SuaraMalang.id - Masa penahanan terdakwa kasus kekerasan seksual, Julianto Eka Putra (JE) diperpanjang. Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu tersebut harus mendekam di balik jeruri besi tahanan lebih lama lagi.
JE yang telah ditahan selama 30 hari sejak 11 Juli 2022 lalu, sesuai penetapan hakim Pengadilan Negeri Malang No. 60/Pid.Sus/2022/PN. Mlg harus diperpanjang.
Kasi Intel Kejari Kota Batu, Edi Sutomo mengatakan, Majelis Hakim PN Malang menyetujui perpanjangan penahanan. Sehingga, pada 1 Agustus 2022 PN Malang resmi mengeluarkan surat penetapan perpanjangan tahanan nomor 60/Pen.Pid.Sus/2022/PN.Mlg selama 60 hari terhitung sejak 10 Agustus 2022 hingga 8 Oktober 2022 mendatang.
"Iya selama 60 hari terhitung hari ini (10 Agustus 2022) di Lapas Klas IA Lowokwaru Malang," ujar Edi mengutip dari Timesindonesia.co.id jejaring Suara.com, Rabu (10/8/2022).
Melalui penetapan tersebut, Kejari Kota Batu memastikan bahwa pihaknya bersama JE telah bersama-sama menandatangani berita acara perpanjangan penahanan selama 60 hari.
"Selanjutnya berkas kelengkapan diproses oleh petugas Lapas agar JE tetap berada di dalam tahanan," ucapnya.
Sebagai informasi, sidang ke-23 dengan agenda Replik oleh JPU telah selesai dilakukan. Kemudian, sidang lanjutan ke-24 dengan agenda Duplik yang menjadi kesempatan terakhir bagi kuasa hukum terdakwa Bos SPI Kota Batu ioni ditunda selama dua Minggu, sehingga dilaksanakan pada 24 Agustus 2022 mendatang.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Minta Julianto Eka Putra Dibebaskan, Kantongi Bukti Kasus Kekerasan Seksual hanya Rekayasa
-
JPU Jawab Pembelaan Pengacara Julianto Eka dalam Sidang Kasus Pelecehan Seksual SPI dengan Bukti-bukti
-
Cerita Wanita yang Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual di Minimarket, Pelaku Sudah Dilaporkan kepada Polisi
-
Peraturan Rektor UNY Tentang Penanggulangan Kekerasan Seksual Diperbarui, Siulan Bernuansa Seksual Masuk di Dalamnya
-
Remaja Diperkosa Empat Pria di Tempat Wisata Pasuruan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan
-
Audiensi Berujung Ricuh: Anggota DPRD Malang Masuk RS Usai Diseruduk Warga
-
Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif
-
Tak Gentar Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Jemput Pelaku UMKM di Pelosok Rantau Prapat