seorang perempuan berusia 48 tahun bernama Entin Suhartini dan anaknya berusia delapan tahun. Keduanya berboncengan hendak menjemput Sukri, suami Entin.
Saat itu, mereka berboncengan dengan sepeda motor Honda Genio melewati perlintasan rel kereta api. Alarm berbunyi. Penjaga palang pintu, Toha, sedang berusaha menurunkan pintu perlintasan secara manual. Namun Entin tetap nekat menyeberang.
Tabrakan tak terelakkan. Ibu dan anak itu dihantam Kereta Api Pandanwangi yang melaju dari arah utara menuju Stasiun Jember. Mereka terpental sekitar 10 meter.
Kejadian tak jauh dari RS Daerah dr. Soebandi. Namun nyawa mereka tak tertolong kendati sudah dievakuasi ke sana. Kecelakaan kedua terjadi pada Sabtu (13/8/2022) siang, di Desa Sumberlesung Kecamatan Ledokombo.
Dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, tiga orang laki-laki yang meninggal dunia adalah dua orang warga setempat, yakni Isbat Fathoni (20) dan Ayyil Muttaqin (10), serta warga Dusun Krajan, Desa Ajung, Kecamatan Kalisat bernama Izzal Anggi (9).
Mereka bertiga berboncengan sepeda motor Honda Vario, melaju kencang saat Kereta Api Pandanwangi relasi Ketapang-Jember hendak melintasi KM 7+7/8 petak jalan Kalisat – Ledokombo. Tabrakan tak terhindari. Tiga orang tersebut terlempar ke tepi jalan.
Menanggapi terjadinya dua kecelakaan tersebut, Humas PT Kereta Api Daerah Operasi 9 Jember Ahmad Tohari meminta kepada warga untuk berhati-hati. “Masyarakat hendaknya berdisplin dalam berlalulintas. Jika hendak melewati perlintasan rel kereta api, tak ada salahnya berhenti terlebih dahulu, tengok kanan kiri, yakinkan jika tak ada kereta api yang hendak lewat,” katanya.
Baca Juga: Kecelakaan Tragis, Ibu Bonceng Anaknya Mau Jemput Suami Disambar Kereta Api di Jember
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 poin b dan c menyebutkan, pada Perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Berita Terkait
-
Kecelakaan Tragis, Ibu Bonceng Anaknya Mau Jemput Suami Disambar Kereta Api di Jember
-
Catat! Tahun Depan Pemkab Jember Buka 5.000 sampai 7.500 Lowongan Kerja
-
Petani Jumantoro Ngontel 10 Kilometer Protes Pencabutan Subsidi Pupuk untuk Komoditas Tertentu
-
Jatuh 'Dengan Gaya' di Jember Fashion Week, Model Ini Viral dan Tuai Pujian Dari Warganet
-
Urai Konflik Warga Jember-Banyuwangi, Gubernur Khofifah Minta Status Kebun Kopi Jadi Perhutanan Sosial
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
5 Link DANA Kaget Aktif, Langsung Sikat Saldo Gratis Sekarang
-
Marcos Santos Geram! Salahkan Wasit Usai Arema FC Dibungkam Borneo FC
-
Akhir Pekan Banjir Rejeki, 5 Link ShopeePay Gratis Ini Bisa Cairkan Rp2,5 Juta!
-
BRI Dorong Desa BRILiaN Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Indonesia
-
DANA Kaget SPESIAL Untuk Beli Makan Siang Menantimu, Siapa Cepat Dia Dapat