SuaraMalang.id - Masa penahanan terdakwa kasus kekerasan seksual, Julianto Eka Putra (JE) diperpanjang. Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu tersebut harus mendekam di balik jeruri besi tahanan lebih lama lagi.
JE yang telah ditahan selama 30 hari sejak 11 Juli 2022 lalu, sesuai penetapan hakim Pengadilan Negeri Malang No. 60/Pid.Sus/2022/PN. Mlg harus diperpanjang.
Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo mengatakan, Majelis Hakim PN Malang menyetujui perpanjangan penahanan. Sehingga, pada 1 Agustus 2022 PN Malang resmi mengeluarkan surat penetapan perpanjangan tahanan nomor 60/Pen.Pid.Sus/2022/PN.Mlg selama 60 hari terhitung sejak 10 Agustus 2022 hingga 8 Oktober 2022 mendatang.
"Iya selama 60 hari terhitung hari ini (10 Agustus 2022) di Lapas Klas IA Lowokwaru Malang," ujar Edi mengutip dari Timesindonesia.co.id jejaring Suara.com, Rabu (10/8/2022).
Melalui penetapan tersebut, Kejari Kota Batu memastikan bahwa pihaknya bersama JE telah bersama-sama menandatangani berita acara perpanjangan penahanan selama 60 hari.
"Selanjutnya berkas kelengkapan diproses oleh petugas Lapas agar JE tetap berada di dalam tahanan," ucapnya.
Sebagai informasi, sidang ke-23 dengan agenda Replik oleh JPU telah selesai dilakukan. Kemudian, sidang lanjutan ke-24 dengan agenda Duplik yang menjadi kesempatan terakhir bagi kuasa hukum terdakwa Bos SPI Kota Batu ioni ditunda selama dua Minggu, sehingga dilaksanakan pada 24 Agustus 2022 mendatang.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Minta Julianto Eka Putra Dibebaskan, Kantongi Bukti Kasus Kekerasan Seksual hanya Rekayasa
-
JPU Jawab Pembelaan Pengacara Julianto Eka dalam Sidang Kasus Pelecehan Seksual SPI dengan Bukti-bukti
-
Cerita Wanita yang Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual di Minimarket, Pelaku Sudah Dilaporkan kepada Polisi
-
Peraturan Rektor UNY Tentang Penanggulangan Kekerasan Seksual Diperbarui, Siulan Bernuansa Seksual Masuk di Dalamnya
-
Remaja Diperkosa Empat Pria di Tempat Wisata Pasuruan
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
KUR BRI 2025: Rp130 Triliun Disalurkan, Fokus Sektor Produksi dan Pertanian
-
HUT ke-130 BRI: 130 Tahun Melayani dan Memberdayakan Indonesia
-
Dana Kaget Sesi Sore, Ada Saldo Rp 189 Ribu Untuk Bekal Malam Minggu
-
Dalih Disiplin Berujung Sadis: Pengasuh Ponpes Malang Siksa Santri Pakai Rotan Siap Diadili
-
ShopeePay Jadi Penyelamat Akhir Bulan, Klaim Saldo Gratis Jutaan Rupiah di Sini