Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 12 Agustus 2022 | 14:47 WIB
Laporan kasus penipuan yang menimpa kades di Pasuruan. [Beritajatim.com]

SuaraMalang.id - Kepala Desa Ngerong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jamik Sadimantelah melaporkan seorang berinisial MFD terkait kasus penipuan.

Kuasa hukumnya, Eko Handoko, mengatakan pihaknya telah melapor ke Polres Pasuruan. terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Terlapor, yakni MFD warga Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

“Kejadiannya sekitar bulan Juli tahun 2021 kemaren MFD menawarkan tanah kavling. Tanah yang ditawarkan ke pak Kades sekitar Rp 100 juta, tanahnya berada di Desa Ketanireng, Kecamatan Prigen,” kata Eko mengutip Beritajatim.com jejaring Suara.com, Jumat (12/8/2022).

Eko juga mengatakan bahwa setelah kliennya menyetujui harga yang diberikan, tanah kavling tersebut langsung dibeli. Namun setelah dilihat di lokasi, tanah kavling tersebut sudah dimiliki oleh orang lain.

Baca Juga: Avanza Tertabrak Kereta Api di Pasuruan, Satu Orang Tewas

Jamik telah berusaha untuk menghubungi MFD guna menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun dari pihak yang bersangkutan tak mempunya etikad baik dan kemudian melaporkan ke pihak kepolisian.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo membenarkan laporan tersebut. Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.

“Sudah ada beberapa orang saksi yang sudah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Untuk jumlah tanyakan ke Kanitnya,” singkatnya.

Load More